
PENERAPAN pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas penghasilan pedagang online mengalami penundaan. Kebijakan yang semula direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 ditunda menjadi 1 November 2026.
Penundaan ini memberikan waktu bagi pemerintah, penyedia marketplace, dan pelaku usaha untuk mempersiapkan implementasi kebijakan. Bagi pedagang online, masa transisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk memahami salah satu aspek yang berpotensi menimbulkan pertanyaan, yakni harga atau nilai transaksi mana yang menjadi dasar pemungutan PPh Pasal 22?
Sebagai ilustrasi, seorang pedagang menjual produk seharga Rp250.000. Dengan adanya diskon toko, voucher platform, dan subsidi ongkos kirim, pembeli akhirnya hanya membayar Rp149.000. Pertanyaannya, apakah PPh Pasal 22 dipungut dari Rp250.000 atau Rp149.000?
Pertanyaan tersebut penting dipahami sejak sekarang agar pelaku usaha tidak keliru membaca mekanisme pemungutan ketika kebijakan mulai diterapkan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 mengatur penunjukan marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem perdagangan elektronik.
Kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru. Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemungutan. Jika sebelumnya kewajiban perpajakan atas penghasilan usaha dilakukan sendiri oleh pedagang sesuai ketentuan yang berlaku, dalam mekanisme ini pemungutan dilakukan oleh penyedia marketplace yang ditunjuk.
Pasal 8 ayat (1) PMK 37/2025 mengatur bahwa PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Adapun peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 PMK 37/2025 merupakan seluruh nilai penjualan sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis.
Ketentuan tersebut menjadi penting ketika transaksi marketplace melibatkan diskon. Artinya, dasar pemungutan tidak serta-merta ditentukan berdasarkan nominal yang akhirnya dibayar pembeli. Perlu diperhatikan pula bagaimana nilai transaksi tersebut dicantumkan dalam dokumen tagihan.
Salah satu sumber kebingungan adalah masyarakat sudah terbiasa dengan mekanisme pajak pertambahan nilai (PPN), di mana potongan harga yang memenuhi ketentuan dan dicantumkan dalam faktur pajak dapat memengaruhi dasar pengenaan pajak (DPP). Ketika mendengar adanya pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace, logika yang sama mudah diterapkan. Padahal, PPh Pasal 22 dan PPN merupakan jenis pajak dengan karakteristik dan ketentuan yang berbeda.
Kebingungan juga dapat muncul karena format dokumen tagihan antar-marketplace tidak selalu sama. Ada dokumen yang mencantumkan harga barang, besaran diskon, dan harga setelah diskon secara terpisah. Selain itu, ada pula dokumen yang hanya menampilkan harga akhir setelah dikurangi komponen tertentu, sementara harga awal atau harga coret hanya terlihat pada etalase produk.
Dalam konteks ini, dokumen tagihan menjadi penting. Penentuan dasar pemungutan PPh Pasal 22 tidak cukup hanya dengan melihat harga yang ditampilkan pada etalase marketplace, tetapi perlu merujuk pada informasi transaksi yang tercantum dalam dokumen tagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, apabila dokumen tagihan mencantumkan harga barang Rp1.000.000 dan diskon penjual Rp100.000 secara terpisah, ketentuan mengenai peredaran bruto perlu diterapkan dengan memperhatikan definisi nilai penjualan sebelum dikurangi potongan penjualan. Sebaliknya, apabila dokumen tagihan hanya mencantumkan nilai transaksi Rp900.000 tanpa menunjukkan harga awal dan diskon secara terpisah, perlu dilihat bagaimana nilai tersebut dikategorikan dan dicatat dalam dokumen tagihan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, acuan tidak semata-mata berupa harga yang dicoret pada etalase, melainkan informasi transaksi dalam dokumen tagihan dan bagaimana informasi tersebut memenuhi ketentuan mengenai peredaran bruto.
Masa penundaan penerapan kebijakan sebaiknya dimanfaatkan untuk memperjelas aspek-aspek teknis tersebut. Hal ini penting karena transaksi di marketplace dapat melibatkan beragam bentuk promosi, mulai dari diskon yang diberikan penjual, voucher platform, hingga subsidi ongkos kirim. Masing-masing komponen perlu dipahami secara tepat dalam kaitannya dengan pencatatan transaksi dan dasar pemungutan PPh Pasal 22.
Karena itu, diperlukan pemahaman yang seragam mengenai hubungan antara peredaran bruto, dokumen tagihan, dan berbagai bentuk potongan atau promosi dalam transaksi digital. Tanpa pemahaman yang sama, perbedaan format dokumen antar-marketplace berpotensi menimbulkan persepsi bahwa masing-masing platform menerapkan dasar pengenaan pajak yang berbeda.
Persoalan mengenai harga sebelum atau sesudah diskon bukan semata-mata persoalan teknis perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan komunikasi dan kesiapan implementasi kebijakan. Makin jelas penjelasan otoritas pajak mengenai peredaran bruto dan kedudukan dokumen tagihan, makin mudah pula pelaku usaha memahami besaran PPh Pasal 22 yang akan dipungut atas transaksi mereka.
Sembari menunggu penerapan kebijakan tersebut, pelaku usaha dapat memanfaatkan masa transisi untuk memahami bagaimana transaksi dicatat, bagaimana berbagai bentuk diskon dan promosi diperlakukan, serta nilai mana yang menjadi dasar pemungutan.
Persiapan tersebut penting agar implementasi kebijakan baru dapat berlangsung lebih mulus. Pada akhirnya, kejelasan aturan dan keseragaman implementasi merupakan fondasi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membangun kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perpajakan dalam ekonomi digital.
