RESUME putusan peninjauan kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak terkait koreksi penyerahan kena pajak jasa interkoneksi yang berada di luar negeri.
Otoritas pajak berpendapat bahwa jasa interkoneksi internasional seharusnya terutang PPN. Argumen otoritas pajak didasarkan pada fakta penyerahan jasa interkoneksi luar negeri dilakukan di dalam wilayah pabean. Dengan begitu, jasa tersebut termasuk dalam jasa yang terutang PPN. Kemudian, otoritas pajak menilai PPN masukan atas transaksi tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak ada konfirmasi dari pihak lawan transaksi.
Sebaliknya, wajib pajak berpendapat bahwa penyerahan jasa interkoneksi luar negeri dilakukan di luar daerah pabean. Dengan demikian, penyerahan jasa interkoneksi luar negeri oleh wajib pajak bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN di Indonesia, melainkan terutang pajak di luar negeri.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh wajib pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.id.
Wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak yang menyatakan jasa interkoneksi luar negeri merupakan penyerahan yang dikenakan PPN.
Dalam hal ini, Majelis Hakim Pajak sependapat dengan wajib pajak yang beranggapan penyerahan jasa interkoneksi luar negeri tersebut bukan termasuk penyerahan yang terutang PPN. Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga menetapkan bahwa pajak masukan tersebut dapat dikreditkan karena kelalaian formal ada pada pihak lawan transaksi.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.60577/PP/M.IIA/16/2015 pada tanggal 31 Maret 2015, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak dan diterima pada 15 Juli 2015.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPN berupa penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri atas jasa interkoneksi incoming call sebesar Rp74.285.708.067 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pemohon PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sengketa ini menjelaskan mengenai koreksi penyerahan PPN atas jasa interkoneksi luar negeri dan juga terkait pengkreditan pajak masukannya.
Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa Termohon PK melakukan kegiatan penyerahan jasa interkoneksi secara internasional. Dengan kata lain, penerima jasa berada di luar daerah pabean Indonesia.
Pemohon PK juga berpendapat penyerahan jasa interkoneksi luar negeri yang dilakukan oleh Termohon PK telah memenuhi tiga syarat untuk dapat dikenakan PPN. Adapun ketiga syarat yang dimaksud, yaitu: (i) jasa interkoneksi termasuk dalam jasa kena pajak; (ii) penyerahan tersebut dilakukan di dalam daerah pabean; dan (iii) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha.
Selanjutnya, Pemohon PK juga menjelaskan bahwa jasa interkoneksi luar negeri terdiri atas dua jenis jasa, yaitu incoming call atau jasa interkoneksi yang inisiasi panggilannya berasal dari luar negeri dan outgoing call atau jasa interkoneksi yang inisiasi panggilannya berasal dari dalam negeri.
Dalam hal ini, Pemohon PK beranggapan penyerahan jasa tersebut terjadi ketika pelanggan provider terhubung dengan layanan interkoneksi, sehingga baik incoming call maupun outgoing call, keduanya termasuk dalam penyerahan di dalam daerah pabean. Dengan demikian, Termohon PK memiliki kewajiban untuk memungut sendiri PPN yang terutang atas penyerahan jasa tersebut.
Lebih lanjut, Pemohon PK menganggap pajak masukan yang dibayarkan oleh Termohon PK tidak memenuhi ketentuan formal berdasarkan fakta bahwa tidak adanya konfirmasi lebih lanjut dari pihak lawan transaksi. Dengan begitu, pajak masukan atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Termohon PK tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Pemohon PK beranggapan putusan Pengadilan Pajak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, koreksi penyerahan jasa PPN dan koreksi pajak masukan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK di atas. Termohon PK memaparkan bahwa sinyal interkoneksi dipancarkan dari ponsel inisiator panggilan menuju tiang pemancar (point of interconnection).
Titik temu keterhubungan inilah yang merupakan tempat terjadinya penyerahan jasa interkoneksi dari Pemohon Banding kepada pelanggan provider di luar negeri. Adapun Termohon PK akan melakukan penagihan pembayaran berdasarkan keterhubungan pada point of interconnection tersebut.
Oleh karena itu, Termohon PK berpendapat bahwa sharing income atas interkoneksi international incoming call traffic yang diinisiasi oleh pelanggan provider telekomunikasi di luar negeri kepada pelanggan provider telekomunikasi di Indonesia tidak seharusnya dikenakan PPN. Sebab, penyerahan jasa interkoneksi tersebut pada kenyataannya terjadi di luar daerah pabean.
Lebih lanjut, Termohon PK menilai bahwa atas pajak masukan yang tidak dikonfirmasi merupakan bentuk kesalahan formal dari pihak lawan transaksi. Sementara itu, Termohon PK telah memenuhi kewajibannya dengan menunjukkan faktur pembayaran PPN tersebut. Dengan demikian, Pemohon PK menilai pajak masukan tersebut tetap dapat dikreditkan.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Dalam hal ini, Mahkamah Agung menyatakan alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan sehingga terdapat pajak yang masih harus dibayar. Terdapat beberapa pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, Mahkamah Agung sependapat dengan Hakim Pengadilan Pajak dan menilai bahwa putusan banding oleh hakim pajak telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Dengan ini, koreksi Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.
Kedua, adapun koreksi DPP PPN atas penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri atas jasa interkoneksi incoming call yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan yang diajukan oleh Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinyatakan ditolak. Selanjutnya, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (dik/*artikel resume ini disiapkan oleh intern DDTC FRA Nugraha Wira)
