JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk senantiasa mengecek akun coretax masing-masing guna memantau status tagihan pajak yang disampaikan. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (14/9/2026).
Dengan diimplementasikannya coretax, saat ini wajib pajak dapat mengecek surat tagihan pajak (STP) yang dikirimkan oleh DJP secara langsung melalui akun coretax milik wajib pajak.
"Pada era coretax saat ini kawan pajak tidak bisa lagi hanya menunggu surat fisik," ujar Fungsional Penyuluh Pajak Gede Suarnaya.
Tidak hanya itu, wajib pajak juga perlu memutakhirkan alamat email dan kontak yang terekam pada coretax agar STP dapat dikirimkan kepada wajib pajak dengan tepat waktu.
"Kami selalu mengingatkan 3 hal. Pertama, rutin periksa akun coretax kita. Kedua, pastikan alamat email dan data kontak selalu ter-update. Ketiga, segera baca setiap dokumen yang diterima dari DJP. Makin cepat tagihan kita ketahui, kawan pajak dapat segera memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik," ujar Gede.
Dalam hal wajib pajak menerima STP, wajib pajak perlu membaca STP dengan seksama dengan memperhatikan jenis pajak, masa dan tahun pajak, nominal pajak yang ditagih, serta alasan penagihan.
"Jadi sering kali di lapangan muncul masalah karena wajib pajak langsung fokus pada nominal tagihan tanpa membaca alasan penerbitannya," ujar Gede.
STP adalah surat yang diterbitkan DJP untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Terdapat beragam alasan yang membuat DJP menerbitkan STP. Alasan tersebut di antaranya adalah terdapat PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
Selain itu, STP juga bisa terbit karena wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga. Misal, wajib pajak diterbitkan STP karena terlambat menyampaikan SPT.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) PMK 81/2024 s.t.d.t.d. PMK 54/2025, DJP akan mengirimkan STP kepada wajib pajak via coretax dan/atau email wajib pajak. Wajib pajak yang yang diterbitkan STP dapat melihat dan mengunduhnya melalui menu Dokumen Saya di coretax.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU KUP, STP harus dilunasi paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang PMK 55/2026 yang menghapus kartu izin praktik konsultan pajak. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai penerapan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).
DJP juga meminta wajib pajak membandingkan isi STP dengan data yang dimiliki oleh wajib pajak, seperti bukti pembayaran, bukti pemotongan, SPT yang pernah disampaikan, dan data-data lainnya.
Bila terdapat ketidaksesuaian data atau ada data yang belum dipahami, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP terdekat. Dalam hal tagihan tersebut ternyata benar, wajib pajak perlu segera melakukan pembayaran atas tagihan dimaksud.
"Jangan sampai menunggu jatuh tempo STP itu lewat," ujar Gede. (DDTCNews)
PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) memastikan SPP-TDLN telah siap secara operasional untuk mendukung implementasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.
VP Corporate Secretary Jalin Putu Agnia mengatakan implementasi SPP-TDLN dilakukan secara bertahap. Dari sisi penyelenggara, sistem tersebut telah melalui proses pengujian untuk memastikan keamanan dan keandalannya.
"Dari sisi penyelenggara, sistem SPP-TDLN telah siap secara operasional dan telah melalui proses pengujian untuk memastikan aspek keamanan dan keandalannya," Ujar Putu. (Kontan)
PMK 55/2026 menghapus ketentuan mengenai penerbitan kartu izin praktik bagi konsultan pajak. Analis Keuangan Negara Ahli Muda Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Citra Wulan Ratri mengatakan kartu izin praktik kini tidak diperlukan mengingat data para pihak yang memiliki surat keterangan kompetensi akan langsung terintegrasi dengan coretax milik Ditjen Pajak (DJP).
"Ketika seseorang ini akan memberikan jasa di DJP sebagai kuasa nanti sudah ada datanya semua di sana. Jadi akan dilihat di coretax apakah sudah memiliki kompetensi atau belum," ujar Citra.
Pengaturan mengenai kartu izin praktik bagi konsultan pajak yang diberikan izin termuat dalam PMK yang telah dicabut melalui PMK 55/2026, yakni PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022. Kartu izin praktik adalah kartu tanda pengenal sebagai konsultan pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan pajak baru ataupun menaikkan tarif pajak untuk meningkatkan penerimaan negara.
Sebaliknya, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan melalui pembenahan administrasi perpajakan, pengawasan, perluasan basis penerimaan, dan penutupan kebocoran. Dia mengatakan strategi tersebut menjadi fokus pemerintah untuk memperkuat penerimaan tanpa menambah beban pungutan baru kepada masyarakat.
"Sejak awal, tujuan yang ingin kita bangun cukup jelas, APBN harus bekerja lebih cepat untuk perekonomian, penerimaan harus semakin kuat tanpa menambah beban baru kepada masyarakat," ujarnya. (DDTCNews)
Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-10/PJ/2026, DJP menetapkan pedoman pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, serta dokumen perpajakan yang dipinjam DJP.
Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi belum adanya standar baku pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset, serta dokumen yang dipinjam DJP.
SE-10/PJ/2026 menegaskan pengelolaan ditujukan untuk menjaga keutuhan, keamanan, keselamatan, dan nilai ekonomis barang sitaan maupun dokumen yang berada di bawah pengawasan DJP. Hal ini berlaku dalam lingkup tindakan penyidikan, penagihan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper), hingga penyelesaian keberatan. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan ketentuan baru mengenai pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di tempat penimbunan pabean (TPP).
Ketentuan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-10/BC/2026. Beleid yang merupakan ketentuan pelaksana dari PMK 92/2025 ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan penyimpanan, pengadministrasian, dan penyelesaian BTD, BDN, serta BMMN di TPP.
"...Perlu mengatur ketentuan mengenai pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara di tempat penimbunan pabean," bunyi salah satu pertimbangan PER-10/BC/2026. (DDTCNews)
