[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Pasal 32 UU KUP Harus Dimaknai Adanya Berbagai Jalur Kompetensi Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 Juli 2026 | 07.00 WIB
Pasal 32 UU KUP Harus Dimaknai Adanya Berbagai Jalur Kompetensi Pajak

"Selaras dengan tinjauan historis pengaturan kuasa dan konsultan pajak di Indonesia, kriteria mengenai pihak yang memiliki kompetensi sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (3a) UU 6/1983 tentang KUP s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja 2023, seyogianya harus dimaknai sebagai adanya kehadiran berbagai jalur. Ketiga elemen, yaitu jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan seharusnya tidak bersifat kumulatif.”

- Pakar Pajak sekaligus Founder DDTC Darussalam dalam buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan (DDTC, 2024).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.