JAKARTA, DDTCNews — Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial ADW kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Tersangka ADW selaku direktur utama PT GR ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN, serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar untuk masa pajak Februari 2023 hingga Desember 2024.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan tersangka ADW mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3,32 miliar," sebut Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (13/9/2026).
Tersangka ADW melalui PT GR ditengarai telah memungut PPN dari lawan transaksi atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) dengan total nilai transaksi senilai Rp38,52 miliar.
Namun, PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi dimaksud diduga tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk operasional perusahaan, pembayaran kepada pemasok, dan pelunasan utang usaha.
Dalam kasus ini, penyidik pada Kanwil DJP Jakarta Pusat telah menyita uang senilai Rp2 miliar. Uang ini nantinya akan digunakan untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
Akibat perbuatannya, tersangka ADW terancam dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar sebagaimana diatur dalam UU KUP.
Penegakan hukum kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana sekaligus peringatan kepada seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya. (rig)
