Academy - EB - TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SE-10/PJ/2026

DJP Atur 6 Tahap Kelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 17 September 2026 | 14.30 WIB
DJP Atur 6 Tahap Kelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset
<p>Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menetapkan 6 tahap dalam pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-10/PJ/2026.

Pengaturan tersebut dibuat untuk menciptakan standar baku dan keseragaman dalam pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud. Dengan demikian, barang-barang tersebut tetap terjaga keutuhan, keamanan, keselamatan, dan nilainya.

"Pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud terdiri atas: a) serah terima...; b) penyimpanan; c) pemeliharaan...; d) penggunaan; e) pengeluaran; dan f) penyampaian laporan pengelolaan,” bunyi bagian E angka 2 huruf b angka 10) SE-10/PJ/2026, dikutip pada Kamis (17/9/2026).

Sesuai dengan ketentuan SE-10/PJ/2026, benda sitaan adalah benda yang disita oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, persidangan, atau untuk kepentingan pemulihan kerugian pada pendapatan negara, yang dikuasai pada saat penyidikan.

Selanjutnya, jaminan aset berwujud adalah aset berwujud yang diserahkan oleh wajib pajak sebagai jaminan dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Sementara itu, barang sitaan adalah barang penanggung pajak yang dijadikan jaminan piutang pajak sesuai dengan hasil penyitaan yang dilakukan oleh juru sita pajak. Sepanjang barang tersebut berada dalam penguasaan DJP maka pihak pengelola harus memperhatikan 6 tahap pengelolaan yang diatur SE-10/PJ/2026.

  • Serah terima

Tahap pertama adalah serah terima yang meliputi penerimaan, pengklasifikasian, dokumentasi, dan pencatatan. Pada tahap penerimaan, pengelola menerima secara fisik benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud dari penyidik atau juru sita pajak untuk dilakukan penelitian dan pendokumentasian sebelum disimpan.

Pengelola juga melakukan penelitian administrasi serta pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik dilakukan melalui inspeksi terhadap fisik barang dan mengisi lembar pengecekan sesuai dengan kondisi fisiknya.

Selanjutnya, barang diklasifikasikan berdasarkan kesamaan jenis, sifat, jumlah, dan ukuran. Pengelola kemudian melakukan dokumentasi menggunakan media visual dan/atau audiovisual serta mencatat aset yang telah diteliti, diklasifikasikan, dan didokumentasikan.

  • Penyimpanan

Setelah diterima dan dicatat, benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud memasuki tahap penyimpanan. Penyimpanan merupakan kegiatan menempatkan benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud pada tempat penyimpanan sesuai dengan klasifikasi yang telah ditetapkan oleh pengelola.

SE-10/PJ/2026 pun telah mengatur ketentuan penyimpanan dengan memperhatikan karakteristik barang. Secara umum, tempat penyimpanan harus berada pada lokasi yang terjamin keamanannya, termasuk bukan daerah potensi banjir dan longsor, serta memiliki pembatasan akses yang memadai.

Untuk aset tertentu, seperti buku, catatan, dan/atau dokumen fisik atau elektronik, juga diatur ketentuan ruang penyimpanan dan pengamanan yang dapat meminimalkan risiko manipulasi, kerusakan, serta kehilangan.

  • Pemeliharaan

Tahap ketiga adalah pemeliharaan yang meliputi perawatan, pengamanan, dan penyelamatan. Perawatan dilakukan untuk menjaga agar kondisi benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud tetap baik dan sesuai dengan kondisi awal saat diterima.

Pengelola wajib melakukan pemantauan dan pemeriksaan fisik secara berkala sesuai jadwal. Frekuensinya disesuaikan dengan jenis aset. Misal, paling sedikit 1 kali dalam 2 bulan untuk tanah dan/atau bangunan serta paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan untuk kendaraan bermotor, perhiasan atau logam/batu mulia, dan aset lainnya.

  • Penggunaan

Tahap berikutnya adalah penggunaan benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud. Penggunaan berarti kegiatan mengeluarkan sementara waktu benda sitaan atau barang sitaan dari pengelola untuk keperluan penyidikan atau penagihan pajak.

Berdasarkan SE-10/PJ/2026, pengeluaran atau penggunaan barang dalam kondisi tertentu dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari penyidik atau juru sita pajak. Atas pengeluaran tersebut, pengelola membuat berita acara pengeluaran.

Dengan demikian, pemanfaatan atau pengeluaran aset yang berada dalam pengelolaan tetap didukung dengan dokumen administratif sebagai bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan.

  • Pengeluaran

Tahap kelima adalah pengeluaran benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud dari tempat penyimpanan atau penguasaan pengelola. Pengeluaran berarti mengembalikan benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud ke wajib pajak.

Pengeluaran alias pengembalian ini dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu. Misal, barang sitaan dikeluarkan atau dikembalikan karena wajib pajak telah melakukan pelunasan utang pajak atau ada pencabutan sita.

  • Penyampaian laporan pengelolaan

Tahap terakhir adalah penyampaian laporan pengelolaan. Tahap ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban atas seluruh kegiatan pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud.

Pelaporan diperlukan untuk mendukung tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset yang berada dalam penguasaan DJP. SE-10/PJ/2026 juga menyediakan berbagai formulir pengelolaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat edaran tersebut.

Dengan adanya 6 tahapan tersebut, SE-10/PJ/2026 tidak hanya mengatur bagaimana aset diterima dan disimpan, tetapi juga mengatur pemeliharaan kondisi aset, penggunaannya, pengeluarannya, hingga pertanggungjawaban melalui serangkaian laporan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.