[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KELAS PPh PASAL 22 (10)

Ketentuan Pemungutan PPh 22 atas Penjualan Emas oleh Pedagang/Pabrikan

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 19 Agustus 2026 | 18.00 WIB
Ketentuan Pemungutan PPh 22 atas Penjualan Emas oleh Pedagang/Pabrikan
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

MELALUI PMK 48/2023 s.t.d.d PMK 52/2025, menteri keuangan menunjuk: (i) pengusaha emas perhiasan (pabrikan dan pedagang); dan/atau (ii) pengusaha emas batangan, sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan dan/atau emas batangan. Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan peraturan tersebut?

Pengertian Istilah Terkait

Sebelum membahas ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan dan/atau emas batangan, perlu dipahami pengertian sejumlah istilah berikut:

  1. Emas perhiasan: perhiasan dalam bentuk apa pun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan dimaksud;
  2. Pabrikan emas perhiasan: pengusaha yang menghasilkan emas perhiasan dan melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan;
  3. Pedagang emas perhiasan: pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan; dan
  4. Konsumen akhir: pembeli barang dan/atau penerima jasa yang mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima dan tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima dimaksud untuk kegiatan usaha.

Objek PPh Pasal 22 atas Penjualan Emas Perhiasan dan/atau Emas Batangan

Berdasarkan PMK 48/2023 s.t.d.d PMK 52/2025, PPh Pasal 22 dikenakan atas penjualan:

  1. Penjualan emas perhiasan;
  2. Penjualan emas batangan;
  3. Penyerahan emas perhiasan hasil produksi dari pabrikan emas perhiasan kepada pengusaha emas perhiasan yang memesan emas perhiasan secara maklon. Artinya, pengusaha emas memesan emas perhiasan dengan spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantunya disediakan oleh pemesan.
  4. Penyerahan bahan baku berupa emas perhiasan dan/atau emas batangan dari pengusaha pemesan kepada pabrikan untuk menghasilkan emas perhiasan;
  5. Pengusaha emas perhiasan yang juga melakukan penjualan: (i) perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas; dan/atau (ii) batu permata/batu lainnya yang sejenis;
  6. penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagai bahan baku dari pengusaha pemesan kepada pabrikan untuk menghasilkan emas perhiasan; dan
  7. penjualan emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital.

Ketentuan Pengenaan PPh Pasal 22

Pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,25% dari harga jual jika menjual ke pihak-pihak yang tidak dikecualikan. Hal yang perlu diperhatikan, PPh Pasal 22 dalam konteks ini dikenakan kepada pembeli, terutang saat penjualan, dan bersifat tidak final (dapat dikreditkan oleh pembeli).

Atas pemungutan PPh Pasal 22 tersebut, pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan yang menjual emas memiliki 3 kewajiban:

  1. membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan menyerahkannya kepada pihak yang dipungut;
  2. menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut ke kas negara; dan
  3. melaporkannya dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22

Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada:

  1. Konsumen akhir (tanpa perlu surat keterangan bebas/SKB);
  2. Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (UMKM) dan telah memiliki serta menyerahkan fotokopi surat keterangan (Suket PP 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026);
  3. Wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22;

Khusus penjualan emas batangan, pemungutan PPh Pasal 22 juga tidak dilakukan apabila dilakukan kepada:

  1. Bank Indonesia (tanpa perlu SKB);
  2. pasar fisik emas digital (tanpa perlu SKB); atau
  3. lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari OJK (tanpa perlu SKB).

Dengan demikian, pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan tidak perlu memungut PPh Pasal 22 ketika menjual emas kepada pihak-pihak yang dikecualikan tersebut.

Contoh Pemungutan PPh Pasal 22

PT Chrysos merupakan pabrikan emas perhiasan dan CV Diamanti merupakan pedagang emas perhiasan. PT Chrysos dan CV Diamanti telah dikukuhkan sebagai PKP. Kedua perusahaan telah dikukuhkan sebagai PKP serta tidak memiliki surat keterangan PP 55/2022 maupun SKB PPh Pasal 22.

Dalam masa pajak Januari 2026, PT Chrysos melakukan penyerahan emas perhiasan sebagai berikut:

  1. penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada CV Diamanti dengan total harga jual senilai Rp1 miliar. Atas penjualan emas perhiasan kepada CV Diamanti, PT Chrysos harus memungut PPh Pasal 22 kepada CV Diamanti sebesar 0,25% x Rp1.000.000.000 = Rp2.500.000. Dengan demikian, nilai yang harus dibayarkan CV Diamanti kepada PT Chrysos menjadi lebih besar karena ditambahkan dengan PPh Pasal 22.
  2. penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada konsumen akhir dengan total harga jual senilai Rp500 juta. Atas penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir tersebut, PT Chrysos tidak perlu memungut PPh Pasal 22. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.