Academy - EB - TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2026

ADB Soroti Bias Gender dalam Sistem Pajak Indonesia

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 17 September 2026 | 17.00 WIB
ADB Soroti Bias Gender dalam Sistem Pajak Indonesia
<p>Salah satu slide yang dipaparkan oleh Peneliti dari ADB Hannelore Niesten dalam acara&nbsp;<em>International Tax Conference 2026</em>.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) mencatat sistem perpajakan Indonesia masih memiliki bias gender, baik secara eksplisit maupun implisit.

Peneliti dari ADB Hannelore Niesten mengatakan bias eksplisit timbul bila ketentuan pajak secara eksplisit memberikan perlakuan pajak yang berbeda bagi laki-laki dan perempuan.

"Di Indonesia kita bisa melihat 2 bentuk bias eksplisit. Pertama, penggabungan kewajiban pajak harus dilaksanakan melalui suami. Kedua, tambahan PTKP bagi wajib pajak kawin juga dialokasikan kepada suami selaku kepala keluarga," katanya, dikutip pada Kamis (17/9/2026).

Sebagai informasi, bias implisit adalah bias gender yang terjadi meski pengaturan dalam ketentuan pajak sudah tampak netral. Bias implisit baru timbul ketika ketentuan pajak berinteraksi dengan pola penghasilan dan konsumsi.

Bias implisit dalam sistem pajak Indonesia salah satunya ditimbulkan oleh pemenuhan kewajiban pajak suami-istri secara terpisah yang termuat dalam UU PPh.

Meski beban pajak yang ditanggung oleh suami dan istri telah dibagi secara proporsional, skema ini berpotensi memberikan beban pajak yang berlebih berupa marginal effective tax rate yang lebih tinggi kepada istri selaku secondary earner.

Untuk mengatasi beragam bias eksplisit dan bias implisit di atas, Indonesia perlu untuk menimbang formula PTKP yang selama ini secara otomatis dialokasikan kepada suami selaku kepala keluarga. "Tax benefit ini harus tersedia secara setara bagi laki-laki dan perempuan," ujar Niesten dalam acara International Tax Conference 2026.

Tak hanya itu, Indonesia juga perlu memberikan insentif pajak dalam rangka mendorong istri untuk bekerja. Insentif dipandang perlu untuk menekan marginal effective tax rate yang dibebankan kepada istri selaku secondary earner.

Indonesia juga perlu memberikan dukungan pengasuhan anak guna meningkatkan partisipasi wanita dalam angkatan kerja. Pasalnya, data menunjukkan bahwa beban pengasuhan anak menjadi salah satu penghambat wanita untuk bekerja.

"Administrasi dan kebijakan pajak secara umum perlu dipastikan tidak menghambat partisipasi penuh perempuan dalam angkatan kerja," tutur Niesten. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.