IMPLEMENTASI coretax mengubah proses bisnis pemenuhan kewajiban pajak, termasuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Selain menjadi saluran baru penyampaian SPT Tahunan PPh, coretax juga mengubah format SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Perubahan tersebut di antaranya berupa penyeragaman formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Sebelum berlakunya coretax, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terbagi menjadi 3 jenis, yaitu Formulir 1770 SS, 1770 SS, dan 1770. Simak Apa Itu Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS?
Seiring dengan berlakunya coretax, Ditjen Pajak (DJP) pun menyederhanakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi menjadi hanya 1 jenis. Dengan demikian, DJP tidak lagi membeda-bedakan pelaporan SPT berdasarkan kategori penghasilan wajib pajak. Simak Formulir SPT Tahunan WP OP Kini Seragam, DJP: Lebih User-Friendly
Selain itu, jenis-jenis lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi juga berubah. Adapun format baru SPT Tahunan PPh Orang Pribadi beserta lampirannya telah diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Lantas, apa itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi beserta lampirannya berdasarkan PER-11/PJ/2025?
Pengertian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SPT terbagi menjadi SPT Tahunan dan SPT Masa. Adapun SPT Tahunan PPh Orang berarti SPT yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPh yang sebenarnya terutang serta untuk melaporkan tentang:
- pembayaran atau pelunasan PPh yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak;
- penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak; dan/atau
- harta dan kewajiban dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan PPh maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus disampaikan maksimal pada 31 Maret.
Apabila SPT Tahunan PPh tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh maka wajib pajak orang pribadi dapat diterbitkan surat teguran dan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000
Semenjak berlakunya coretax, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pun disampaikan via coretax. Secara ringkas, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kini terdiri atas: (i) Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi; dan (ii) lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Formulir Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Merujuk lampiran PER-11/PJ/2025, bagian induk memuat informasi mengenai tahun pajak/bagian tahun pajak, periode, status SPT, sumber penghasilan, metode pembukuan, identitas wajib pajak, ikhtisar penghasilan neto, penghitungan PPh terutang, kredit pajak, PPh kurang/lebih bayar, pembetulan, permohonan pengembalian PPh lebih bayar, Angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya, pernyataan transaksi lainnya, lampiran tambahan, pernyataan, tanda tangan, dan identitas penanda tangan.
Berbeda dengan DJP Online, pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via coretax dimulai dari bagian induk. Pengisian formulir induk mayoritas dilakukan dengan menjawab sejumlah pertanyaan. Adapun jawaban atas pertanyaan yang ada pada induk SPT akan berpengaruh pada lampiran SPT yang wajib diisi. Secara ringkas, Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terdiri atas 11 bagian, yaitu:
- Bagian A. Identitas Wajib pajak
- Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto
- Bagian C. Penghitungan PPh Terutang
- Bagian D. Kredit Pajak
- Bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar
- Bagian F. Pembetulan
- Bagian G. Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar
- Bagian H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berikutnya
- Bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya
- Bagian J. Lampiran Tambahan
- Bagian K. Pernyataan
Lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Terdapat lampiran SPT Tahunan PPh yang wajib diisi oleh semua wajib pajak orang pribadi serta lampiran yang wajib diisi dan disampaikan hanya dalam kondisi tertentu. Adapun lampiran SPT Tahunan PPh orang pribadi yang wajib diisi meliputi:
- Lampiran 1 Bagian A (Harta pada Akhir Tahun Pajak); dan
- Lampiran 1 Bagian C (Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan). Dalam hal tidak terdapat tanggungan, bagian ini diisi dengan tanda hubung (-).
Sementara itu, lampiran yang wajib disampaikan dalam kondisi tertentu yaitu lampiran yang wajib diisi dan dilampirkan tergantung pada pilihan jawaban wajib pajak atas pertanyaan pada induk SPT Tahunan PPh.
