[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PER-15/PJ/2025

Siap-Siap Besok! 4 Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 dari Seller

Muhamad Wildan
Jumat, 31 Juli 2026 | 18.00 WIB
Siap-Siap Besok! 4 Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 dari Seller
<p>Ilustrasi.&nbsp;Warga berbelanja secara daring di salah satu aplikasi belanja di Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025).&nbsp;ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews — Empat penyedia marketplace yang telah ditunjuk bakal melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 atas peredaran bruto atau omzet seller mulai besok, Sabtu (1/8/2026).

Pemungutan dimulai seiring dengan telah dilaksanakannya penunjukan penyedia marketplace sebagai pihak lain yang wajib memungut PPh Pasal 22 sesuai dengan PMK 37/2025 pada bulan lalu.

"Penunjukan sebagai pihak lain...mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan Keputusan Dirjen Pajak mengenai penunjukan sebagai pihak lain," bunyi Pasal 3 ayat (2) PER-15/PJ/2025, dikutip pada Jumat (31/7/2026).

Penyedia marketplace yang telah ditunjuk oleh DJP antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan karena keempatnya telah memenuhi kriteria nilai transaksi ataupun traffic pada Pasal 4 PER-15/PJ/2025.

Dalam pasal dimaksud, penyedia marketplace ditunjuk sebagai pihak lain bila nilai transaksi pada marketplace-nya melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam sebulan dan/atau bila traffic-nya melampaui 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam sebulan.

Sesuai dengan PMK 37/2025, penyedia marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri sebesar 0,5% dari omzet yang diterima.

Sementara itu, yang dimaksud dengan pedagang dalam negeri adalah orang pribadi ataupun badan yang memenuhi dua kriteria berikut:

  • menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis; dan
  • bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Indonesia.

Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilaksanakan oleh penyedia marketplace atas transaksi-transaksi berikut:

  1. penjualan barang/jasa oleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki omzet maksimal Rp500 juta pada tahun berjalan berdasarkan surat pernyataan yang disampaikan kepada penyelenggara marketplace;
  2. penjualan jasa pengiriman/ekspedisi oleh orang pribadi dalam negeri yang merupakan mitra aplikasi jasa angkutan;
  3. penjualan oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan surat keterangan bebas (SKB) pemotongan/pemungutan PPh;
  4. penjualan pulsa dan kartu perdana;
  5. penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan; dan/atau
  6. pengalihan hak atas tanah/bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli tanah/bangunan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.