JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan International Tax Conference 2026 di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) pada Rabu (16/9/2026).
International Tax Conference 2026 dipandang sebagai forum strategis yang mempertemukan penyusun kebijakan, akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk bertukar pandangan mengenai kebijakan dan administrasi perpajakan di tengah perkembangan ekonomi digital. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam pidato kuncinya mengatakan reformasi pajak harus didukung dengan perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policymaking).
"Perumusan kebijakan berbasis bukti berarti kita dapat mendiagnosis permasalahan secara tepat, memahami apa yang berhasil, untuk siapa kebijakan tersebut bekerja, dengan biaya berapa, serta terus belajar dari implementasi," ujar Juda.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam sambutannya pun menekankan pentingnya riset berkualitas dalam mendukung perumusan kebijakan.
Riset membantu pemerintah untuk mengajukan pertanyaan yang lebih baik, memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai suatu permasalahan, serta mengeksplorasi pilihan dan skenario kebijakan yang lebih efektif.
"Mengimplementasikan penelitian menjadi kebijakan memerlukan pertimbangan hukum, fiskal, dan administrasi yang melampaui cakupan satu makalah saja. Namun, justru di situlah peran penting penelitian. Riset membantu kita mengidentifikasi masalah, mempertanyakan asumsi dasar, dan memperluas ragam opsi yang bisa dipertimbangkan oleh para pembuat kebijakan," ujar Bimo.
Dalam diskusi panel, International Tax Conference 2026 menghadirkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal; Hannelore Niesten dari Asian Development Bank (ADB); Allan Partington dari Australian Taxation Office (ATO); Rimawan Pradiptyo dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM); Naofumi Kosugi dari Japan International Cooperation Agency (JICA); serta Nishino Takeru dari Indonesia Japan Tax Society.
Diskusi ini membahas berbagai perspektif dan praktik dalam pengembangan kebijakan serta administrasi perpajakan di tengah digitalisasi ekonomi.
Yon dalam paparannya menekankan pentingnya relevansi strategis dari suatu insentif pajak yang diberikan. Menurut Yon, insentif pajak perlu didesain dengan mengantisipasi perkembangan industri dan difokuskan pada sektor tertentu.
Di banyak negara, insentif pajak difokuskan pada sektor digital dan tidak diberikan secara luas untuk semua sektor. "Bila dibandingkan dengan Malaysia, Thailand, dan Vietnam, mereka memberikan tax holiday kepada industri digital dan renewable energy. Dalam konteks Indonesia, kita perlu memikirkan perubahan industri pada masa yang akan datang," ujar Yon.
Niesten dalam paparannya menyoroti bias gender yang ada di dalam sistem perpajakan Indonesia, baik itu bias yang bersifat eksplisit maupun implisit.
Bias gender dimaksud perlu dimitigasi dengan mengevaluasi seluruh kebijakan yang berlaku dengan mempertimbangkan pola penghasilan dan konsumsi perempuan.
"Kita memerlukan data yang terpilah berdasarkan gender guna mengidentifikasi perbedaan pola perilaku administrasi perpajakan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebijakan pajak tidak menghambat partisipasi penuh perempuan pada angkatan kerja," ujar Niesten.
Rimawan dalam pemaparannya menyoroti dominasi sektor informal di Indonesia. Menurutnya, informalitas usaha merupakan salah satu masalah yang tak kunjung mampu diselesaikan oleh pemerintah sejak Indonesia merdeka.
Menurut Rimawan, pemerintah perlu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah agar pelaku usaha informal mau untuk bertransformasi menjadi usaha formal.
"Kita perlu menciptakan trust dengan meningkatkan kualitas institusi dan informasi," ujar Rimawan.
Sementara itu, Kosugi dalam pemaparannya menekankan bahwa petugas pajak masih memiliki peran penting dalam administrasi pajak dan belum akan digantikan oleh artificial intelligence (AI).
Kosugi mengatakan teknologi terkini tidak akan mampu beroperasi secara optimal tanpa peran manusia. "Tidak peduli seberapa cepat AI berkembang, AI hanya dapat memproses data yang diberikan oleh manusia. Keunggulan nyata dari manusia adalah intuisi kita," ujar Kosugi.
Partington dalam pemaparannya menekankan pentingnya estimasi tax gap sebagai instrumen krusial untuk mengukur pajak yang tidak terpungut serta pola-pola ketidakpatuhan pada wajib pajak.
Estimasi tax gap perlu diinterpretasikan dengan benar agar estimasi dimaksud bisa memberikan manfaat bagi otoritas pajak.
"Estimasi tax gap ibarat sebuah cermin. Estimasi tax gap memberikan kesempatan kepada ATO untuk meninjau apa yang berjalan efektif dan tidak efektif, letak risiko kepatuhan, dan keberhasilan upaya reduksi ketidakpatuhan," ujar Partington.
Adapun Takeru dalam pemaparannya mengatakan teknologi hanya alat yang membantu manusia untuk memproses data. Menurutnya, teknologi tidak akan menggantikan peran manusia dalam mengambil keputusan.
Berbeda dengan manusia, teknologi tidak memiliki wisdom. Dalam administrasi perpajakan, wisdom diperlukan untuk menyeimbangkan penerimaan, keadilan, dan kepastian pajak.
"Administrasi pajak yang baik bukan sekadar memilih antara penerimaan, keadilan, atau kepastian pajak; melainkan menyeimbangkan ketiganya," ujar Takeru.
Dari beragam topik yang disampaikan oleh keenam panelis dapat disimpulkan bahwa transformasi sistem pajak pada era digital tidak bisa sekadar berfokus pada upaya peningkatan penerimaan atau pembaruan teknologi semata.
Transformasi menuntut pendekatan holistik yang mempertimbangkan keadilan sosial, adaptasi kebijakan dengan perkembangan terkini, serta pembangunan kepercayaan publik. Kehadiran teknologi belum akan menggantikan peran manusia sebagai pihak yang menyeimbangkan efisiensi pemungutan pajak dan hak-hak wajib pajak. (dik)
