[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KOTA MATARAM

Reklame di Lokasi Strategis, Bakal Kena Tarif Pajak Lebih Tinggi

[DDTCNews] Redaksi
Minggu, 13 September 2026 | 08.30 WIB
Reklame di Lokasi Strategis, Bakal Kena Tarif Pajak Lebih Tinggi
<p>Ilustrasi.</p>

MATARAM, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan menyesuaikan tarif pajak reklame. Melalui kebijakan ini, reklame yang dipasang di kawasan strategis akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi ketimbang lokasi lainnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Muhammad Ramayoga menjelaskan rencana tersebut disusun setelah pihak BKD melakukan studi tiru pengelolaan pajak reklame di Kota Malang pada pekan lalu.

"Kalau ukuran reklame sudah jelas, karena ukuran berbeda pasti beban pajaknya berbeda. Tetapi antara ruas jalan satu akan berbeda,” katanya, dikutip pada Minggu (13/9/2026).

Ramayoga menyebut tarif pajak reklame akan digolongkan berdasarkan lokasi reklame. Dia juga mencontohkan papan reklame di Perempatan Karang Jangkong, Cakranegara, akan dikenakan tarif yang berbeda ketimbang papan reklame di lokasi lain yang kurang strategis.

"Penempatan kawasan berdasarkan tipe akan membedakan tarif pajak yang dibayar ke kas daerah. Nanti akan diberikan golongan papan reklame berdasarkan kawasan,” jelasnya, seperti dilansir ekbisntb.com.

Selain menyesuaikan tarif, BKD Kota Mataram juga akan menertibkan papan reklame tidak berizin. Penertiban reklame ilegal tersebut akan dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram.

Langkah-langkah tersebut diharapkan mendongkrak penerimaan pajak daerah. Adapun target pajak reklame Kota Mataram pada APBD 2026 ditetapkan senilai Rp6 miliar. Namun, realisasi hingga Agustus 2026 baru 43,01% atau Rp2,5 miliar.

Sebagai informasi, pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame berarti benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu. Simak Apa Itu Pajak Reklame dalam UU HKPD? (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.