JAKARTA, DDTCNews – Penyuluh Ditjen Pajak (DJP) menyebut terdapat ketidaksesuaian antara nama objek pajak dan kode objek pajak (KOP) pada pembuatan Bukti Potong Penyetoran Sendiri (BPSP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri di coretax.
Merujuk lampiran PER-11/PJ/2025, KOP atas jasa pelayaran dalam negeri adalah 28-410-01. Namun, KOP yang muncul pada coretax justru 28-411-01 yang seharusnya merupakan KOP untuk pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri. Padahal, nama objek yang dipilih dan tarif yang keluar telah sesuai.
"Meskipun tarifnya sesuai, tetapi KOP untuk pelayaran dalam negeri dan luar negeri saling tertukar di sistem," jelas penyuluh DJP melalui channel Telegram FAQ Coretax, dikutip pada Rabu (26/8/2026).
Terkait dengan kendala tersebut, penyuluh DJP menyarankan wajib pajak berfokus pada nama objek pajak dan tarifnya saat membuat BPSP. Artinya, wajib pajak dapat mengabaikan KOP yang muncul dari sistem untuk sementara waktu.
Sebagai contoh, wajib pajak ingin menyetor sendiri PPh Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri. Dengan demikian, wajib pajak dapat memilih opsi "Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang Termasuk Penyewaan Kapal Laut oleh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri", meskipun KOP yang muncul adalah 28-411-01 (yang seharusnya 28-410-01).
Penyuluh DJP menambahkan isu tertukarnya KOP tersebut tengah dalam proses perbaikan. Apabila kendala telah teratasi, sistem akan secara otomatis melakukan update massal untuk membetulkan KOP yang terlanjur salah.
Adapun channel Telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas.
Sebagai informasi, PPh Pasal 15 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang bergerak pada beberapa industri tertentu (wajib pajak tertentu), di antaranya seperti perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional dan perusahaan pelayaran dalam negeri.
Perincian ketentuan PPh Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri tercantum dalam KMK No.416/KMK.04/1996. Merujuk keputusan tersebut, perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final.
Sementara itu, perincian ketentuan PPh Pasal 15 atas perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tercantum dalam KMK No.417/KMK.04/1996. Merujuk keputusan tersebut, PPh Pasal 15 atas sektor ini dikenakan PPh Pasal 15 sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final. Simak Apa Itu Pajak Penghasilan Pasal 15? (dik)
