JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memperluas basis pajak dan memperbaiki kinerja pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk mengejar target penerimaan pajak yang lebih tinggi pada tahun anggaran 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak untuk meraih target penerimaan pajak tahun depan. Menurutnya, pemungutan pajak akan dioptimalkan melalui kedua upaya tersebut.
"Kami memperbesar tax base, pemerintah sampai sekarang enggak ada rencana untuk menaikkan tax tariff. Utamanya, kita juga akan memperbaiki SDM di tax collection kita," ujarnya dalam Raker dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (27/8/2026).
Perlu diketahui, pemerintah merancang target penerimaan pajak senilai Rp2.591,4 triliun pada 2027. Angka tersebut naik 9,91% dibandingkan dengan target penerimaan pajak dalam APBN 2026 senilai Rp2.357,7 triliun.
Tak hanya itu, Purbaya juga akan mengoptimalkan penerimaan negara dengan mendorong SDM dan institusi yang bersih dan berintegritas. Oleh karena itu, dia memandang reformasi SDM pada Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sangat penting.
"Kami akan memperbaiki SDM di tax collection sehingga ke depan pegawai-pegawai pajak maupun bea cukai akan lebih bersih sehingga peningkatannya akan lebih optimal," tuturnya.
Purbaya menambahkan pemerintah akan melakukan beberapa cara untuk meningkatkan penerimaan negara pada 2027, antara lain dengan memperkuat administrasi perpajakan melalui coretax system, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Di sisi lain, pemerintah juga ingin mendorong aktivitas ekonomi dan dunia usaha melalui pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur. Insentif fiskal juga diharapkan akan menarik para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"APBN akan dijaga prudent dan sustainable dengan berbagai upaya, seperti terus mengoptimalkan pendapatan negara melalui peningkatan kepatuhan dan tax base, penguatan coretax, optimalisasi SDA, serta insentif fiskal yang terukur untuk mendorong investasi," tutur Purbaya. (rig)
