KELAS PPh PASAL 22 (2)

Update 2026: Objek, Tarif, dan Dasar Pengenaan PPh Pasal 22 (Bagian 1)

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 12 Maret 2026 | 09.00 WIB
Update 2026: Objek, Tarif, dan Dasar Pengenaan PPh Pasal 22 (Bagian 1)
<p>Ilustrasi.</p>

PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, dan penjualan barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU PPh.

Pasal 22 UU PPh telah memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk menunjuk pihak tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pihak yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 itu meliputi: bendahara pemerintah, badan-badan tertentu, wajib pajak badan tertentu, dan pihak lain. Simak Pengertian dan Deretan Pemungutan PPh Pasal 22 (Update 2025)

Kementerian Keuangan pun telah menerbitkan sejumlah PMK terkait dengan PPh Pasal 22. Selain memerinci pihak yang ditunjuk sebagai pemungut, PMK-PMK tersebut juga mengatur objek, tarif, dan dasar pengenaan PPh Pasal 22. Secara garis besar, PPh Pasal 22 dikenakan atas kegiatan yang meliputi:

  1. Impor barang tertentu;
  2. Ekspor komoditas tertentu;
  3. Pembelian barang oleh instansi pemerintah;
  4. Pembelian barang dan/atau bahan baku untuk keperluan usaha BUMN;
  5. Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
  6. Penjualan hasil produksi industri tertentu kepada distributor;
  7. Penjualan kendaraan bermotor oleh ATPM;
  8. Pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan;
  9. Pembelian batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam;
  10. Pembelian emas batangan oleh kegiatan usaha bulion;
  11. Penjualan barang yang tergolong sangat mewah;
  12. Penjualan emas perhiasan dan/atau emas batangan;
  13. Transaksi perdagangan aset kripto;
  14. Transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah;
  15. Penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher;
  16. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.

Untuk mempermudah pembahasan, seri kelas pajak kali ini akan dibagi menjadi dua seri. Pada seri yang pertama pembahasan akan berfokus pada PPh Pasal 22 atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana diatur dalam PMK 51/2025.

Berikut penjelasan objek, tarif, dan dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 22 atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain berdasarkan PMK 51/2025:

Impor Barang Tertentu

Merujuk Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK 51/2025, pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Namun, tidak semua barang impor dikenakan PPh Pasal 22. Adapun perincian barang impor yang dikenakan PPh Pasal 22 tercantum dalam Lampiran PMK 51/2025.

Sementara itu, tarif dan dasar pengenaan PPh Pasal 22 atas impor tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 PMK 51/2025. Berikut perinciannya:

  • 10% dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan angka pengenal impor (API) untuk barang impor tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK 51/2025;
  • 7,5% dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan API untuk barang impor tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran B PMK 51/2025;
  • 0,5% dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan API untuk barang impor tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran C PMK 51/2025;
  • 0,25% dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan API untuk barang berupa emas batangan;
  • 2,5% dari nilai impor untuk barang selain yang dimaksud pada angka 1,2, 3, dan 4 yang menggunakan API;
  • 7,5% dari nilai impor untuk barang selain yang dimaksud pada angka 1,2, 3, dan 4 yang tidak menggunakan API;
  • 7,5% dari harga jual lelang untuk barang yang tidak dikuasai.

Nilai impor yang dimaksud, yaitu cost insurance and freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya. Adapun pemungutan PPh Pasal 22 atas barang impor dilakukan oleh DJBC.

Ekspor Komoditas Tertentu

Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan ekspor komoditas tertentu tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 PMK 51/2025. Berdasarkan pasal tersebut, komoditas tertentu yang dikenakan PPh Pasal 22 meliputi; tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam, yang diekspor oleh eksportir.

Namun, PPh Pasal 22 tidak dikenakan atas ekspor komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh wajib pajak yang terikat dalam perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan dan kontrak karya.

Ekspor komoditas tersebut dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai ekspor. Nilai ekspor yang dimaksud, yaitu nilai free on board yang tercantum pada pemberitahuan pabean ekspor, termasuk pemberitahuan pabean ekspor yang nilai ekspornya telah dibetulkan.

Pembelian Barang oleh Instansi Pemerintah

Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembelian barang oleh instansi pemerintah tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK 51/2025. Merujuk pasal tersebut, PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh instansi pemerintah dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN).

Pembelian Barang dan/atau Bahan Baku untuk Kegiatan Usaha oleh BUMN

Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembelian barang dan/atau bahan baku untuk keperluan kegiatan usaha BUMN tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK 51/2025. Merujuk pasal tersebut, PPh Pasal 22 atas objek ini dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN). Simak Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024

Penjualan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Pelumas

Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen/importir tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 51/2025. Merujuk pasal tersebut, tarif dan DPP PPh Pasal 22 atas bahan bakar minyak adalah sebesar:

  • 0,25% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli dari PT Pertamina (Persero) atau anak usaha PT Pertamina (Persero);
  • 0,3% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli selain dari PT Pertamina (Persero) atau anak usaha PT Pertamina (Persero); dan
  • 0,3% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada pihak selain dua di atas.

Selanjutnya, PPh Pasal 22 yang dikenakan atas bahan bakar gas dan pelumas adalah sebesar 0,3% dari penjualan (tidak termasuk PPN).

Penjualan Hasil Produksi Industri Tertentu kepada Distributor

Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan penjualan hasil produksi industri tertentu kepada distributor dalam negeri tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d PMK 51/2025. Merujuk pasal tersebut, PPh Pasal 22 yang dikenakan pada objek ini adalah sebesar:

  • 0,25% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan semua jenis semen;
  • 0,1% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan kertas kepada distributor;
  • 0,3% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan baja kepada distributor;
  • 0,45% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih, tidak termasuk alat berat kepada distributor; dan
  • 0,3% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan semua jenis obat kepada distributor.

Penjualan Kendaraan Bermotor oleh ATPM

Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri (tidak termasuk alat berat) oleh agen tunggal pemegang merek (ATPM), agen pemegang merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK 51/2025.

Berdasarkan pasal tersebut, PPh Pasal 22 atas objek ini dikenakan sebesar 0,45% dari penjualan tidak termasuk PPN.

Pembelian Bahan-Bahan Berupa Hasil Kehutanan, Perkebunan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan

Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f PMK 51/2025.

Merujuk pasal tersebut, PPh Pasal 22 atas objek ini dikenakan sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Ketentuan ini juga berlaku untuk BUMN dan badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN yang merupakan badan usaha industri atau eksportir.

Pembelian Batu Bara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam

Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembelian batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g PMK 51/2025.

Merujuk pasal tersebut, PPh Pasal 22 atas objek ini dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.

Pembelian Emas Batangan oleh Kegiatan Usaha Bulion

Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h PMK 51/2025

Merujuk pasal tersebut, PPh Pasal 22 atas objek ini dikenakan sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Ketentuan ini juga berlaku untuk BUMN dan badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN yang merupakan LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion.

Seperti yang telah disebutkan, PPh Pasal 22 tidak hanya menyasar kegiatan penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Lebih luas dari itu, PPh Pasal 22 juga dikenakan atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah dan kegiatan tertentu lainnya.

Ketentuan mengenai objek, tarif, dan DPP PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah dan kegiatan tertentu lainnya itu tersebar dalam sejumlah PMK. Topik tersebut akan dikupas pada seri kelas pajak selanjutnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.