Academy - EB - TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2026

Kenali Bentuk Ketidakpatuhan, Australia Rutin Estimasikan Tax Gap

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 17 September 2026 | 15.00 WIB
Kenali Bentuk Ketidakpatuhan, Australia Rutin Estimasikan Tax Gap
<p>Direktur Australian Taxation Office (ATO) Allan Partington dalam <em>International Tax Conference 2026</em>, Rabu (16/9/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Australian Taxation Office (ATO) menggunakan estimasi tax gap sebagai instrumen yang mendukung penentuan kebijakan dan administrasi pajak.

Direktur ATO Allan Partington mengatakan pihaknya telah menggunakan estimasi tax gap sebagai instrumen untuk mendeteksi risiko ketidakpatuhan, mengukur nilai pajak yang tidak terpungut akibat ketidakpatuhan, dan bagaimana cara memitigasi ketidakpatuhan dimaksud. Pengestimasian tax gap pertama kali dilaksanakan pada 2012.

"Estimasi tax gap ibarat sebuah cermin. Estimasi tax gap memberikan kesempatan kepada ATO untuk meninjau apa yang berjalan efektif dan tidak efektif, letak risiko kepatuhan, dan keberhasilan upaya reduksi ketidakpatuhan," ujar Partington dalam International Tax Conference 2026, dikutip pada Kamis (17/9/2026).

Tanpa estimasi tax gap, ATO tidak dapat mengukur penerimaan pajak yang hilang akibat ketidakpatuhan serta tidak dapat memastikan sumber dari tambahan penerimaan pajak yang diterima.

"Tanpa adanya estimasi tax gap yang mengukur tingkat ketidakpatuhan, akan sangat sulit untuk memastikan apakah peningkatan penerimaan disebabkan oleh upaya otoritas atau karena pertumbuhan ekonomi," kata Partington.

ATO mendefinisikan tax gap sebagai penerimaan pajak yang tidak terpungut akibat ketidakpatuhan. Dengan demikian, ATO memfokuskan pengestimasian tax gap pada compliance gap.

Khusus untuk policy gap, yakni penerimaan pajak yang tidak terpungut akibat fasilitas-fasilitas seperti pengurangan tarif, kredit pajak, hingga pembebasan, Partington mengatakan gap dimaksud termuat dalam laporan terpisah bernama tax expenditure statement.

Untuk mengestimasikan tax gap, ATO lebih banyak menggunakan pendekatan bottom-up yang didukung oleh data dari hasil pemeriksaan acak terhadap wajib pajak.

Data hasil pemeriksaan acak digunakan oleh ATO mengingat data dimaksud lebih mencerminkan populasi ketimbang data hasil pemeriksaan nonacak.

"Kami memang memiliki data dari kegiatan pemeriksaan berbasis risiko. Dalam keadaan tertentu, data ini bisa digunakan untuk mengestimasikan tax gap. Masalahnya, data dari pemeriksaan nonacak bukanlah sampel yang merepresentasikan populasi," ujar Partington.

Dari tahun ke tahun, ATO mencatat tax gap di Australia lebih banyak dikontribusikan oleh wajib pajak orang pribadi dan usaha kecil.

"Dari tax gap senilai AU$58,2 miliar, usaha kecil memiliki sumbangsih senilai AU$27 miliar, sedangkan orang pribadi berkontribusi senilai AU$12,5 miliar. Dua segmen wajib pajak ini memberikan sumbangsih sekitar 2/3 dari total ketidakpatuhan," ujar Partington.

Perlu dicatat, otoritas pajak tidak bisa mengasumsikan bahwa seluruh tax gap sebagai potensi pendapatan yang bisa diperoleh pemerintah. Menurut Partington, tujuan dari pengestimasian tax gap adalah untuk memberikan pijakan bagi otoritas pajak dalam menindaklanjuti ketidakpatuhan.

Contoh, bila tax gap disebabkan oleh nonpayment, yakni wajib pajak melaporkan kewajibannya dengan benar tetapi tidak melunasinya, langkah yang perlu ditempuh oleh otoritas pajak adalah perbaikan penanganan tunggakan pajak.

Bila tax gap timbul karena pelaporan yang tidak benar entah secara sengaja atau tidak, otoritas pajak perlu melakukan pemeriksaan atau pendekatan lain yang bersifat edukatif.

"Meski nilai tax gap-nya sama, respons yang diperlukan bakal berbeda tergantung pada bentuk ketidakpatuhannya," ujar Partington. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.