[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK HARI INI

PMK 55/2026 Atur 14 Syarat Menjadi Konsultan Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 03 September 2026 | 07.30 WIB
PMK 55/2026 Atur 14 Syarat Menjadi Konsultan Pajak
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak turut memperketat syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi konsultan pajak. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (3/9/2026).

Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026, terdapat 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan mengajukan izin untuk menjadi konsultan pajak.

"Untuk memperoleh izin konsultan pajak, seseorang harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada menteri melalui direktur jenderal," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 55/2026.

Persyaratan tersebut yakni, pertama, memiliki kewarganegaraan Indonesia. Kedua, memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Ketiga, sudah lulus ujian profesi konsultan pajak yang digelar oleh asosiasi konsultan pajak.

Keempat, berpendidikan paling rendah S-1 atau setara. Kelima, memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai dengan klasifikasi izin yang ditandatangani oleh:

  • pemimpin kantor konsultan pajak atau pemimpin perusahaan yang berwenang; dan
  • konsultan pajak sebagai penyelia.

Keenam, memiliki NPWP. Ketujuh, bukan merupakan pegawai atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah.

Kedelapan, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kesembilan, tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin konsultan pajak.

Kesepuluh, tidak berada di bawah pengampuan. Kesebelas, menyampaikan pernyataan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak.

Kedua belas, sudah melewati jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pensiun atau berakhirnya masa kerja sebagai PNS atau PPPK Kemenkeu. Ketiga belas, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat ketika mengabdi sebagai PNS Kemenkeu.

Keempat belas, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atau pemutusan hubungan kerja ketika bertugas sebagai PPPK Kemenkeu.

Sementara itu, terdapat sejumlah dokumen yang harus diunggah untuk mengajukan izin konsultan pajak antara lain:

  1. KTP;
  2. surat keterangan kompetensi sesuai izin yang dimohonkan;
  3. sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi;
  4. ijazah S-1 atau setara;
  5. surat keterangan pengalaman kerja khusus untuk permohonan izin tingkat B atau C;
  6. NIK yang sudah diaktivasi sebagai NPWP;
  7. surat pernyataan yang menyatakan:
    • tidak pernah menjadi pegawai atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah;
    • tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin konsultan;
    • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara di atas 5 tahun;
    • tidak dalam pengampuan;
    • telah melewati jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pensiun atau berakhirnya masa kerja sebagai PNS atau PPPK Kemenkeu;
    • tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat ketika mengabdi sebagai PNS Kemenkeu; dan
    • tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atau pemutusan hubungan kerja ketika bertugas sebagai PPPK Kemenkeu.
  8. surat keputusan pensiun atau surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS Kemenkeu;
  9. surat pernyataan berakhirnya PPPK Kemenkeu; dan
  10. surat pernyataan memiliki ataupun tidak memiliki hubungan kekerabatan sedarah/semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak.

PMK 55/2026 dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 24 Agustus 2026.

Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang pemerintah dan DPR yang sepakat memulai penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak mulai tahun depan. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai klarifikasi Ditjen Pajak (DJP) soal pencairan restitusi pajak.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Konsultan Pajak Wajib Lapor Jika Ada Kekerabatan dengan Pegawai DJP

Seseorang harus mengungkapkan hubungan kekerabatan dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak ketika mengajukan izin sebagai konsultan pajak.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 158/2024 tentang Kementerian Keuangan, unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak adalah DJP.

"Seseorang yang akan mengajukan izin untuk menjadi konsultan pajak ... harus memenuhi persyaratan ... menyampaikan pernyataan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf k PMK 55/2026. (DDTCNews)

WP Kesulitan karena Restitusi Lama Cair, Ini Respons DJP

DJP memastikan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dilakukan sesuai prosedur, termasuk mengenai batas waktu pencairannya. Pernyataan ini disampaikan di tengah keluhan dunia usaha mengenai pencairan restitusi pajak yang dinilai masih lambat.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pencairan restitusi dilakukan setelah fiskus menyelesaikan serangkaian pemeriksaan terhadap permohonan wajib pajak.

"Semuanya kan ada prosedurnya. Jadi, kita periksa, kalau pemeriksaan sudah selesai ya restitusinya kita cairkan sesuai dengan SOP-nya, tenggat waktunya dan segala macam," ujarnya. (DDTCNews)

Pemerintah dan DPR Sepakat Marketplace Pungut Pajak Mulai 2027

Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online oleh penyedia marketplace akan dimulai pada 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi intensifikasi pajak pada tahun depan.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan parlemen mendukung penerapan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebagaimana telah diatur dalam PMK 37/2025. Namun, dia juga meminta pemerintah menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan agar pedagang online dapat dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

"Kebijakan teknis pajak sebagai implementasi kebijakan umum perpajakan, yaitu intensifikasi pajak transaksi digital dan e-commerce, termasuk di dalamnya penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5%," katanya. (DDTCNews, Investor Daily)

Inklusi Pajak di Kampus Perlu Timbal Balik agar Berkelanjutan

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam memandang keberhasilan program inklusi pajak akan tercapai jika program dimaksud tidak bersifat dipaksakan atau diwajibkan.

Menurut Darussalam, partisipasi yang tumbuh dari kesadaran perguruan tinggi akan lebih berdampak dalam mendukung keberlanjutan program inklusi pajak di Indonesia.

"Inklusi pajak seharusnya bukan suatu program yang dipaksakan, tetapi tumbuh dari kesadaran sendiri bahwa mereka harus ambil bagian untuk suatu program istimewa yang menjadi suatu kebutuhan bangsa kita," katanya dalam webinar Tax Research Review bertajuk Tax Awareness Inclusion Program in Indonesian Universities: A Comparative Case Study yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI). (DDTCNews)

Target Pajak Orang Kaya dan Perusahaan Besar 2026 Naik

DJP menaikkan target penerimaan pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) menjadi Rp 806 triliun pada 2026. Target tersebut naik 17% dari sebelumnya yang hanya Rp 688,7 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan kenaikan target tersebut merupakan penyesuaian menyusul adanya penataan dan pemindahan administrasi wajib pajak (WP) ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP LTO.

"Terkait kenaikan target penerimaan, hal tersebut merupakan penyesuaian dari adanya penataan dan pemindahan administrasi wajib pajak ke KPP yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Wajib Pajak Besar," ujar Inge. (Kontan)

Destry Damayanti Resmi Pimpin Bank Indonesia

Destry Damayanti resmi dilantik sebagai gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026–2031 oleh Mahkamah Agung.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92/P/2026 tertanggal 1 September 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Gubernur Bank Indonesia. Destry menggantikan Perry Warjiyo yang mundur dari jabatan gubernur BI pada akhir Juli 2026.

Selain itu, Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro juga dilantik masing-masing sebagai deputi gubernur senior dan deputi gubernur BI. (Bisnis Indonesia, Kontan) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.