SPT TAHUNAN

Nilai Saat Ini dalam Lampiran SPT Soal Harta, Diisi Berdasarkan Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 21 Januari 2026 | 09.00 WIB
Nilai Saat Ini dalam Lampiran SPT Soal Harta, Diisi Berdasarkan Apa?
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Berlakunya coretax turut mengubah tata cara pelaporan harta dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Dalam pelaporan harta, WP OP kini bukan hanya diminta mengisi harga perolehan (harga beli) harta melainkan juga harus melaporkan nilai terkini dari harta tersebut. WP OP diminta mengisi nilai terkini (nilai saat ini) dari harta yang dimilikinya melalui Lampiran 1 Bagian A. Harta Pada Akhir Tahun Pajak.

"Bagian ini wajib diisi dan dilampirkan oleh wajib pajak dan digunakan untuk melaporkan harta usaha dan non usaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak," bunyi penjelasan lampiran PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (21/1/2026).

Secara lebih terperinci, Lampiran 1 Bagian A SPT PPh WP OP terdiri atas 7 tabel yang memerinci harta WP OP berupa kas dan setara kas; piutang; investasi/sekuritas; harta bergerak; harta tidak bergerak; harta lainnya; dan ikhtisar harta.

Ada sejumlah kolom informasi yang harus diisi untuk setiap kelompok harta tersebut salah satunya “nilai saat ini”. Informasi mengenai “nilai saat ini” diperlukan untuk kelompok harta berupa investasi/sekuritas; harta bergerak; harta tidak bergerak; dan harta lainnya.

Lampiran PER-11/PJ/2025 pun telah memberikan pedoman pengisian “nilai saat ini”. Untuk aset berupa investasi/sekuritas (seperti saham, obligasi, surat utang, kontrak investasi kolektif/KIK, instrumen derivatif, asuransi, unit link di asuransi atau investasi lain) maka “nilai saat ini” yang berada pada kolom 8 diisi dengan:

  1. nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk saham dan waran (yang diperjualbelikan di PT BEI); atau
  2. nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan.

Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, “nilai saat ini“ untuk harta berupa investasi/sekuritas ditentukan sebagai berikut:

  1. nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik;
  2. nilai dari hasil penilaian dirjen pajak, apabila wajib pajak meminta untuk dilakukan penilaian; atau
  3. nilai wajar menurut penilaian wajib pajak sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak terakhir.

Kemudian untuk aset berupa harta bergerak (seperti kendaraan dan mesin) maka “nilai saat ini” yang berada pada kolom 7 diisi dengan:

  1. nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor;
  2. nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik;
  3. nilai dari hasil penilaian dirjen pajak apabila wajib pajak meminta untuk dilakukan penilaian; atau
  4. nilai wajar menurut penilaian wajib pajak.

Sementara itu, untuk harta tidak bergerak maka “nilai saat ini” yang berada pada kolom 9 diisi dengan:

  1. nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu nilai jual objek pajak (NJOP) untuk tanah dan/atau bangunan;
  2. nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik;
  3. nilai dari hasil penilaian dirjen pajak apabila wajib pajak meminta untuk dilakukan penilaian; atau
  4. nilai wajar menurut penilaian wajib pajak.

Adapun untuk harta lainnya (seperti paten, royalti, nonfungible token/NFT, emas batangan, emas perhiasan, permata, barang-barang seni dan antik, peralatan olahraga khusus, perabot rumah tangga, hingga peralatan kantor) maka “nilai saat ini” pada kolom 7 diisi dengan:

  1. nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk emas dan perak;
  2. nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik;
  3. nilai dari hasil penilaian dirjen pajak apabila wajib pajak meminta untuk dilakukan penilaian; atau
  4. nilai wajar menurut penilaian wajib pajak.

Perlu diingat, “nilai saat ini” tersebut mengacu pada kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak (per 31 Desember) atau bagian tahun pajak. Misal, nilai emas batangan berdasarkan PT Antam pada 31 Desember 2025 adalah Rp2,5 juta per gram. Sementara, nilai emas batangan pada 20 Januari adalah Rp2,7 juta per gram.

Dengan demikian, “nilai saat ini” yang digunakan untuk pengisian harta lainnya berupa emas batangan adalah harga per 31 Desember 2025 bukan harga pada saat pengisian SPT Tahunan PPh. Prinsip yang sama berlaku untuk jenis harta lainnya.

Poin lain yang perlu diperhatikan, “nilai saat ini” dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Untuk itu, apabila nilai harta saat ini menggunakan satuan mata uang asing maka harus dikonversi ke rupiah terlebih dahulu. Konversi dilakukan dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada 31 Desember.

Pengisian harta perlu menjadi perhatian mengingat SPT Tahunan PPh bukan hanya untuk melaporkan penghasilan dan penghitungan/pembayaran pajak. Lebih luas dari itu, SPT Tahunan PPh juga digunakan untuk melaporkan serta harta dan kewajiban (utang) wajib pajak.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengisikan harta yang dimilikinya agar SPT Tahunan PPh yang dilaporkan menjadi benar, lengkap, dan jelas. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP yang mewajibkan wajib pajak melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.