JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55/2026, pemerintah kini mengatur secara terperinci kewajiban kantor konsultan pajak.
Kantor Konsultan Pajak adalah badan usaha yang mendapatkan izin dari menteri keuangan dan menjadi tempat bagi konsultan pajak untuk memberikan jasanya kepada publik. Berdasarkan PMK 55/2026, kantor konsultan pajak berkewajiban menyampaikan laporan tahunan.
"Dalam hal konsultan pajak mendirikan, bergabung, atau bekerja pada kantor konsultan pajak, kewajiban menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d dilakukan oleh kantor konsultan pajak," bunyi Pasal 29 ayat (1) PMK 55/2026, dikutip pada Minggu (20/9/2026).
Beleid tersebut mengatur laporan tahunan paling sedikit memuat 5 jenis data dan dokumen. Pertama, profil kantor konsultan pajak. Kedua, daftar nama dan profil seluruh konsultan pajak dan pegawai.
Ketiga, bukti penyampaian SPT kantor konsultan pajak. Keempat, laporan konsultan pajak. Kelima, laporan keuangan kantor konsultan pajak.
"Laporan tahunan...wajib disampaikan secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya," bunyi Pasal 29 ayat (3) PMK 55/2026.
Lalu, apabila pemimpin kantor konsultan pajak akan menyampaikan permohonan penutupan kantor konsultan pajak, laporan tahunan dibuat untuk periode Januari sampai dengan tanggal permohonan penutupan kantor konsultan pajak pada tahun berjalan.
Dalam kondisi seperti di atas, laporan tahunan disampaikan paling lambat pada tanggal permohonan penutupan kantor konsultan pajak.
Perlu diperhatikan, kantor konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan atau menyampaikan laporan tahunan tetapi tidak memenuhi ketentuan waktu yang ditetapkan akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Tidak hanya itu, kantor konsultan pajak yang menyampaikan laporan tahunan, tetapi data dan informasi yang disampaikan dalam laporan tahunan terbukti tidak benar maka akan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin kantor konsultan pajak.
Sebagai informasi, konsultan pajak dapat mendirikan kantor konsultan pajak yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia. Kantor konsultan pajak dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas.
Tata cara dan ketentuan pendirian kantor konsultan pajak dapat disimak melalui infografis ini. (rig)
