JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menggodok rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang mengatur secara teknis mengenai Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW).
Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu Erawati mengatakan RPMK tersebut merupakan aturan turunan PP 43/2025. Nantinya, pelaku usaha sektor keuangan serta pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan bakal diwajibkan menyampaikan laporan keuangan kepada regulator melalui PBPK.
"PBPK akan menjadi pintu tunggal dalam penyampaian laporan keuangan bagi pelaku usaha sektor keuangan dan pihak-pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan sekaligus menjadi single source of truth bagi seluruh pengguna data laporan keuangan di Indonesia," ujarnya dalam Menuju Implementasi PBPK Tahun 2027, Selasa (22/9/2026).
Selama proses penyusunan RPMK tentang PBPK, Erawati mengatakan Kemenkeu terus menggelar berbagai diskusi publik dan sosialisasi bersama pemangku kepentingan.
Menurutnya, saran dan kritik dari para pemangku kepentingan akan menjadi bahan penting dalam penyelesaian RPMK.
Selain itu, dia menilai masukan ataupun gagasan selama diskusi juga akan digunakan untuk menyempurnakan sistem serta menyiapkan taksonomi nasional yang relevan dengan praktik pelaporan keuangan di lapangan.
"Saya mengajak seluruh emiten dan perusahaan publik mulai mempersiapkan diri dari sekarang. Perubahan besar semacam ini tentu butuh waktu penyesuaian, namun saya yakin pengalaman dan tata kelola yang bapak dan ibu miliki selama ini akan membuat langkah ini lebih mudah kita jalani," tutur Erawati.
Pada kesempatan yang sama, Analis Keuangan Negara Ahli Madya Bidang Tugas Pembinaan Profesi DJSPSK Ririn Septiani mencatat RPMK tentang penyelenggaraan PBPK akan mengatur lebih lanjut mengenai 6 ketentuan teknis seperti penggunaan PBPK; jenis data dan hak akses di PBPK.
Kemudian, akan diatur pula mengenai tata kelola penyampaian dan pengelolaan laporan keuangan; ketentuan teknis mengenai layanan, keamanan, dan kerahasiaan data; taksonomi nasional; serta ketentuan lainnya untuk implementasi PBPK.
"Diamanatkan dalam Pasal 40 PP 43/2025 bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui peraturan menteri keuangan," tutur Ririn. (rig)
