[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KAMUS PAJAK

Apa Itu Post Supervisory Quality Assurance dalam Pengawasan Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 22 Juli 2026 | 17.30 WIB
Apa Itu Post Supervisory Quality Assurance dalam Pengawasan Pajak?

DALAM rangka pembinaan kepada wajib pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, DJP berwenang mengawasi kepatuhan wajib pajak. Pengawasan tersebut dilaksanakan terhadap wajib pajak, baik yang telah maupun yang belum terdaftar.

DJP pun telah merumuskan pedoman pengawasan wajib pajak melalui Surat Edaran No. SE-8/PJ/2026. Surat edaran ini menggantikan 4 surat edaran terdahulu yang meliputi: SE-14/PJ/2019; SE-11/PJ/2020; SE-05/PJ/2022; SE-9/PJ/2023.

Apabila dibandingkan dengan surat edaran terdahulu, SE-8/PJ/2026 di antaranya memperkenalkan mekanisme penjaminan mutu pengawasan melalui Post Supervisory Quality Assurance. Lantas, apa itu Post Supervisory Quality Assurance?

Post Supervisory Quality Assurance (PSQA) adalah kegiatan penjaminan mutu yang dilaksanakan setelah kegiatan pengawasan selesai dilaksanakan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keyakinan memadai bahwa kegiatan telah dilakukan secara objektif dan profesional, serta memastikan prosedur pengawasan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, PSQA tidak ditujukan untuk mengulang proses pengawasan ataupun menilai kembali kepatuhan wajib pajak, melainkan mengevaluasi kualitas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan DJP.

Berbeda dengan CSQA yang dilakukan saat proses pengawasan masih berlangsung, PSQA dilakukan setelah kegiatan pengawasan selesai. Merujuk SE-8/PJ/2026, PSQA diterapkan terhadap pengawasan baik atas wajib pajak terdaftar maupun wajib pajak yang belum terdaftar (ekstensifikasi).

Pelaksanaan PSQA pada Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar

Merujuk SE-8/PJ/2026, pengawasan wajib pajak terdaftar dilakukan melalui kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK), penyampaian imbauan, dan pemberian teguran.

Untuk menjamin mutu pengawasan wajib pajak terdaftar, DJP menggunakan CSQA (selama proses pengawasan berlangsung) dan PSQA (setelah pengawasan selesai). Pelaksanaan PSQA dilakukan oleh tim PSQA yang dibentuk di lingkungan Kantor Pusat DJP atau kantor wilayah DJP.

Tim PSQA tersebut terdiri atas 1 orang ketua tim dan minimal 2 orang anggota tim. Sebagai tim yang menjamin mutu kegiatan pengawasan, tim PSQA mengemban 5 tugas berikut:

  1. melaksanakan penelaahan aspek formal kegiatan pengawasan;
  2. melaksanakan penelaahan aspek material kegiatan pengawasan;
  3. memberikan penilaian atas proses dan hasil kegiatan pengawasan;
  4. memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan pengawasan kepada tim pengawas pajak ke depan;
  5. melaporkan pelaksanaan tugas dan hasil PSQA kepada direktur yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengawasan perpajakan atau Kepala Kanwil DJP.

Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, tim PSQA dibekali dengan 3 kewenangan. Pertama, memperoleh sejumlah salinan dokumen terkait dengan pengawasan baik berupa fisik (hardcopy) maupun elektronik (softcopy). Dokumen terkait dengan pengawasan itu: meliputi:

  • rencana dan program pengawasan;
  • surat perintah pengawasan;
  • kertas kerja penelitian (KKPt);
  • laporan hasil penelitian (LHPt);
  • surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK);
  • laporan hasil kunjungan (LHK);
  • laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK); dan
  • dokumen, data dan/atau informasi lain terkait kegiatan pengawasan wajib pajak terdaftar.

Kedua, meminta penjelasan dari Account Representative (AR), pegawai DJP yang ditugaskan, dan/atau tim pengawasan perpajakan. Ketiga, melakukan pembahasan dengan AR, pegawai DJP yang ditugaskan, dan/atau tim pengawasan perpajakan secara luring dengan tatap muka langsung atau daring dengan video conference.

Pelaksanaan PSQA pada Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar

Sesuai dengan ketentuan, pengawasan wajib pajak belum terdaftar dilakukan melalui P2DK dalam rangka ekstensifikasi. Seperti halnya pengawasan pada wajib pajak terdaftar, DJP menjamin mutu pengawasan wajib pajak belum terdaftar melalui CSQA dan PSQA.

PSQA pada pengawasan wajib pajak belum terdaftar dilakukan oleh tim PSQA yang dibentuk di lingkungan Kantor Pusat DJP atau kantor wilayah DJP. Tim PSQA tersebut terdiri atas 1 orang ketua tim dan minimal 2 orang anggota tim. Adapun tim PSQA memiliki 3 tugas:

  1. melakukan penelaahan atas hasil pengawasan wajib pajak belum terdaftar;
  2. menyusun rekomendasi tindak lanjut atas hasil pengawasan wajib pajak belum terdaftar; dan
  3. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan PSQA kepada direktur yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengawasan perpajakan atau Kepala Kanwil DJP.

Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, tim PSQA dibekali dengan 3 kewenangan. Pertama, memperoleh sejumlah salinan dokumen terkait dengan pengawasan wajib pajak belum terdaftar baik berupa hardcopy maupun softcopy. Dokumen terkait dengan pengawasan itu meliputi:

  • surat perintah pengawasan;
  • kertas kerja penelitian (KKPt);
  • SP2DK;
  • laporan hasil klarifikasi;
  • SPHPP;
  • BAP2DK;
  • LHP2DK; dan
  • dokumen pendukung lainnya.

Kedua, meminta penjelasan dari tim pengawasan perpajakan yang melakukan pengawasan wajib pajak belum terdaftar. Ketiga, melakukan pembahasan dengan tim pengawasan perpajakan yang melakukan pengawasan wajib pajak belum terdaftar, secara luring dengan tatap muka langsung atau daring dengan video conference.

Simpulan

Ringkasnya, PSQA adalah mekanisme penjaminan mutu yang dilakukan setelah kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak selesai dilaksanakan. Melalui mekanisme ini, DJP berupaya memastikan setiap prosedur pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta dilakukan secara objektif dan profesional.

PSQA dilakukan oleh tim yang dibentuk pada kantor pusat DJP dan Kanwil DJP. Tim tersebut melakukan penelaahan terhadap hasil pengawasan, meminta penjelasan apabila diperlukan, serta menyusun rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, serta rekomendasi tindak lanjut atas hasil pengawasan.

PSQA berbeda dengan CSQA. Adapun CSQA yang dilaksanakan ketika proses pengawasan masih berlangsung, sementara PSQA dilakukan setelah pengawasan selesai. Dengan kata lain, CSQA berfungsi sebagai pengendalian mutu selama proses berlangsung, sedangkan PSQA merupakan penjaminan mutu setelah proses pengawasan berakhir. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.