Academy - SPT PPh Badan September 2026
[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KAMUS PAJAK

Apa Itu Kantor Konsultan Pajak Berdasarkan PMK 55/2026?

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 09 September 2026 | 18.30 WIB
Apa Itu Kantor Konsultan Pajak Berdasarkan PMK 55/2026?

TERBITNYA Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026, tidak hanya mengubah lanskap ketentuan konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Lebih luas dari itu, beleid yang berlaku mulai 24 Agustus 2026 ini juga mengatur ketentuan seputar kantor konsultan pajak.

Pengaturan tersebut menyangkut penetapan izin, penetapan sanksi administratif, penamaan, hingga persetujuan penutupan kantor konsultan pajak. Lantas, apa itu kantor konsultan pajak berdasarkan PMK 55/2026?

Merujuk Pasal 1 angka 5 PMK 55/2026, kantor konsultan pajak adalah badan usaha yang mendapatkan izin dari menteri keuangan dan menjadi tempat bagi konsultan pajak untuk memberikan jasanya kepada publik.

PMK 55/2026 memberikan ruang bagi konsultan pajak untuk mendirikan kantor konsultan pajak (KKP) di seluruh wilayah Indonesia, sepanjang telah memperoleh izin dari menteri keuangan. Ada 4 bentuk badan usaha yang dapat diadopsi KKP, yaitu perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas (PT).

KKP berbentuk perseorangan wajib didirikan dan dikelola oleh 1 orang konsultan pajak. Sementara itu, KKP berbentuk persekutuan perdata atau firma wajib didirikan dan dikelola oleh paling sedikit 2 orang konsultan pajak.

Selain itu, paling sedikit 2/3 dari seluruh rekan pada KKP berbentuk persekutuan perdata atau firma harus merupakan konsultan pajak. PMK 55/2026 juga mengharuskan pemimpin dari KKP berbentuk persekutuan perdata atau firma merupakan konsultan pajak.

Untuk KKP berbentuk PT, pendiriannya wajib dilakukan oleh paling sedikit 1 orang konsultan pajak. Selanjutnya, pengelolaan KKP berbentuk PT dilakukan oleh paling sedikit satu direksi dan satu komisaris yang keduanya merupakan konsultan pajak.

Apabila jumlah direksi dan komisaris lebih dari dua orang maka paling sedikit 2/3-nya harus merupakan konsultan pajak. KKP berbentuk PT juga wajib dipimpin oleh konsultan pajak.

Ketentuan komposisi tersebut harus tetap dipenuhi selama KKP menjalankan kegiatan usahanya. Apabila rekan, direksi, atau komisaris yang merupakan konsultan pajak meninggal dunia atau mengundurkan diri sehingga komposisi tidak lagi memenuhi ketentuan maka KKP diberikan waktu paling lama 6 bulan untuk memenuhi kembali persyaratan tersebut.

Jangka waktu 6 bulan tersebut terhitung sejak tanggal meninggalnya atau pengunduran diri rekan, direksi, dan/atau komisaris yang bersangkutan. Apabila KKP yang tidak memenuhi ketentuan komposisi yang ditetapkan maka dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan.

Ketentuan Penamaan Kantor Konsultan Pajak

PMK 55/2026 juga mengatur penamaan KKP berdasarkan bentuk usahanya. Adapun KKP berbentuk perseorangan menggunakan nama konsultan pajak yang bersangkutan. Sementara itu, KKP berbentuk persekutuan perdata atau firma menggunakan nama salah seorang atau lebih rekan yang tergabung di dalamnya.

Apabila jumlah rekan lebih banyak dibandingkan dengan rekan yang namanya digunakan dalam nama KKP maka di belakang nama KKP tersebut harus diikuti frasa “dan Rekan”. PMK 55/2026 juga memungkinkan KKP berbentuk persekutuan perdata atau firma mempertahankan nama konsultan pajak yang telah meninggal dunia.

Namun, KKP harus memperoleh persetujuan tertulis dari ahli waris yang disahkan dengan akta notaris paling lama 6 bulan sejak konsultan pajak tersebut meninggal dunia. Jika ketentuan tersebut dilanggar, KKP dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin KKP.

Untuk KKP berbentuk PT maka ketentuan penamaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.

Perubahan Nama Kantor Konsultan Pajak

KKP berbentuk persekutuan perdata, firma, atau PT yang hendak mengubah nama wajib terlebih dahulu memperoleh izin menteri keuangan. Permohonan perubahan nama disampaikan secara elektronik kepada dirjen stabilitas dan pengembangan sektor keuangan.

Permohonan perubahan nama tersebut disampaikan oleh pemimpin KKP dengan mengisi formulir yang disediakan dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen persyaratan tersebut meliputi:

  1. NPWP kantor konsultan pajak;
  2. Akta notaris perubahan nama KKP, paling sedikit mencantumkan:
    • maksud dan tujuan pendirian KKP;
    • nama dan alamat pemimpin, rekan, dan/atau pengurus KKP;
    • bentuk usaha KKP;
    • nama dan alamat KKP;
    • hak dan kewajiban sebagai pemimpin, rekan, dan/atau pengurus; dan
    • kesepakatan seluruh pemimpin, rekan, dan/atau pengurus terkait perubahan nama KKP; dan
  3. Pernyataan yang ditandatangani oleh Pemimpin Kantor Konsultan Pajak yang menyatakan bahwa pelaksanaan proses perubahan nama tidak merugikan pengguna jasa.

Izin Pendirian Kantor Konsultan Pajak

Konsultan pajak dapat mendirikan KKP di seluruh wilayah Indonesia. Namun, pendirian KKP harus terlebih dahulu memperoleh izin dari menteri keuangan. Permohonan izin KKP disampaikan secara elektronik kepada menteri keuangan melalui dirjen stabilitas dan pengembangan sektor keuangan.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah pemimpin KKP merupakan konsultan pajak. Selain itu, pemohon harus memiliki dokumen pendirian KKP, NPWP KKP, rancangan sistem pengendalian mutu, bukti domisili, serta bukti kepemilikan atau sewa kantor.

Selain itu, pemimpin, rekan, dan/atau pengurus juga harus menyampaikan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai DJP. Konsultan pajak yang mendirikan KKP tanpa terlebih dahulu memperoleh izin Menteri keuangan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak.

Permohonan Penutupan Kantor Konsultan Pajak

Pemimpin dapat menutup KKP setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan menteri keuangan. Untuk memperoleh persetujuan penutupan, pemimpin KKP harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada dirjen stabilitas dan pengembangan sektor keuangan.

Permohonan penutupan KKP dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah surat pernyataan mengenai: penyelesaian perikatan profesional antara KKP dengan klien; persetujuan penutupan KKP; dan pengaturan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.

Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh: pemimpin KKP (bagi KKP perseorangan); seluruh rekan KKP (bagi KKP berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma); atau seluruh direktur dan komisaris (bagi KKP berbentuk PT).

Selain itu, permohonan penutupan juga harus dilampiri dengan bukti penyampaian laporan tahunan KKP. Perincian ketentuan mengenai KKP dapat disimak dalam PMK 55/2026. Simak berita seputar PMK 55/2026.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.