JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah melunasi utang obligasi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) pada akhir Agustus 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pelunasan tersebut merupakan pembayaran atas obligasi yang diterbitkan 29 tahun lalu untuk penanganan krisis keuangan 1997-1998. Penerbitan obligasi tersebut kemudian dicatat sebagai utang pemerintah kepada BI.
"Dengan kerja sama yang baik antara Kementerian Keuangan sebagai wakil pemerintah dan Bank Indonesia, maka pada akhir bulan lalu kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia," ujarnya di Istana Merdeka, Selasa (22/9/2026).
Suahasil menjelaskan pembayaran terakhir atas utang obligasi BLBI kepada BI dilakukan pada 24 Agustus 2026. Dana untuk melunasi utang tersebut berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus BI.
"PNBP yang berasal dari surplus BI digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu. Nah, utang obligasi yang Rp218,3 triliun itu sudah selesai, sudah tuntas kita bayar," katanya.
Meski utang obligasi BLBI kepada BI telah lunas, Suahasil menegaskan hal tersebut tidak menghapus kewajiban para obligor dan debitur BLBI kepada negara.
Dia menjelaskan ketika pemerintah mengambil alih bank-bank yang sebelumnya menerima BLBI, pemerintah memperoleh hak tagih atas kewajiban para obligor dan debitur BLBI. Oleh karena itu, pemerintah akan tetap melakukan penagihan kepada para obligor tersebut.
"Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut karena pemerintah punya hak tagih. Tapi hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai," jelas Suahasil.
Menkeu menambahkan pembayaran utang dari para obligor BLBI kepada pemerintah nantinya akan masuk ke kas negara. Pengembalian tersebut dapat menambah penerimaan negara dan selanjutnya digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kita berharap kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," tutup Suahasil. (dik)
