JAKARTA, DDTCNews — Empat penyedia marketplace yang telah ditunjuk bakal melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 atas peredaran bruto atau omzet seller mulai besok, Sabtu (1/8/2026).
Pemungutan dimulai seiring dengan telah dilaksanakannya penunjukan penyedia marketplace sebagai pihak lain yang wajib memungut PPh Pasal 22 sesuai dengan PMK 37/2025 pada bulan lalu.
"Penunjukan sebagai pihak lain...mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan Keputusan Dirjen Pajak mengenai penunjukan sebagai pihak lain," bunyi Pasal 3 ayat (2) PER-15/PJ/2025, dikutip pada Jumat (31/7/2026).
Penyedia marketplace yang telah ditunjuk oleh DJP antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan karena keempatnya telah memenuhi kriteria nilai transaksi ataupun traffic pada Pasal 4 PER-15/PJ/2025.
Dalam pasal dimaksud, penyedia marketplace ditunjuk sebagai pihak lain bila nilai transaksi pada marketplace-nya melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam sebulan dan/atau bila traffic-nya melampaui 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam sebulan.
Sesuai dengan PMK 37/2025, penyedia marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri sebesar 0,5% dari omzet yang diterima.
Sementara itu, yang dimaksud dengan pedagang dalam negeri adalah orang pribadi ataupun badan yang memenuhi dua kriteria berikut:
Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilaksanakan oleh penyedia marketplace atas transaksi-transaksi berikut:
