JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan keberatan melalui Coretax DJP dapat memantau status atau perkembangan prosesnya secara mandiri melalui akun masing-masing.
Permohonan keberatan diajukan melalui menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > AS.26 Keberatan dan Non Keberatan > AS.26-01 Pengajuan Keberatan (Pasal 25 UU KUP). Setelah seluruh data pada alur kasus dilengkapi dan permohonan dikirim, wajib pajak akan memperoleh nomor kasus surat keberatan yang diajukan.
"Setelah permohonan dikirim, pastikan wajib pajak mendapatkan nomor kasus surat keberatan yang diajukan (nomor P......)," jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (29/7/2026).
Untuk mengecek status atau progres permohonan, wajib pajak dapat masuk ke Layanan Wajib Pajak > Permohonan Dalam Proses. Selanjutnya, pilih Case atau nomor kasus keberatan yang ingin dipantau.
Setelah memilih Case, wajib pajak dapat melihat perkembangan permohonan pada bagian Informasi Umum. Menu tersebut dapat digunakan untuk mengetahui status proses keberatan yang sedang berjalan.
Apabila penelitian keberatan telah selesai diproses, hasilnya dapat ditinjau melalui menu Portal Saya > Dokumen Saya atau Layanan Wajib Pajak > Permohonan Telah Selesai.
Apabila membutuhkan penegasan atau konsultasi lebih lanjut mengenai proses keberatan, wajib pajak dapat menghubungi KPP terdaftar. Informasi alamat dan kontak KPP dapat diakses melalui laman resmi DJP.
Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Sistem ini juga merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018. (rig)
