DISKUSI terkait dengan PMK 55/2026 masih cukup hangat di ruang publik, termasuk melalui media sosial. Salah satu isu yang mengemuka adalah posisi pendidikan perpajakan dalam pembentukan kompetensi kuasa wajib pajak.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena Penjelasan Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) secara eksplisit menyebut ‘jenjang pendidikan tertentu’ sebagai salah satu bentuk kompetensi dalam aspek perpajakan. Namun, pengakuan itu justru tidak ditemukan di PMK 55/2026.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena Penjelasan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP secara eksplisit menyebut ‘jenjang pendidikan tertentu’ sebagai salah satu bentuk kompetensi dalam aspek perpajakan. Namun, mekanisme pengakuan pendidikan tersebut tidak ditemukan dalam PMK 55/2026.
Padahal, menariknya, pengakuan terhadap pendidikan formal sebagai basis kompetensi kuasa wajib pajak bahkan telah dikenal jauh sebelum ‘jenjang pendidikan tertentu’ disebut dalam Penjelasan UU KUP.
Perjalanan tersebut telah diulas secara komprehensif dalam buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan. Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji pada 2024.
Buku ini telah merekam perubahan pengaturan kuasa dan konsultan pajak dari waktu ke waktu, termasuk bagaimana posisi pendidikan formal dalam membuktikan kompetensi. Seperti apa? Berikut ringkasannya.
Sejak awal, UU KUP telah memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menggunakan kuasa. Pasal 32 ayat (3) UU 6/1983 mengatur bahwa orang atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dalam penjelasannya, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi wajib pajak untuk meminta bantuan orang lain yang memahami masalah perpajakan. Kuasa tersebut dapat membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban formal dan material sekaligus memenuhi haknya berdasarkan undang-undang perpajakan.
Namun, pada rezim awal UU KUP ini belum dijelaskan secara gamblang maksud dari ‘memahami masalah perpajakan’ dan bagaimana pemahaman tersebut harus dibuktikan. Artinya, sejak awal kebutuhan akan kompetensi kuasa sebenarnya telah dikenal, tetapi bentuk dan cara pembuktiannya belum ditentukan secara spesifik.
Penyesuaian terjadi melalui UU 16/2000 (perubahan kedua UU KUP). Muncul pasal baru, yakni Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, yang menyatakan kuasa harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.
Meski demikian, undang-undang masih belum menentukan bentuk kompetensi yang harus dimiliki. Menariknya, pada masa rezim UU KUP hingga perubahan kedua ini, ada aturan pelaksana yang memunculkan ‘pendidikan di bidang perpajakan’.
KMK 576/2000 menentukan seseorang dianggap menguasai ketentuan di bidang perpajakan apabila memperoleh pendidikan di bidang perpajakan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan brevet yang diterbitkan Ditjen Pajak ataupun ijazah formal pendidikan di bidang perpajakan.
Artinya, lebih dari 2 dekade lalu, regulasi telah menempatkan pendidikan sebagai salah satu cara untuk membuktikan penguasaan ketentuan perpajakan. Namun, pengakuan tersebut hadir ketika UU KUP sendiri belum menyebut pendidikan sebagai salah satu bentuk kompetensi.
Jika ditelusuri, pengaturan mengenai rekognisi pendidikan tersebut mengalami sejumlah perubahan. KMK 576/2000 kemudian direvisi melalui PMK 97/2005. Persyaratan ‘menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan’ bergeser menjadi memiliki izin praktik sebagai konsultan pajak.
Dengan perubahan tersebut, ijazah pendidikan formal tidak lagi tersedia secara eksplisit sebagai jalur tersendiri. Namun, pengakuan terhadap pendidikan kembali memperoleh tempat setelah rezim perubahan UU KUP melalui UU 28/2007.
Pengakuan tersebut bahkan dituangkan pada level peraturan pemerintah, yakni PP 80/2007. PP ini membedakan kuasa antara konsultan pajak dan bukan konsultan pajak. Keduanya harus ‘menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan’.
