[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LAPORAN KEUANGAN DJP 2025

Anggaran Coretax Terealisasi Rp136,85 M di 2025, Ini Perinciannya

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 30 Juli 2026 | 15.30 WIB
Anggaran Coretax Terealisasi Rp136,85 M di 2025, Ini Perinciannya
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merealisasikan anggaran sebesar Rp136,85 miliar untuk pengembangan coretax system sepanjang 2025.

Nilai tersebut setara dengan 40,59% dari pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp337,14 miliar pada 2025.

"Anggaran pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) tahun anggaran 2025 sebesar Rp337,14 miliar dengan realisasi sebesar Rp136,85 miliar atau sebesar 40,59%," tulis Laporan Keuangan DJP 2025, dikutip pada Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan laporan keuangan tersebut, hingga 31 Desember 2025 realisasi anggaran itu menghasilkan 1 sistem informasi dari target 5 sistem informasi yang ditetapkan.

Secara terperinci, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai 2 kegiatan. Pertama, pengadaan system integrator coretax dengan realisasi senilai Rp133,29 miliar atau 40% dari pagu Rp333,23 miliar.

Kedua, jasa konsultansi owner's agent–change management dengan realisasi Rp3,55 miliar atau 90,95% dari pagu Rp3,91 miliar.

Sebagai informasi, DJP melakukan pembaruan sistem administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem teknologi informasi berbasis platform baru yang mencakup sistem inti perpajakan (coretax system) dan sumber daya informasi. Pembaruan tersebut ditujukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, dan fleksibel.

Coretax system mencakup seluruh fungsi administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, hingga keberatan dan banding. Seluruh proses tersebut dikonsolidasikan melalui sistem akuntansi perpajakan yang terintegrasi (taxpayer accounting).

Dalam laporan keuangannya, DJP menyebut terdapat 3 faktor utama yang melatarbelakangi pembangunan coretax system. Pertama, sistem informasi DJP (SIDJP) belum mencakup seluruh proses administrasi inti perpajakan, termasuk konsolidasi data pembayaran, pelaporan, penagihan, dan fungsi administrasi lainnya melalui taxpayer accounting.

Kedua, teknologi yang digunakan relatif usang (out of date) sehingga menyulitkan pemeliharaan maupun pengembangan sistem, serta integrasi dengan sistem, aplikasi, antarmuka (interface), dan platform teknologi baru.

Ketiga, terdapat kebutuhan untuk meningkatkan pertukaran informasi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.