[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Dukung Penerapan Pajak Marketplace Masuk Strategi Penerimaan 2027

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 02 September 2026 | 16.30 WIB
DPR Dukung Penerapan Pajak Marketplace Masuk Strategi Penerimaan 2027
<p>Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR mendukung penerapan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas penghasilan yang diterima pedagang online sebagaimana telah diatur dalam PMK 37/2025.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan penerapan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi intensifikasi pajak pada 2027.

"Kebijakan teknis pajak sebagai implementasi kebijakan umum perpajakan, yaitu intensifikasi pajak transaksi digital dan e-commerce, termasuk di dalamnya penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5%," katanya dalam rapat kerja dengan menteri keuangan, Rabu (2/9/2026).

Misbakhun juga meminta pemerintah untuk menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan agar pedagang online dapat dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Pedagang online dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Pengecualian itu diberikan setelah pedagang online mengajukan dan mengunggah surat pernyataan yang menyatakan omzetnya masih di bawah Rp500 juta.

"[Pemerintah] menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas (SPB) bagi pelaku UMKM beromzet di bawah Rp500 juta demi menjaga daya beli masyarakat," tutur Misbakhun.

Selain pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace, Komisi XI juga mendukung pemerintah menerapkan kebijakan teknis pajak lain pada 2027. Sedikitnya, ada 5 kebijakan lain yang dimaksud Komisi XI DPR.

Pertama, perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi dengan menyasar aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya yang berpotensi menghasilkan penerimaan pajak.

Kedua, penguatan administrasi pajak melalui coretax system dalam mengumpulkan data, serta optimalisasi compliance risk management integrated risk engine (CRM-IRE) dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Ketiga, peningkatan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi prominen.

Keempat, penguatan fungsi penegakan hukum melalui pendekatan multidoor. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera, mengantisipasi praktik penghindaran pajak, under-invoicing, dan praktik ilegal lainnya.

Kelima, pemberian insentif pajak yang terukur dan pelaksanaan evaluasi pemanfaatan insentif guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing dan iklim usaha. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.