BERITA TERKINI
"Selaras dengan tinjauan historis pengaturan kuasa dan konsultan pajak di Indonesia, kriteria mengenai pihak yang memiliki kompetensi sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (3a) UU 6/1983 tentang KUP s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja 2023, seyogianya harus dimaknai sebagai adanya kehadiran berbagai jalur. Ketiga elemen, yaitu jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan seharusnya tidak bersifat kumulatif.”
- Pakar Pajak sekaligus Founder DDTC Darussalam dalam buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan (DDTC, 2024).
