JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran artificial intelligence (AI) dipandang belum akan sepenuhnya menggantikan peran manusia dalam administrasi pajak.
Senior Advisor Japan International Cooperation Agency (JICA) Naofumi Kosugi mengatakan AI hanya membantu proses penghitungan pajak yang seharusnya terutang dan belum akan menggantikan peran petugas pajak.
"Apakah peran manusia tidak lagi diperlukan dalam penghitungan pajak? Menurut saya tidak demikian. Hingga saat ini, AI hanya memproses data yang disediakan oleh manusia. Berbeda dengan AI, petugas pajak memiliki intuisi atas niat wajib pajak. Misal, mungkin wajib pajak menyembunyikan data tertentu. Dalam kasus ini, petugas pajak bisa meminta dokumen pendukung," ujar Kosugi dalam International Tax Conference 2026, dikutip pada Kamis (17/9/2026).
Meski AI belum bisa menggantikan peran petugas pajak, Kosugi tetap mendorong otoritas pajak untuk menyediakan AI guna mendukung pekerjaan rutin para petugas pajak.
Menurut Kosugi, terdapat 3 hal yang perlu diperhatikan oleh otoritas pajak dalam penggunaan AI. Pertama, perlindungan privasi dan keamanan data wajib pajak. Kosugi berpandangan data wajib pajak perlu dilindungi dengan enkripsi yang ketat agar data dimaksud tidak diakses oleh pihak eksternal.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas AI. Kosugi menuturkan algoritma pada AI perlu senantiasa dievaluasi dalam rangka mengeliminasi bias pada sistem dimaksud.
Ketiga, risiko halusinasi AI. Kosugi menuturkan AI kerap memberikan informasi yang salah dan tidak berbasis pada fakta. Oleh karena itu, otoritas pajak perlu melatih pegawainya untuk mengantisipasi halusinasi tersebut.
"Jika kita memberikan informasi yang menyesatkan kepada wajib pajak berdasarkan halusinasi AI, hal ini akan menimbulkan masalah serius dan sengketa pada masa yang akan datang," tutur Kosugi. (rig)
