JAKARTA, DDTCNews – Penjualan rumah komersial non-subsidi oleh perusahaan dikenai PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB). Namun, tarif yang berlaku bergantung pada jenis rumah yang dialihkan.
Penjelasan itu disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan mengenai tarif PPh final atas penjualan rumah komersial non-subsidi oleh PT. Adapun tarif PPh final PHTB diatur dalam PMK 81/2024.
“Sesuai dengan Pasal 192 PMK 81/2024, tarif PPh final Pasal 4 ayat (2) atas PHTB adalah 2,5%, 1%, atau 0% sesuai dengan jenis PHTB,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (13/8/2026).
Kring Pajak menjelaskan tarif 1% berlaku atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Sebagai informasi, rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dimaksud tersebut sesuai dengan kriteria rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Dengan demikian, penjualan rumah komersial non-subsidi pada umumnya dikenai PPh final dengan tarif 2,5% sepanjang penjualan rumah tersebut tidak termasuk jenis pengalihan yang memperoleh tarif khusus 1% atau 0%.
Terdapat 3 tarif PPh atas PHTB berdasarkan Pasal 192 PMK 81/2024. Pertama, tarif 0% atas PHTB kepada pemerintah, BUMN yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah.
Kedua, tarif 1% dari jumlah bruto nilai PHTB berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB.
Ketiga, tarif 2,5% dari jumlah bruto nilai PHTB, selain PHTB sebagaimana dimaksud dalam angka pertama dan kedua. (rig)
