Academy - EB - TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PER-10/PJ/2026

DJP Atur Tata Cara Perawatan, Pengamanan, dan Penyelamatan Barang Sita

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 17 September 2026 | 19.00 WIB
DJP Atur Tata Cara Perawatan, Pengamanan, dan Penyelamatan Barang Sita
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memerinci ketentuan pemeliharaan benda sitaan, barang sitaan, dan jaminan aset berwujud sebagai bagian dari tata kelola barang yang berada dalam penguasaan atau pengelolaan DJP

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran No. SE-10/PJ/2026. Merujuk surat edaran tersebut, pemeliharaan dilakukan melalui sejumlah kegiatan yang meliputi: perawatan, pengamanan, dan penyelamatan, benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud.

"Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan/atau Jaminan Aset Berwujud terdiri atas: c) pemeliharaan meliputi perawatan, pengamanan, dan penyelamatan," bunyi bagian E angka 2 huruf b angka 10) SE-10/PJ/2026, dikutip pada Kamis (17/9/2026).

Artinya, pemeliharaan dalam pedoman DJP tidak hanya diarahkan untuk mempertahankan kondisi barang. Lebih luas dari itu, pemeliharaan juga mencakup langkah pengamanan serta penyelamatan terhadap barang yang dikelola DJP.

Perawatan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud

Perawatan dimaksudkan untuk menjaga agar kondisi benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud tetap baik dan sesuai kondisi awal saat diterima. Dalam aspek perawatan, DJP mewajibkan pengelola melakukan pemantauan dan pemeriksaan fisik secara berkala sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

SE-10/PJ/2026 pun telah menetapkan frekuensi minimum pemeriksaan fisik yang dibedakan berdasarkan klasifikasi aset. Untuk tanah dan/atau bangunan, pemeriksaan dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 2 bulan.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor, uang dan/atau setara kas, perhiasan dan/atau logam atau batu mulia, peralatan elektronik, serta benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud lainnya dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan.

Dengan demikian, frekuensi pemeriksaan fisik tidak disamaratakan untuk seluruh barang. Tanah dan/atau bangunan memiliki interval pemeriksaan paling sedikit dua bulanan, sedangkan sebagian besar kelompok aset bergerak diperiksa sekurang-kurangnya setiap bulan.

Selain menetapkan frekuensi pemeriksaan, DJP mengatur agar setiap kegiatan perawatan didokumentasikan. Dokumentasi dimaksudkan agar kondisi benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud dapat diketahui dari waktu ke waktu.

Pengamanan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud

Untuk aspek pengamanan, SE-10/PJ/2026 mendefinisikannya sebagai kegiatan untuk mencegah penjarahan, pencurian, perusakan, serta pengeluaran benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud secara tidak sah atau tidak sesuai prosedur.

Pengamanan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jenis dan kondisi aset. Misalnya, untuk aset berupa uang atau setara kas maka pengelola wajib menempatkannya dalam brankas atau lemari khusus, mengunci brankas dan ruang penyimpanan, serta menyimpan kunci di tempat khusus.

Pengelola juga dapat mengganti kode keamanan atau password brankas secara berkala apabila dimungkinkan. Akses terhadap brankas dibatasi dengan menunjuk satu atau dua pegawai yang bertanggung jawab sebagai person in charge (PIC). Selain itu, alat pemadam api ringan (APAR) perlu tersedia di dekat ruang penyimpanan.

Ketentuan serupa berlaku untuk perhiasan dan/atau logam atau batu mulia. Barang tersebut harus ditempatkan dalam wadah tertutup sebelum dimasukkan ke brankas atau lemari khusus. Brankas dan ruang penyimpanan juga harus dikunci, dengan akses yang dibatasi kepada PIC tertentu.

Sementara itu, untuk peralatan elektronik, pengelola wajib memastikan benda dalam kondisi mati atau tidak terhubung dengan sumber listrik. Peralatan tersebut juga perlu dibungkus atau ditutup untuk mencegah paparan debu, jamur, dan kelembapan. APAR juga harus tersedia di dekat ruang penyimpanan.

Penyelamatan Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud

Selain pengamanan sehari-hari, SE-10/PJ/2026 juga mengatur langkah penyelamatan apabila terjadi kondisi darurat. Penyelamatan dalam konteks ini merupakan upaya menyelamatkan aset ketika terjadi bencana alam, kebakaran, atau huru-hara.

Dalam kondisi tersebut, pengelola harus terlebih dahulu mengidentifikasi dan menentukan benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud yang masih dapat disimpan. Selanjutnya, pengelola melakukan dokumentasi terhadap aset dan kondisi darurat yang terjadi serta membuat laporan kejadian.

SE-10/PJ/2026 juga menetapkan mekanisme penyelamatan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan manajemen keberlangsungan bisnis DJP. Apabila laporan kejadian menunjukkan adanya kerusakan, kecacatan, atau kehilangan maka pengelola dapat mengusulkan penghapusan benda sitaan kepada penyidik.

Dengan demikian, pengelolaan aset yang berada dalam penguasaan DJP tidak hanya berfokus pada perawatan dan penyimpanan. Adapun tahap pemeliharaan juga mencakup langkah preventif untuk menjaga aset dari pencurian, perusakan, atau pengeluaran tanpa prosedur, sekaligus langkah penyelamatan apabila terjadi keadaan darurat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.