BULELENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait dengan tata cara pembetulan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2025 pada 21 Juli 2026.
Penyuluh pajak dari KPP Pratama Singaraja Putu Herby mengatakan layanan konsultasi di meja helpdesk merupakan tempat bagi wajib pajak untuk memperoleh pendampingan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan.
“Topik konsultasi kali ini terkait dengan pembetulan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 setelah dilakukannya audit atas laporan keuangan wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Kamis (30/7/2026).
Putu menjelaskan apabila terdapat perubahan data atau informasi setelah audit laporan keuangan selesai dilakukan maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Pembetulan SPT bertujuan agar data yang disampaikan kepada DJP sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” tuturnya.
Selain menjelaskan prosedur pembetulan SPT, penyuluh juga menjelaskan perihal dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, tahapan penyampaian pembetulan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan agar proses pelaporan dapat berjalan dengan lancar.
Dengan adanya layanan konsultasi, wajib pajak juga diharapkan makin percaya diri dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Menurutnya, pendampingan tak hanya membantu menyelesaikan permasalahan administratif, tetapi juga meningkatkan pemahaman perihal ketentuan perpajakan yang berlaku.
KPP Pratama Singaraja pun mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan konsultasi apabila membutuhkan informasi atau pendampingan terkait perpajakan.
Dengan komunikasi yang baik antara petugas pajak dan wajib pajak, kantor ajak berharap tercipta kepatuhan perpajakan yang semakin baik serta mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, salah satu pengurus BPR Empat Lima Kadek Ary Kadek Ary memberikan apresiasinya atas pelayanan yang diberikan oleh KPP Pratama Singaraja.
Menurutnya, konsultasi ini memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan setelah audit laporan keuangan selesai sehingga proses pembetulan SPT Tahunan lebih tepat dan sesuai dengan ketentuan. (rig)
