Academy - EB - TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
RUU KEUANGAN NEGARA

Bahas RUU Keuangan Negara, DPR Usul Batas Defisit APBN 3% Direvisi

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 17 September 2026 | 20.00 WIB
Bahas RUU Keuangan Negara, DPR Usul Batas Defisit APBN 3% Direvisi
<p>Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membuka opsi agar batas atas defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar 3% direvisi.

Misbakhun menyoroti batas atas defisit APBN selama ini hanya diatur dalam bagian penjelasan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, tetapi tidak diatur pada batang tubuh Pasal 12 UU tersebut.

"Orang mengatakan defisit 3%, lalu saya tanya di pasal berapa, enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma, defisit itu tidak ada di norma, dan batas rasio utang 60% dari PDB itu tidak ada di norma," ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) panitia kerja RUU Keuangan Negara dengan para ekonom, Kamis (17/9/2026).

Pasal 12 UU Keuangan Negara memuat 4 ayat tanpa menyebutkan angka batas defisit APBN dan rasio utang terhadap PDB. Angka tersebut baru muncul pada lampiran Penjelasan atas UU Keuangan Negara bagian II Pasal demi Pasal.

Misbakhun berpandangan ada perbedaan kedudukan antara norma hukum yang dimuat dalam batang tubuh UU dan bagian penjelasan UU. Oleh karena itu, dia mempertanyakan apakah angka defisit 3% merupakan norma hukum yang mengikat atau tidak.

"Di dalam bagian penjelasan itulah kemudian lahir istilah defisit 3% dan rasio utang 60% dari PDB kita. Nah sekarang pertanyaannya, apakah 3% itu menjadi sangat sakral?" katanya.

Selain itu, Misbakhun berpendapat pemerintah jangan hanya berpikir bagaimana agar tidak melewati batas defisit 3%. Menurutnya, defisit yang melampaui 3% merupakan akibat (impact) atau hasil akhir dari pengelolaan keuangan negara, ketika belanja negara lebih jumbo daripada pendapatannya.

Dia justru ingin pemerintah mengalihkan fokusnya pada "sebab" ketimbang "akibat". Dia ingin pemerintah menelaah belanja jumbo yang menyebabkan defisit tersebut apakah sudah digelontorkan untuk kepentingan masyarakat, menumbuhkan perekonomian, dan meningkatkan kesejahteraan.

"Kita itu selalu membicarakan defisit 3%, it's an impact. Itu akibat dari sebuah persamaan, di mana penerimaan kita kurang memadai, lalu dikurangi dengan belanja, lahirlah defisit itu. Kita selalu membicarakan akibat, tidak membicarakan sebab," tutur Misbakhun.

Misbakhun menyoroti pentingnya Indonesia untuk keluar dari middle income trap, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan menjadi negara kesejahteraan (welfare state) yang dapat menjamin kesejahteraan sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar seluruh warga negaranya.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan ekspansi untuk mewujudkan tujuan di atas. Ekspansi berarti membutuhkan belanja yang lebih besar di antaranya untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, produktivitas, dan lain sebagainya.

"Sekarang pertanyaannya ketika situasi membutuhkan intervensi, contohnya, kita punya momentun. Untuk membawa 233 [juta jiwa] rakyat keluar dari middle income trap menuju negara berpenghasilan tinggi, itu kan butuh ekspansi pertumbuhan. Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan kalau kita terpaku di sana [pada batas 3%]?" tanya Misbakhun.

Selain persoalan substansi hukum dan pola pikir pemerintah, Misbakhun menilai penetapan batas defisit dan rasio utang sebagaimana ditetapkan dalam Maastricht Treaty ini tidak lepas dari sejarah.

Menurutnya, disiplin fiskal dalam Maastricht Treaty kala itu bertujuan menyatukan negara-negara anggota Uni Eropa pada 1992 setelah berakhirnya Perang Dingin sekaligus meluncurkan mata uang Euro.

"Bicara tentang sejarah 3%, where is this coming from? Kita quote Maastricht Treaty, ketika para ekonom Eropa tahun 1960-an itu mulai membicarakan mengenai defisit negara-negara Eropa pasca perang, karena mereka defisitnya rata-rata di atas 3%, bahkan 4% atau 5% dan sebagainya," tutur Misbakhun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.