JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat saldo uang sitaan hasil penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan senilai Rp812,29 juta pada rekening dana sitaan kantor pusat DJP pada akhir 2025.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan saldo uang sitaan pada akhir 2024 yang tercatat mencapai Rp3,94 miliar.
"Berdasarkan rekening koran per 31 Desember 2025, rekening dana sitaan kantor pusat DJP memiliki saldo sebesar Rp812,29 juta," tulis Laporan Keuangan DJP 2025, dikutip pada Jumat (31/7/2026).
Secara teknis, uang yang tersimpan dalam rekening dana sitaan tersebut berasal dari hasil penyitaan dalam proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta atau kekayaan wajib pajak, termasuk dalam bentuk uang.
Uang hasil penyitaan kemudian ditampung dalam rekening dana sitaan kantor pusat DJP pada Bank Mandiri. Rekening tersebut dikelola oleh Direktorat Penegakan Hukum DJP.
Selama proses penyidikan berlangsung, uang sitaan akan tetap disimpan dalam rekening hingga terdapat permintaan pengeluaran benda sitaan (uang sitaan) dari penyidik.
Pengeluaran uang sitaan dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari 4 kondisi. Pertama, benda sitaan tidak lagi diperlukan dalam proses penyidikan.
Kedua, proses penyidikan dihentikan. Ketiga, terdapat pelimpahan perkara kepada penuntut umum berdasarkan surat pelimpahan perkara yang dilampiri berita acara pelimpahan perkara.
Keempat, terdapat kondisi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (dik)
