[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KAMUS PAJAK

Apa Itu Current Supervisory Quality Assurance dalam Pengawasan Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 20 Juli 2026 | 17.00 WIB
Apa Itu Current Supervisory Quality Assurance dalam Pengawasan Pajak?

DITJEN pajak (DJP) memperbarui pedoman pengawasan wajib pajak melalui Surat Edaran (SE) No. SE-8/PJ/2026. Pembaruan dilakukan seiring dengan penetapan PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dan implementasi sistem inti administrasi perpajakan.

Melalui SE-8/PJ/2026, DJP berupaya menyempurnakan proses bisnis pengawasan. Salah satu poin baru yang diperkenalkan adalah Current Supervisory Quality Assurance sebagai instrumen untuk menjamin mutu pengawasan. Lantas, apa itu Current Supervisory Quality Assurance?

Berdasarkan SE-8/PJ/2026, Current Supervisory Quality Assurance (CSQA) adalah kegiatan penjaminan mutu atas suatu kegiatan pengawasan yang dilaksanakan sebelum kegiatan tersebut selesai untuk meningkatkan kualitas hasil kegiatan.

Artinya, CSQA merupakan suatu mekanisme penjaminan mutu yang dilakukan selama proses pengawasan berlangsung (sebelum pengawasan selesai). Berdasarkan SE-8/PJ/2026, CSQA diterapkan pada 3 kelompok kegiatan pengawasan, yaitu:

  1. pengawasan wajib pajak terdaftar;
  2. pengawasan wajib pajak belum terdaftar; dan
  3. kegiatan pengumpulan data (KPD).

Pelaksanaan CSQA pada Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar

Merujuk SE-8/PJ/2026, pengawasan wajib pajak terdaftar dilakukan melalui
kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK), penyampaian imbauan, dan pemberian teguran.

Untuk menjamin mutu pengawasan wajib pajak terdaftar, DJP menggunakan CSQA. Adapun CSQA dalam pengawasan wajib pajak terdaftar dapat dilakukan di tingkat Kantor Pusat DJP, kantor wilayah (Kanwil) DJP, dan/atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pada tingkat Kantor Pusat DJP atau Kanwil, CSQA dilakukan oleh tim CSQA yang terdiri atas: 1 orang ketua tim dan sekurang-kurangnya 2 anggota. Sebagai penjamin mutu pengawasan, tim CSQA memiliki tugas untuk:

  1. melaksanakan penelaahan aspek formal pengawasan wajib pajak terdaftar;
  2. melaksanakan penelaahan aspek material pengawasan wajib pajak terdaftar;
  3. memberikan penilaian atas hasil penelitian kepatuhan formal dan/atau penelitian kepatuhan material yang dilakukan oleh account representative (AR) dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan atau tim pengawasan perpajakan;
  4. memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan wajib pajak terdaftar kepada AR dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan atau tim pengawasan perpajakan; dan
  5. melaporkan pelaksanaan tugas dan hasil CSQA kepada direktur yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengawasan perpajakan atau Kepala Kanwil DJP.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, tim CSQA diberikan 3 kewenangan. Pertama, memperoleh salinan baik fisik (hardcopy) maupun elektronik (softcopy) atas dokumen berikut:

  • rencana dan program pengawasan;
  • Surat Perintah Pengawasan (SP2);
  • Kertas Kerja Penelitian (KKPt);
  • Laporan Hasil Penelitian (LHPt);
  • Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK);
  • Laporan Hasil Kunjungan (LHK);
  • Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (BAP2DK);
  • berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan;
  • berita acara pelaksanaan pemberian teguran; dan
  • dokumen, data dan/atau informasi lain terkait kegiatan pengawasan wajib pajak terdaftar.

Kedua, meminta penjelasan dari AR, pegawai DJP yang ditugaskan, dan/atau tim pengawasan perpajakan. Ketiga, melakukan pembahasan dengan AR, pegawai DJP yang ditugaskan, dan/atau tim pengawasan perpajakan secara luring dengan tatap muka langsung atau daring dengan video conference.

