[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
REKAP PERATURAN

Simak, Ini Aturan Baru yang Terbit Sepanjang Agustus 2026

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 03 September 2026 | 08.30 WIB
Simak, Ini Aturan Baru yang Terbit Sepanjang Agustus 2026
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan perpajakan baru sepanjang Agustus 2026. Salah satu peraturan yang menyedot banyak perhatian adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Meski baru beredar pada awal September, peraturan tersebut sudah berlaku sejak 24 Agustus 2026. Beleid ini mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu yang diatur melalui PMK 111/2014 s.t.d.t.d PMK 175/2022.

Salah satu perubahan yang utama ialah pengaturan mengenai surat keterangan kompetensi (SKK) dan surat keterangan terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Ada pula pengaturan seputar mekanisme pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan terhadap kantor konsultan pajak.

Selain itu, terdapat pula sejumlah peraturan perpajakan lain yang terbit sepanjang Agustus 2026 dan menarik untuk disimak kembali. Lengkapnya, berikut sejumlah peraturan perpajakan yang dirilis sepanjang Agustus 2026.

Aturan Baru Konsultan Pajak dan Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak Resmi Terbit

Terbitnya, PMK 55/2026 mengubah kerangka pengaturan konsultan pajak yang sebelumnya diatur dalam PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022. Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026, kini terdapat 14 persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk mengajukan izin konsultan pajak.

Syarat tersebut antara lain mengantongi surat keterangan kompetensi dan sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak. Seseorang bisa memperoleh surat keterangan kompetensi apabila lulus uji kompetensi.

Sementara itu, seseorang bisa memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi setelah mengikuti ujian profesi. Hal ini berarti kini ada 2 ujian yang perlu dilewati seseorang untuk bisa menjadi konsultan pajak, yaitu uji kompetensi dan ujian profesi.

Selain itu, PMK 55/2026 turut mengatur ketentuan seputar pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, termasuk pengaturan kompetensi, pendaftaran, pengawasan, dan sanksinya. Ada pula pengaturan mengenai bentuk dan struktur kantor konsultan pajak. Simak berita seputar PMK 55/2026.

Peraturan Spesifikasi Pita Cukai Berubah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan baru mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai. Peraturan yang dimaksud, yaitu PMK 57/2026 yang merupakan revisi dari PMK 52/2020.

Revisi dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengamanan pita cukai barang kena cukai (BKC). Apabila dibandingkan dengan peraturan terdahulu, PMK 57/2026 tidak lagi mencantumkan hologram sebagai spesifikasi minimum yang ada pada pita cukai.

Kendati demikian, bukan berarti hologram dihapus sepenuhnya dari pita cukai. Perubahan ini lebih bertujuan memberikan fleksibilitas dalam desain dan teknologi pengamanan pita cukai sehingga fitur sekuriti dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan teknologi. Simak Pita Cukai Tak Wajib Pakai Hologram, Bisa Diganti Fitur Sekuriti Lain

Purbaya Rombak Struktur Organisasi Instansi Vertikal DJBC

Purbaya juga merombak struktur organisasi instansi vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui PMK 58/2026. Beleid yang berlaku mulai 10 Agustus 2026 ini mencabut dan menggantikan PMK 188/2016 s.t.d.d PMK 183/2020.

Penataan ulang struktur organisasi dilakukan untuk mengoptimalkan peran DJBC serta meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi. Penataan ulang tersebut dilakukan antara lain dengan mengubah struktur organisasi kantor wilayah (kanwil) DJBC.

DJBC Perjelas Kriteria Barang Perhiasan yang Masuk Pos 71.13

DJBC mengatur 6 kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi barang berupa perhiasan yang termasuk ke dalam pos tarif/harmonized system (HS) code 71.13. Pengaturan ini dilakukan melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-9/BC/2026.

Beleid yang berlaku mulai 14 Agustus 2026 ini menjadi panduan untuk pengklasifikasian barang berupa perhiasan. Hal ini dimaksudkan untuk kepastian hukum, keseragaman pelayanan, dan konsistensi dalam pengklasifikasian barang berupa perhiasan.

DJP Hentikan Layanan e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1

Melalui Pengumuman No. PENG-51/PJ.09/2026, DJP mengumumkan penghentian aplikasi e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1. Penghentian ketiga aplikasi tersebut dilakukan sejalan dengan implementasi coretax.

DJP pun telah mengalihkan layanan-layanan tersebut ke aplikasi baru, yaitu coretax. DJP berharap peralihan sejumlah layanan tersebut ke coretax dapat memberikan pengalaman yang lebih baik kepada wajib pajak.

DJP Minta Lembaga Keuangan Penuhi Kewajiban Self-Certification

DJP meminta lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya untuk melaksanakan kewajiban permintaan, klarifikasi kewajaran, dan pemeliharaan pernyataan diri yang valid (valid self-certification). Hal ini ditegaskan dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2026.

Merujuk pada PENG-4/PJ/2026, valid self-certification diperlukan untuk mendukung identifikasi rekening keuangan sebagaimana termuat dalam PMK 108/2025 dan common reporting standard (CRS).

Tidak hanya itu, lembaga keuangan juga perlu melakukan klarifikasi atas kewajaran dari self-certification dengan mengacu pada informasi yang diperoleh lembaga keuangan. Setelah memperoleh valid self-certification dan hasil klarifikasi kewajaran, lembaga keuangan perlu menentukan negara domisili dari para pemegang rekening.

DJP Kirim Email Imbauan Lapor SPT Tahunan ke WP Badan Baru

Melalui Pengumuman No. PENG-52/PJ.09/2026, DJP mengumumkan adanya pengiriman email blast kepada wajib pajak badan yang baru terdaftar pada 2025, tetapi belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan 2025.

Email tersebut berisi imbauan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui laman coretax. Pengiriman email tersebut menjadi bagian dari upaya DJP membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.