Dalam penjelasannya, konsultan pajak dianggap memenuhi persyaratan tersebut dengan menunjukkan izin praktik. Sementara itu, bagi kuasa yang bukan konsultan pajak, penguasaan ketentuan perpajakan dapat dibuktikan dengan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan dari PTN atau PTS terakreditasi A, sekurang-kurangnya D-3.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui PMK 22/2008. Regulasi ini kembali mempertahankan ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan sebagai salah satu bukti penguasaan ketentuan perpajakan bagi bukan konsultan pajak.
Pengakuan tersebut selanjutnya dipertahankan dalam PP 74/2011, yang menggantikan PP 80/2007. Bukan konsultan pajak tetap dapat menggunakan sertifikat brevet atau ijazah formal perpajakan minimal D-3 sebagai bukti penguasaan ketentuan perpajakan.
Dalam perkembangannya, rekognisi terhadap pendidikan juga mendapat tempat dalam rezim profesi konsultan pajak. PMK 111/2014 membuka kemungkinan bagi lulusan S-1 atau D-4 program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A melalui mekanisme pengakuan ijazah.
Namun, mekanisme tersebut tidak pernah benar-benar berjalan. Belum terdapat perguruan tinggi yang ditetapkan sehingga mekanisme pengakuan ijazah tersebut belum dapat diimplementasikan.
Perjalanan pengaturan kuasa wajib pajak selanjutnya tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 63/PUU-XV/2017. Putusan tersebut menjadi titik penting dalam menentukan batas pengaturan mengenai kuasa wajib pajak pada level aturan pelaksana.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa ‘pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa’ dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.
Dengan demikian, MK memberikan batas yang penting. Pendelegasian pengaturan kepada menteri keuangan tetap dimungkinkan, tetapi sebatas menyangkut hal-hal yang bersifat teknis-administratif. Aturan pelaksana tidak dapat digunakan untuk membatasi ataupun memperluas hak dan kewajiban warga negara.
Perkembangan berikutnya terjadi ketika UU KUP diubah melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Jenjang pendidikan tertentu secara eksplisit disebut sebagai salah satu bentuk kompetensi dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.
Jika sebelumnya substansi persyaratan kuasa sebagian besar diserahkan kepada aturan pelaksana, batang tubuh undang-undang kini secara langsung menentukan bahwa seorang kuasa harus mempunyai ‘kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan’.
Penjelasan Pasal 32 ayat (3a) selanjutnya menyebut kompetensi tertentu tersebut antara lain berupa jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.
Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban oleh kuasa serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki kuasa kepada atau berdasarkan PMK.
PP 50/2022 kemudian kembali menegaskan bahwa kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.
Namun, PP 50/2022 belum mengatur lebih detail mengenai kompetensi tertentu tersebut. Bahkan, PP 50/2022 mengatur penunjukan kuasa berdasarkan rezim sebelumnya (PP 74/2011) tetap berlaku sampai diberlakukannya peraturan pelaksanaan berdasarkan Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP.
Pada 2026, aturan yang selama ini ditunggu akhirnya hadir. PMK 44/2026 mengatur persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa. Selanjutnya, PMK 55/2026 mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
PMK 55/2026 membawa perubahan penting dalam mekanisme pengakuan kompetensi. Uji kompetensi ditempatkan sebagai pintu untuk memperoleh SKK. Pada saat bersamaan, PMK 55/2026 mencabut PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
Dengan perubahan tersebut, jalur khusus yang sebelumnya memungkinkan lulusan S-1/D-4 program studi perpajakan memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A melalui mekanisme pengakuan ijazah tidak lagi tersedia.
Sementara itu, Penjelasan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP masih menyebut ‘jenjang pendidikan tertentu’ sebagai salah satu bentuk kompetensi dalam aspek perpajakan. Ketentuan yang sama juga ditegaskan dalam PP 50/2022.
Dengan demikian, pengaturan mengenai pendidikan perpajakan sebagai bagian dari kompetensi kuasa dan konsultan pajak telah mengalami sejumlah perubahan dari waktu ke waktu, mulai dari pengakuan ijazah formal sebagai bukti penguasaan perpajakan hingga pengaturan mengenai kompetensi dalam rezim yang berlaku saat ini.
