JAKARTA, DDTCNews — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kemenkeu 2025 dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) 2025.
Menurut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, opini WTP ini mencerminkan kualitas penyusunan laporan keuangan serta bentuk pengakuan atas akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Capaian ini juga turut didukung oleh pengelolaan fiskal yang kredibel serta peran strategis Kemenkeu sebagai pengelola fiskal, BUN, chief financial officer pemerintah, dan koordinator fiskal pusat dan daerah.
"Walaupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini WTP, kami menyadari bahwa masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki," kata Purbaya, Jumat (31/7/2026).
Merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025, temuan yang terkait dengan Kemenkeu contohnya adalah penagihan piutang oleh Ditjen Pajak (DJP) yang dirasa masih belum optimal.
Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, BPK merekomendasikan Kemenkeu guna mendorong DJP untuk melakukan pengawasan berjenjang terhadap penagihan aktif atas piutang.
Purbaya menuturkan Kemenkeu sangat menghargai rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Menurutnya, rekomendasi tersebut akan menjadi titik tolak bagi Kemenkeu dalam melakukan perbaikan melalui tindak lanjut secara serius.
Untuk itu, dia berharap Kemenkeu dan BPK dapat terus bersinergi guna mendorong perbaikan tata kelola keuangan negara secara berkelanjutan.
Kemenkeu juga berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan BPK melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan keuangan negara.
"Saya berharap BPK RI terus mendukung berbagai upaya dalam melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi, untuk mendorong terciptanya tata kelola keuangan yang lebih baik," kata Purbaya. (rig)
