[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 45/2021

Disinggung Deddy Corbuzier, Ingat Lagi 7 Tugas AR Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 31 Juli 2026 | 13.00 WIB
Disinggung Deddy Corbuzier, Ingat Lagi 7 Tugas AR Pajak
<p>Ilustrasi. Petugas melayani konsultasi wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (9/1/2026). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Account representative (AR) di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) kembali menjadi sorotan setelah disinggung oleh presenter sekaligus kreator konten Deddy Corbuzier. Menurutnya, masyarakat dapat meminta pendampingan kepada AR apabila menemui kendala dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Keberadaan AR pertama kali diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 98/KMK.01/2006 yang kemudian beberapa kali mengalami perubahan. Saat ini, pengertian, persyaratan, dan tugas AR diatur dalam PMK 45/2021.

"Account representative adalah jabatan pelaksana pada kantor pelayanan pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 1 angka 1 PMK 45/2021, dikutip pada Jumat (31/72026).

Merujuk pada PMK 45/2021, terdapat 7 tugas utama yang diemban oleh AR. Pertama, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi. Kedua, melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.

Ketiga, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi ketentuan perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi serta ekstensifikasi berbasis pendataan dan pemetaan (mapping) subjek maupun objek pajak.

Keempat, melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Kelima, menyusun konsep surat imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak.

Keenam, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi, termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan (SPT), data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan serta menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

Dalam menjalankan tugas tersebut, AR bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya. Sementara itu, pembagian wajib pajak maupun wilayah kerja yang menjadi ruang lingkup tugas AR ditetapkan oleh kepala KPP.

Kepala KPP juga menetapkan jumlah AR dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai DJP, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada KPP yang bersangkutan. Dalam praktiknya, setiap wajib pajak umumnya memiliki AR yang menjadi penanggung jawab pengawasan dan pelayanan perpajakannya.

PMK 45/2021 turut mengatur syarat untuk diangkat sebagai AR. Pegawai DJP yang dapat menduduki jabatan tersebut harus berstatus pegawai negeri sipil (PNS), memiliki masa kerja paling singkat 2 tahun, berpendidikan paling rendah diploma III, serta pada saat diusulkan memiliki pangkat paling rendah Pengatur (II/c).

Pengangkatan pegawai sebagai AR dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai DJP, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada KPP yang bersangkutan.

Sebelumnya, Deddy mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkomunikasi dengan AR pajak. Menurutnya, keberadaan AR menjadi salah satu keunggulan sistem perpajakan Indonesia karena wajib pajak dapat meminta pendampingan ketika menghadapi persoalan perpajakan.

"Di kantor pajak ada AR yang akan membantu. Mereka akan menolong. Jadi enggak ada masalah," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram Kanwil DJP Jakarta Pusat. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.