JAKARTA, DDTCNews - Otoritas pajak tengah menampung beragam masukan dari para stakeholder terkait dengan ketentuan perpajakan atas exchange-traded fund (ETF) emas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan beragam masukan turut dipertimbangkan mengingat hingga saat ini belum ada ketentuan perpajakan mengenai ETF.
"Memang sampai dengan saat ini belum ada ketentuan perpajakan yang terkait ETF, baik itu dari sisi PPh maupun PPN," ujar Inge dalam peresmian Indonesia Bullion Market Association (IBMA), dikutip pada Jumat (21/8/2026).
Adapun terkait dengan perlakuan PPh atas ETF emas, Inge mengatakan sudah terdapat usulan agar pemerintah memberlakukan PPh final atas transaksi ETF emas, bukan PPh Pasal 22 yang bersifat nonfinal.
"Kalau PPh Pasal 22 ini nonfinal. Namun, ETF ini, dengan transaksi yang sifatnya real time, diusulkan final. Ini masih kita kaji di Kementerian Keuangan," ujar Inge.
Dalam acara yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpajakan masih menjadi salah satu tantangan utama dalam pengembangan ekosistem bullion dan transaksi ETF emas di Indonesia.
Menurut Airlangga, kegiatan usaha bullion serta transaksi ETF emas perlu mendapatkan perlakuan pajak yang sama dengan sektor keuangan lainnya.
"Untuk ETF kemarin secara substantif kebijakan diharapkan menempatkan electronic gold receipt sebagai efek dan kebijakan PPh yang mendukung ekosistem bullion. Jadi ini disamakan dengan produk keuangan lain. Jadi, bullion di luar ETF bisa minta juga hal yang sama," ujar Airlangga. (kaw)
