DALAM rangka pembinaan kepada wajib pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, DJP berwenang mengawasi kepatuhan wajib pajak. Pengawasan tersebut dilaksanakan terhadap wajib pajak, baik yang telah maupun yang belum terdaftar.
DJP pun telah merumuskan pedoman pengawasan wajib pajak melalui Surat Edaran No. SE-8/PJ/2026. Surat edaran ini menggantikan 4 surat edaran terdahulu yang meliputi: SE-14/PJ/2019; SE-11/PJ/2020; SE-05/PJ/2022; SE-9/PJ/2023.
Apabila dibandingkan dengan surat edaran terdahulu, SE-8/PJ/2026 di antaranya memperkenalkan mekanisme penjaminan mutu pengawasan melalui Post Supervisory Quality Assurance. Lantas, apa itu Post Supervisory Quality Assurance?
Post Supervisory Quality Assurance (PSQA) adalah kegiatan penjaminan mutu yang dilaksanakan setelah kegiatan pengawasan selesai dilaksanakan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keyakinan memadai bahwa kegiatan telah dilakukan secara objektif dan profesional, serta memastikan prosedur pengawasan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, PSQA tidak ditujukan untuk mengulang proses pengawasan ataupun menilai kembali kepatuhan wajib pajak, melainkan mengevaluasi kualitas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan DJP.
Berbeda dengan CSQA yang dilakukan saat proses pengawasan masih berlangsung, PSQA dilakukan setelah kegiatan pengawasan selesai. Merujuk SE-8/PJ/2026, PSQA diterapkan terhadap pengawasan baik atas wajib pajak terdaftar maupun wajib pajak yang belum terdaftar (ekstensifikasi).
Merujuk SE-8/PJ/2026, pengawasan wajib pajak terdaftar dilakukan melalui kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK), penyampaian imbauan, dan pemberian teguran.
Untuk menjamin mutu pengawasan wajib pajak terdaftar, DJP menggunakan CSQA (selama proses pengawasan berlangsung) dan PSQA (setelah pengawasan selesai). Pelaksanaan PSQA dilakukan oleh tim PSQA yang dibentuk di lingkungan Kantor Pusat DJP atau kantor wilayah DJP.
Tim PSQA tersebut terdiri atas 1 orang ketua tim dan minimal 2 orang anggota tim. Sebagai tim yang menjamin mutu kegiatan pengawasan, tim PSQA mengemban 5 tugas berikut:
Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, tim PSQA dibekali dengan 3 kewenangan. Pertama, memperoleh sejumlah salinan dokumen terkait dengan pengawasan baik berupa fisik (hardcopy) maupun elektronik (softcopy). Dokumen terkait dengan pengawasan itu: meliputi:
Kedua, meminta penjelasan dari Account Representative (AR), pegawai DJP yang ditugaskan, dan/atau tim pengawasan perpajakan. Ketiga, melakukan pembahasan dengan AR, pegawai DJP yang ditugaskan, dan/atau tim pengawasan perpajakan secara luring dengan tatap muka langsung atau daring dengan video conference.
Pelaksanaan PSQA pada Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar
Sesuai dengan ketentuan, pengawasan wajib pajak belum terdaftar dilakukan melalui P2DK dalam rangka ekstensifikasi. Seperti halnya pengawasan pada wajib pajak terdaftar, DJP menjamin mutu pengawasan wajib pajak belum terdaftar melalui CSQA dan PSQA.
PSQA pada pengawasan wajib pajak belum terdaftar dilakukan oleh tim PSQA yang dibentuk di lingkungan Kantor Pusat DJP atau kantor wilayah DJP. Tim PSQA tersebut terdiri atas 1 orang ketua tim dan minimal 2 orang anggota tim. Adapun tim PSQA memiliki 3 tugas:
Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, tim PSQA dibekali dengan 3 kewenangan. Pertama, memperoleh sejumlah salinan dokumen terkait dengan pengawasan wajib pajak belum terdaftar baik berupa hardcopy maupun softcopy. Dokumen terkait dengan pengawasan itu meliputi:
Kedua, meminta penjelasan dari tim pengawasan perpajakan yang melakukan pengawasan wajib pajak belum terdaftar. Ketiga, melakukan pembahasan dengan tim pengawasan perpajakan yang melakukan pengawasan wajib pajak belum terdaftar, secara luring dengan tatap muka langsung atau daring dengan video conference.
Ringkasnya, PSQA adalah mekanisme penjaminan mutu yang dilakukan setelah kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak selesai dilaksanakan. Melalui mekanisme ini, DJP berupaya memastikan setiap prosedur pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta dilakukan secara objektif dan profesional.
PSQA dilakukan oleh tim yang dibentuk pada kantor pusat DJP dan Kanwil DJP. Tim tersebut melakukan penelaahan terhadap hasil pengawasan, meminta penjelasan apabila diperlukan, serta menyusun rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, serta rekomendasi tindak lanjut atas hasil pengawasan.
PSQA berbeda dengan CSQA. Adapun CSQA yang dilaksanakan ketika proses pengawasan masih berlangsung, sementara PSQA dilakukan setelah pengawasan selesai. Dengan kata lain, CSQA berfungsi sebagai pengendalian mutu selama proses berlangsung, sedangkan PSQA merupakan penjaminan mutu setelah proses pengawasan berakhir. (rig)
