Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LITERATUR PAJAK

Efek Relatif Perjanjian Internasional dalam P3B, Berlaku Sepenuhnya?

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 16 September 2026 | 10.00 WIB
Efek Relatif Perjanjian Internasional dalam P3B, Berlaku Sepenuhnya?

JAKARTA, DDTCNews - Efek relatif perjanjian internasional menjadi salah satu asas fundamental dalam hukum internasional publik yang relevan dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Asas ini menyatakan suatu perjanjian pada dasarnya hanya mengikat para pihak yang membuatnya.

Dalam bahasa Latin, asas ini dikenal dengan sebutan pacta tertiis nec nocent nec prosunt dan telah dikodifikasikan dalam Pasal 34 Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT). Artinya, negara ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu perjanjian pada prinsipnya tidak berhak mengklaim manfaat dari perjanjian tersebut.

Pertanyaannya, apakah asas efek relatif perjanjian internasional ini juga berlaku secara mutlak terhadap P3B? Isu ini dibahas secara mendalam dalam buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).

Ternyata pertanyaan yang menyangkut asas ini, tidak memiliki jawaban yang sesederhana itu. Dalam kasus Commerzbank yang turut diulas dalam buku ini, Hakim Mummery J berpandangan bahwa efek relatif perjanjian internasional sama sekali tidak berlaku dalam konteks P3B.

Sepanjang suatu P3B tidak memiliki Pasal 1 yang membatasi ruang lingkup subjeknya (persons covered), subjek pajak dalam negeri (SPDN) dari negara yang bukan pihak P3B tersebut dapat saja ikut memanfaatkannya. Pandangan ini turut didukung oleh Klaus Vogel, salah satu pemikir hukum pajak internasional yang karyanya banyak dijadikan rujukan di berbagai negara.

Michael Lang punya catatan tambahan. Menurutnya, ada situasi lain ketika suatu P3B justru dapat terpengaruh oleh P3B negara lain yang sama sekali bukan menjadi pihak di dalamnya, sebagaimana diilustrasikan pada Paragraf 8.2 OECD Commentary atas Pasal 4 OECD Model.

Sebagai ilustrasi, Perusahaan AB merupakan dual resident. Perusahaan AB didirikan di Negara A, tetapi tempat manajemen efektifnya berada di Negara B. Negara A memiliki P3B dengan Negara B dan Negara C, tapi Negara B dan Negara C tidak terikat P3B satu sama lain.

Saat Perusahaan C membayarkan dividen kepada Perusahaan AB, tie breaker rule dalam P3B Negara A dan Negara B justru ikut menentukan tarif withholding tax atas penghasilan dividen yang diterima Perusahaan AB dari Perusahaan C.

Padahal, Negara C bukan pihak dalam P3B tersebut. Situasi inilah yang disebut sebagai bentuk pengecualian terhadap berlakunya efek relatif perjanjian internasional pada P3B.

Kritik atas Interpretasi OECD Commentary

Menariknya, interpretasi OECD Commentary ini pun tidak lepas dari kritik. Lang bersama Richard Vann mempertanyakan validitas argumentasi tersebut dari sudut pandang hukum, khususnya terkait konsistensinya dengan maksud awal kalimat kedua Pasal 4 ayat (1) OECD Model serta karakteristik pemajakan penghasilan pasif yang terkait Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Lantas, apa alasan di balik kritik Lang dan Vann terhadap tafsir OECD Commentary tersebut? Lalu, bagaimana juga OECD menanggapi soal berlakunya efek relatif perjanjian internasional tersebut terhadap P3B?

Temukan jawaban lengkapnya dalam buku P3B Edisi Kedua karya Darussalam, Danny Septriadi, dan Riyhan Juli Asyir. Isu efek relatif perjanjian internasional ini dibahas tuntas dalam Bab 5 tentang Subjek Pajak yang Dicakup dalam P3B, lengkap dengan ilustrasi kasus serta rujukan yurisprudensi internasional yang memperkaya pemahaman pembaca.

Terdiri dari 27 bab, buku ini mengupas panduan, interpretasi, dan aplikasi P3B secara komprehensif dan sistematis, mulai dari konsep dasar pajak internasional, perkembangan model P3B, hingga interpretasi pasal demi pasal.

Setiap pembahasan juga dilengkapi dengan perkembangan terkini seputar P3B serta isu Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Tertarik menambah referensi P3B di rak buku Anda? Kini tersedia juga Paket P3B dan Referensi SDSN Bahasa Inggris, yang menggabungkan buku ini dengan SDSN Edisi Bahasa Inggris berisi terjemahan UU PPh dan UU KUP terbaru.

Paket buku tersebut dapat dipesan melalui store.perpajakan.ddtc.co.id, dan ongkos pengiriman paket buku ini tidak dipungut biaya alias gratis. Punya pertanyaan terkait buku ini? Hubungi WhatsApp Hotline Perpajakan DDTC 0813-8080-4136 (Siska). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.