JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 47/2026 yang memberikan relaksasi atas kriteria pembentukan dana abadi daerah (DAD), khususnya bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
PMK 47/2026 terbit sebagai revisi atas PMK 64/2024. Melalui beleid tersebut, pemerintah menambahkan DIY sebagai daerah yang dikecualikan dari kriteria umum pembentukan DAD.
"PMK 64/2024 belum mengatur mengenai pembentukan dana abadi daerah khususnya pada DIY dan penyesuaian pengalokasian DAD dalam APBD atau perubahannya, sehingga perlu dilakukan perubahan," bunyi salah satu pertimbangan PMK 47/2026, dikutip pada Jumat (31/7/2026).
Daerah yang ingin membentuk DAD harus memenuhi 2 kriteria umum. Pertama, memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau sangat tinggi. Kedua, kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi.
Sebelumnya, PMK 64/2024 hanya memberikan pengecualian kriteria pembentukan DAD bagi daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui PMK 47/2026, pengecualian tersebut juga berlaku bagi DIY.
Selain mengatur pengecualian kriteria pembentukan DAD bagi DIY, PMK 47/2026 turut menyesuaikan ketentuan mengenai tahapan penetapan DAD. Penyesuaian tersebut memungkinkan pengalokasian DAD dilakukan melalui APBD atau APBD-P.
Beleid tersebut juga menyempurnakan ketentuan mengenai penganggaran penerimaan pembiayaan yang berasal dari penarikan pokok DAD.
Sebagai informasi, DAD merupakan dana yang bersumber dari APBD dan bersifat abadi. Hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah tanpa mengurangi dana pokok.
Pembentukan DAD bertujuan mendukung pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan lintas generasi serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan PMK 64/2024, pembentukan DAD dilakukan untuk meningkatkan dan/atau memperluas satu atau beberapa pelayanan publik yang menjadi prioritas daerah. Pembentukan tersebut juga harus ditetapkan melalui peraturan daerah (perda).
Dengan perubahan tersebut, pemerintah daerah yang memenuhi ketentuan dapat membentuk DAD dengan mekanisme yang telah disesuaikan dalam PMK 47/2026.
PMK 47/2026 berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2026. (dik)
