MELALUI Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026, pemerintah menghapus ketentuan batas waktu pemanfaatan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan perseroan (PT) perorangan.
Ketentuan itu juga berlaku bagi WP OP dan PT Perorangan yang batas waktu pemanfaatan PPh final berdasarkan PP 55/2022 telah berakhir. Dengan kata lain, WP OP dan PT Perorangan yang dimaksud bisa kembali memanfaatkan skema PPh Final UMKM sepanjang masih memenuhi kriteria.
Hal yang perlu diperhatikan, wajib pajak UMKM harus memiliki dan menyerahkan surat keterangan dikenai PPh final UMKM jika bertransaksi dengan pemotong pajak. Suket ini diperlukan agar wajib pajak UMKM tetap dipotong tarif PPh final 0,5% sesuai dengan ketentuan.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki suket dan masih memenuhi kriteria maka suket yang sebelumnya telah terbit dinyatakan masih berlaku. Untuk itu, wajib pajak yang bersangkutan tidak perlu mengajukan ulang suket.
Guna memastikan kelancaran pemotongan PPh, wajib pajak yang sebelumnya memiliki suket dapat memastikan status fasilitas perpajakannya. Pengecekan diperlukan di antaranya agar lawan transaksi dapat memproses pemotongan PPh final 0,5% saat membuat bukti potong (bupot). Simak Cara Cek Status Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM Via Coretax
Sementara itu, bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria dan belum pernah mengajukan suket maka dapat mengajukan permohonan suket terlebih dahulu. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan suket PPh final UMKM.
Mula-mula login ke akun coretax anda melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Apabila mewakili wajib pajak badan maka pastikan Anda telah melakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak badan.
Setelah berhasil login, pilih menu Layanan WP dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pada kolom pencarian (search bar) Jenis Pelayanan Wajib Pajak cari dan pilih AS.06 Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP 55/2022.
Selanjutnya, pada kategori sub-layanan pilih opsi AS.06-01 Pemberian Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP 55/2022. Lalu, klik Lanjut pada pop up notifikasi yang muncul.
Berikutnya, nomor kasus akan terbentuk otomatis beserta informasi umum permohonan. Lalu, klik menu Alur Kasus pada sebelah kiri. Pada halaman Case Routing, Anda diminta melengkapi formulir permohonan Suket PP 55/2022.
Mayoritas kolom pada bagian Informasi Umum dan Informasi Permohonan telah terisi secara otomatis dan non-editable. Untuk itu, Anda cukup melengkapi kolom kota/kabupaten tempat ditandatanganinya formulir sesuai dengan kondisi Anda.
Gulir halaman ke bawah menuju bagian Persyaratan Khusus. Pada bagian tersebut, sistem akan otomatis melakukan validasi pemenuhan syarat. Adapun syarat yang divalidasi meliputi:
Pastikan seluruh persyaratan tercentang. Bila seluruh kolom sudah terisi dan syarat sudah terpenuhi, klik Simpan. Lalu, gulir halaman ke bawah menuju bagian Status Kepatuhan Wajib Pajak. Pada bagian tersebut sistem akan otomatis mengecek apakah Anda sudah memenuhi kewajiban pelaporan SPT dan NPWP Anda berstatus aktif.
Pastikan Anda memenuhi kedua syarat tersebut agar dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya. Jika tidak sesuai (sudah memenuhi syarat, tetapi tidak tercentang) maka Anda dapat mencoba klik tombol Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Gulir halaman ke bawah menuju bagian Dokumen Keluar – CTAS. Pada bagian tersebut, klik Create PDF untuk membuat surat permohonan. Sistem akan memunculkan pop-up windows berupa Buat Formulir Dokumen Permohonan Surat Keterangan PP 55/2022.
Pada formulir tersebut, lengkapi kolom klasifikasi. Anda dapat memilih opsi Biasa pada dropdown yang tersedia. Lengkapi kolom-kolom lain terutama yang bertanda Bintang (*) dan klik Simpan. Berikutnya, klik tombol Sign dan pilih penyedia tanda tangan elektronik yang Anda miliki, lalu klik Kirim.
Setelah klik Kirim, case akan berjalan otomatis. Tunggu hingga permohonan selesai diproses. Apabila berhasil akan muncul notifikasi Success. Document created successfully. Apabila notifikasi tersebut muncul, idealnya Anda dapat mengklik tombol Download pada bagian Dokumen Keluar-CTAS.
Lalu, klik tombol Lanjut pada bagian bawah halaman agar fasilitas tercatat di sistem coretax. Anda juga dapat mengecek status fasilitas Anda melalui menu Layanan WP dan submenu Daftar Fasilitas Saya.
Pada kolom Nama Sub Kode Jenis Layanan, ketik AS.06-01. Geser halaman ke kanan menuju kolom status. Pastikan status active agar surat keterangan Anda dapat digunakan oleh lawan transaksi saat membuat bukti pemotongan (bupot). Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
