JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat nominal kurang bayar dana bagi hasil (DBH) sampai dengan tahun anggaran 2024 mencapai Rp70,25 triliun.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan kurang bayar DBH itu semestinya dibayarkan kepada 431 pemerintahan daerah (pemda). Jumlah pemda yang dimaksud terdiri atas 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota.
"Sehingga kalau kurang bayar DBH dikurangi dengan total lebih bayar DBH itu ada [kurang bayar DBH] Rp70 triliun," katanya, dikutip pada Jumat (31/7/2026).
Tito memperinci total kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 mencapai Rp83,58 triliun. Jumlah ini terdiri atas kurang bayar DBH pajak senilai Rp43,30 triliun dan kurang bayar DBH sumber daya alam (SDA) senilai Rp40,28 triliun.
Sementara itu, total lebih bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 tercatat Rp13,32 triliun. Ini terdiri atas lebih bayar DBH pajak senilai Rp1,26 triliun, lebih bayar DBH SDA Rp9,66 triliun, dan lebih bayar DBH sawit Rp2,39 triliun.
Alhasil, didapatkan total kurang bayar DBH setelah dikurangi total lebih bayar DBH, yakni senilai Rp70,25 triliun.
Menurut Tito, apabila kurang bayar DBH segera dicairkan, pemda akan mendapatkan guyuran dana sehingga tidak kesulitan untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kalau ini [kurang bayar DBH] dibayarkan, maka [masalah gaji] PPPK sebagian besar di daerah-daerah ini beres, kecuali daerah tersebut tidak memiliki DBH," tuturnya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan sedikitnya ada 2 skema yang tengah disiapkan pemerintah guna memenuhi kebutuhan penggajian PPPK. Selain pelunasan kurang bayar DBH tahun 2024, ada skema top up dana alokasi umum (DAU) terutama bagi daerah yang tidak memiliki DBH.
Namun, dia tidak memerinci skema top up atau penambahan DAU yang dimaksud. Dia hanya memastikan bahwa ada tambahan alokasi dana dari pemerintah kepada pemda di luar anggaran yang sudah ditetapkan tahun ini.
"Ada daerah-daerah yang DBH-nya enggak ada, sudah dilakukan efisiensi [anggaran] juga, kita tahu itu. Tidak ada cara lain selain dengan cara top up DAU. Ini sudah disiapkan skemanya oleh Bapak Menkeu sehingga mudah-mudahan masalah PPPK bisa diatasi," ujar Tito. (rig)