Pada sistem coretax, lampiran yang wajib disampaikan oleh semua wajib pajak akan otomatis muncul sejak awal. Sementara itu, lampiran lainnya akan otomatis muncul menyesuaikan dengan jawaban pada formulir Induk. Untuk lebih mengenal jenis-jenisnya, berikut beragam jenis lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berdasarkan PER-11/PJ/2025:
Lampiran 1
Secara ringkas, Lampiran 1 berisi harta dan utang pada akhir tahun pajak; daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan, penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan, dan daftar bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan. Secara lebih terperinci, Lampiran 1 terbagi ke dalam 5 bagian, yaitu:
- Harta pada Akhir Tahun Pajak
Bagian ini wajib diisi dan dilampirkan oleh wajib pajak dan digunakan untuk melaporkan harta usaha dan non usaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak. Bagian ini terdiri atas 7 tabel dengan perincian: kas dan setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya, dan ikhtisar harta.
Adapun yang dimaksud dengan harta merupakan akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.
- Utang pada Akhir Tahun Pajak
Bagian ini wajib diisi dan dilaporkan jika Wajib pajak menjawab āYaā pada pertanyaan di induk SPT Bagian I. PERNYATAAN TRANSAKSI LAINNYA Angka 14 Huruf b āAPAKAH ANDA MEMILIKI UTANG PADA AKHIR TAHUN PAJAK?ā.
Bagian ini digunakan untuk melaporkan utang usaha serta non usaha pada akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang dimiliki Wajib pajak. Yang dimaksud dengan utang merupakan jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta.
- Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan
Bagian ini wajib diisi dan dilampirkan untuk melaporkan daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak sesuai data pada sistem administrasi DJP dan diperhitungkan dalam penghitungan PTKP.
- Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan
Bagian ini wajib diisi dan dilampirkan jika Wajib pajak menjawab āYaā pada pertanyaan di induk Bagian B. IKHTISAR PENGHASILAN NETO Angka 1 Huruf a āAPAKAH ANDA MENERIMA PENGHASILAN DALAM NEGERI DARI PEKERJAAN?ā.
Bagian ini diisi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik berupa penghasilan sebagai pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Tidak termasuk penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang diisi pada bagian ini, yaitu:
- penghasilan yang semata-mata diterima atau diperoleh istri dari satu pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, dalam hal status perpajakan suami-istri Kepala Keluarga (KK);
- penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain yang menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan nama apa pun yang telah dipotong PPh Pasal 21 bersifat final yang diterima atau diperoleh pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI, dan pensiunan;
- penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja tertentu yang memperoleh fasilitas PPh ditanggung oleh pemerintah dan bersifat final; dan/atau
- penghasilan sehubungan dengan pekerjaan lainnya yang PPh-nya bersifat final sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh
Bagian ini wajib diisi dan dilampirkan jika Wajib pajak menjawab āYaā pada pertanyaan induk Bagian D. KREDIT PAJAK Angka 10 Huruf a āAPAKAH TERDAPAT PPh YANG TELAH DIPOTONG/DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN?ā.
Bagian ini digunakan untuk melaporkan kredit pajak (pelunasan pajak dalam tahun berjalan) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib pajak melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak lain berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 26, dan/atau PPh yang ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
LAMPIRAN 2
Secara ringkas, lampiran ini berisi penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan penghasilan neto luar negeri. Secara lebih terperinci, Lampiran 2 terdiri atas 3 bagian, yaitu:
- Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final
Bagian ini wajib diisi dan dilampirkan jika Wajib pajak menjawab āYaā pada pertanyaan di induk Bagian I. PERNYATAAN TRANSAKSI LAINNYA Angka 14 Huruf c āAPAKAH ANDA MENERIMA PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN BERSIFAT FINAL?ā.
Bagian ini diisi dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang dikenai pph bersifat final dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan.
- Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
Bagian ini wajib diisi dan dilampirkan jika Wajib pajak menjawab āYaā pada pertanyaan di induk Bagian I PERNYATAAN TRANSAKSI LAINNYA Angka 14 Huruf d āAPAKAH ANDA MENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK?ā.
Bagian ini digunakan untuk melaporkan besarnya penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak yang diterima atau diperoleh Wajib pajak dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.
- Penghasilan neto luar negeri
Bagian ini wajib diisi dan dilampirkan jika Wajib pajak menjawab āYaā pada pertanyaan di induk Bagian B. IKHTISAR PENGHASILAN NETO Angka 1 Huruf d āAPAKAH ANDA MENERIMA PENGHASILAN LUAR NEGERI?ā. Bagian ini digunakan untuk menghitung besarnya penghasilan luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan.
