JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih meneliti kebenaran isi SPT Tahunan, termasuk SPT wajib pajak yang diduga menghapus data bukti potong (bupot). Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (29/7/2026).
Karena penelitian terhadap SPT tersebut masih berlangsung, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti belum bisa mengungkapkan hasil yang ditemukan petugas pajak. Dia menyebut penghapusan bukti potong di coretax juga tidak bisa langsung disimpulkan sebagai suatu pelanggaran.
"Kalau [terhadap dugaan] menghapus bukti potong itu masih dilakukan penelitian," ujarnya.
Inge menjelaskan fiskus perlu memastikan terlebih dahulu apakah penghasilan yang berkaitan dengan bukti potong yang dihapus juga ikut berubah dalam SPT.
Menurutnya, terdapat 2 mekanisme pencantuman bukti potong dalam coretax. Pertama, bukti potong yang terhubung secara otomatis (prepopulated) dengan data penghasilan sehingga data penghasilan akan otomatis tercantum dalam SPT.
Kedua, bukti potong yang mengharuskan wajib pajak mengisi sendiri data penghasilannya secara manual.
"Kalau wajib pajak menghapus bukti potong di coretax, kalau memang tidak mengubah [jumlah pajak terutang], 'kan seharusnya kalau mereka menghapus bukti potong penghasilannya tidak masuk juga kan. Jadi ada bukti potong yang memang otomatis masuk ke dalam penghasilan wajib pajak, tapi ada juga bukti potong yang harus kita masukkan secara manual," papar Inge.
Karena itu, DJP perlu meneliti satu per satu bukti potong yang dihapus untuk memastikan apakah termasuk jenis yang terisi otomatis atau harus diinput secara manual. Pemeriksaan tersebut diperlukan karena perubahan pada bukti potong yang diinput manual berpotensi memengaruhi besarnya pajak terutang.
"Jadi mereka boleh mengklik-klik, tapi ada yang penghasilannya belum masuk ke kolom penghasilan. Ada beberapa bukti potong yang seperti itu. Nah, itu yang mesti kita teliti dulu satu-satu, ini yang termasuk yang harus manual diisikan atau tidak," kata Inge.
Dengan demikian, penghapusan bukti potong tidak serta-merta mengurangi pajak terutang karena bergantung pada mekanisme pencatatan bukti potong tersebut.
Dia menambahkan, pada bukti potong yang terintegrasi secara otomatis, coretax akan menyesuaikan data penghasilan secara otomatis. Artinya, ketika bukti potong dihapus, data penghasilan dalam SPT juga akan ikut berubah sehingga besarnya pajak terutang tidak berubah hanya karena penghapusan bukti potong.
"Kalau diisi secara manual, mungkin mereka akan mengubah jumlah pajak terutangnya [ketika menghapus bukti potong]. Tapi kalau sudah terisi otomatis seharusnya tidak berubah. Kalaupun dihapus, dia akan otomatis juga berubah di bagian penghasilannya," imbuh Inge.
Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang DJP yang bisa meminta bantuan pihak lain untuk mengoptimalkan penerimaan. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai 3 calon hakim agung khusus pajak yang lolos seleksi kesehatan.
DJP telah mengirimkan sebanyak 317.923 email yang berisikan imbauan untuk membetulkan SPT Tahunan kepada wajib pajak hingga Juli 2026.
Inge mengatakan imbauan ini diberikan terutama untuk wajib pajak yang mengisi fasilitas pajak atau kredit pajak tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga SPT-nya menjadi nihil.
"Kemarin kami mengirim email itu kepada yang menihilkan itu lho [SPT], kepada wajib pajak mengisi kolom yang tidak seharusnya diisi," ujarnya. (DDTCNews)
DJP bisa berkoordinasi atau bekerja sama dengan pihak terkait dalam rangka melaksanakan kegiatan pengumpulan data (KPD).
Permintaan koordinasi ini disampaikan oleh pihak Ditjen Pajak (DJP) kepada pihak terkait menggunakan surat koordinasi yang formatnya sudah diatur pada Lampiran III huruf D Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
"Dalam hal diperlukan kerja sama dan/atau koordinasi dengan pihak terkait, maka account representative (AR) dan/atau pegawai DJP membuat surat koordinasi dengan pihak terkait yang disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini," bunyi SE-8/PJ/2026. (DDTCNews)
DJP menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) sebanyak 268.245 surat dengan total nilai ketetapan Rp104,36 triliun dan US$8,68 miliar sepanjang 2025.
Dari total nilai ketetapan tersebut, nilai ketetapan yang tidak disetujui wajib pajak mencapai Rp74,47 triliun dan US$8,61 miliar. Artinya, sekitar 71,35% nilai ketetapan berdenominasi rupiah dan 99,2% nilai ketetapan berdenominasi dolar AS tidak disetujui wajib pajak.
"Pada 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, SKPKB/SKPKBT yang terbit sebanyak 268.245 dengan total nilai ketetapan sebesar Rp104,36 triliun dan US$8,68 miliar," bunyi Laporan Keuangan DJP 2025. (DDTCNews)
Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 19 nama calon hakim agung (CHA) yang dinyatakan lolos seleksi kesehatan dan kepribadian.
Dari 19 CHA yang lolos tersebut, 3 di antaranya merupakan CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Ketiganya yaitu Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus Tiranda.
Para CHA yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian berhak mengikuti seleksi wawancara pada 3 hingga 7 Agustus 2026 di kantor KY. "Keputusan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Juru Bicara KY Anita Kadir. (DDTCNews)
Presiden Prabowo Subianto menginginkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan arahan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan KSSK tidak hanya mempertimbangkan aspek fiskal dan moneter, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap perekonomian dan dunia usaha.
Meski demikian, Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Danantara hanya berperan memberikan saran dan masukan dalam forum KSSK. Lantaran bukan merupakan anggota KSSK, Danantara tidak memiliki hak dalam proses pengambilan keputusan. (DDTCNews, Kompas, Antara) (dik)