Sementara itu, CSQA pada tingkat KPP dilakukan melalui penelaahan hasil penelitian kepatuhan material oleh pejabat yang ditunjuk (misalnya fungsional pemeriksa pajak atau kepala seksi pengawasan). Hasil penelaahan dilaporkan kepada Kepala KPP sebagai dasar penetapan tindak lanjut.

Pelaksanaan CSQA pada Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar

Sesuai dengan ketentuan, pengawasan wajib pajak belum terdaftar dilakukan melalui P2DK dalam rangka ekstensifikasi. Seperti halnya pengawasan pada wajib pajak terdaftar, DJP menjamin mutu pengawasan wajib pajak belum terdaftar melalui CSQA.

Mekanismenya pada prinsipnya serupa dengan pengawasan wajib pajak terdaftar, tetapi fokusnya adalah memastikan kualitas pelaksanaan ekstensifikasi. Adapun CSQA pada pengawasan wajib pajak belum terdaftar dapat dilakukan di Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP, maupun KPP Pratama.

Secara lebih terperinci, tim CSQA pengawasan wajib pajak yang belum terdaftar di tingkat Kantor Pusat DJP atau Kanwil DJP bertugas untuk:

  1. melakukan penelaahan atas pelaksanaan pengawasan wajib pajak belum terdaftar sebelum LHP2DK;
  2. menyusun rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan wajib pajak belum terdaftar; dan
  3. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan CSQA kepada direktur yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengawasan perpajakan atau Kepala Kanwil DJP.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, tim CSQA wajib pajak belum terdaftar juga diberikan 3 wewenang. Pertama, memperoleh salinan dokumen, data, dan/atau informasi yang terkait dengan pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.

Kedua, meminta penjelasan dari tim pengawasan perpajakan yang melakukan pengawasan wajib pajak belum terdaftar. Ketiga, melakukan pembahasan dengan tim pengawasan perpajakan yang melakukan pengawasan wajib pajak belum terdaftar, secara luring dengan tatap muka langsung atau daring dengan video conference.

Sementara itu, tim CSQA di KPP Pratama bertugas untuk meninjau konsep SPHPP dan menuangkan hasil peninjauan tersebut dalam laporan hasil peninjauan serta melaporkan kepada Kepala KPP Pratama.

Pelaksanaan CSQA pada Kegiatan Pengumpulan Data

Sesuai dengan ketentuan, pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data (KPD) Berbasis Kewilayahan, KPD Analisis, KPD Tusi Lainnya, dan KPD Non-Tusi. Adapun CSQA dilakukan untuk menjamin mutu KPD berbasis kewilayahan dan KPD analisis

Untuk KPD Berbasis Kewilayahan maupun KPD Analisis, CSQA dilakukan di tingkat KPP. Pada kelompok pengawasan ini, CSQA dilakukan oleh Kepala Seksi Pengawasan atau fungsional pemeriksa pajak di tingkat KPP.

Mengacu SE-8/PJ/2026, kepala seksi penjaminan kualitas data di KPP dapat mengusulkan CSQA atas hasil validasi kebenaran material pada Kepala KPP. Berdasarkan usulan tersebut, Kepala KPP dapat menugaskan Kepala Seksi Pengawasan atau fungsional pemeriksa pajak untuk melakukan CSQA.

CSQA dilakukan dengan menelaah atas kualitas pelaksanaan KPD, yang meliputi validasi kebenaran material sesuai dengan parameter dimensi data. Berdasarkan hasil penelaahan tersebut, Kepala Seksi Pengawasan atau supervisor pemeriksa pajak menyampaikan laporan hasil CSQA kepada Kepala KPP.

Simpulan

CSQA adalah kegiatan penjaminan mutu terhadap suatu kegiatan pengawasan yang dilakukan sebelum kegiatan pengawasan selesai. Penjaminan mutu tersebut dilakukan melalui penelaahan berbagai dokumen, prosedur, hingga memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.