Bagian ini diisi dengan rincian penghasilan luar negeri (tidak termasuk kerugian yang diderita di luar negeri) untuk setiap jenis penghasilan dan negara sumber penghasilan serta bukti pemotongan/pembayaran pajak penghasilan yang terutang di luar negeri dengan didukung laporan keuangan penghasilan dari luar negeri, salinan surat pemberitahuan pajak yang disampaikan di luar negeri, atau salinan dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Lampiran 3
Merujuk Pasal 83 ayat (1) huruf b angka 3 PER-11/PJ/2025, lampiran 3 terdiri atas:
- Lampiran 3A-1 - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang);
- Lampiran 3A-2 - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Jasa);
- Lampiran 3A-3 - Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Industri);
- Lampiran 3A-4 - Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya;
- Lampiran 3B - Rekapitulasi Peredaran Bruto;
- Lampiran 3C - Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal; dan
- Lampiran 3D - Rincian Biaya Tertentu.
Lampiran 4
Secara ringkas, lampiran ini terdiri atas 2 bagian, yaitu:
- PENGHITUNGAN ANGSURAN PPH PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA
Bagian ini wajib diisi dan dilampirkan jika Wajib Pajak memilih āYaā pada pertanyaan di induk Bagian H ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA Angka 13 huruf b āAPAKAH ANDA MENYUSUN PERHITUNGAN TERSENDIRI ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA?ā.
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh.
- PENGHITUNGAN PPH TERUTANG WAJIB PAJAK DAN SUAMI/ISTRI
Bagian ini wajib diisi dan dilampirkan jika Wajib Pajak memilih āPisah Harta (PH)ā atau āMemilih Terpisah (MT)ā pada pertanyaan di Induk BAGIAN A IDENTITAS WAJIB PAJAK Angka 7 āSTATUS KEWAJIBAN PERPAJAKAN SUAMI DAN ISTRIā. Bagian ini diisi apabila suami-istri dikenakan pajak secara terpisah karena:
- dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
- dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).
Adapun penghasilan neto suami-istri dengan kondisi di atas (status perpajakan PH atau MT) dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto.
Lampiran 5
Lampiran ini terdiri atas 3 bagian, yaitu:
- Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
Bagian ini diisi dan dilampirkan jika Wajib Pajak memilih āYaā pada pertanyaan di Induk BAGIAN C Angka 3 āAPAKAH TERDAPAT PENGURANG PENGHASILAN NETO SEPERTI KOMPENSASI KERUGIAN ATAU ZAKAT/SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG BERSIFAT WAJIB YANG DIBAYAR SELAIN YANG TELAH DIPERHITUNGKAN DALAM FORMULIR BPA1 DAN/ATAU BPA2?ā.
Penghitungan kompensasi kerugian fiskal berkenaan dengan kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia saja, tidak termasuk kerugian fiskal dari kegiatan usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap maupun selain bentuk usaha tetap.
- Pengurang Penghasilan Neto
Bagian ini diisi dan dilampirkan jika Wajib Pajak memilih āYaā pada pertanyaan di induk Bagian C Angka 3 āAPAKAH TERDAPAT PENGURANG PENGHASILAN NETO SEPERTI KOMPENSASI KERUGIAN ATAU ZAKAT/SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG BERSIFAT WAJIB YANG DIBAYAR SELAIN YANG TELAH DIPERHITUNGKAN DALAM FORMULIR BPA1 DAN/ATAU BPA2?ā.
Wajib Pajak mengisi pengurang penghasilan neto seperti zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib (selain yang telah dibayarkan melalui pemberi kerja dan telah diperhitungkan dalam BPA1 atau BPA2), fasilitas pajak, keringanan pajak, dan pengurang penghasilan neto lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
- Pengurang Pajak Penghasilan Terutang
Bagian ini wajib diisi dan dilampirkan jika Wajib Pajak menjawab āYaā pada pertanyaan di Induk BAGIAN C Angka 8 āAPAKAH TERDAPAT PENGURANG PPh TERUTANG?ā. Wajib Pajak mengisi pengurang PPh terutang.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.