Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROVINSI BALI

Bapenda Gelar Pemutihan Denda dan Diskon PKB hingga 11 November

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 15 September 2026 | 15.00 WIB
Bapenda Gelar Pemutihan Denda dan Diskon PKB hingga 11 November
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali menggulirkan 2 program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Keduanya meliputi pembebasan denda PKB dan keringanan pokok PKB. Program ini berlaku mulai 9 September hingga 11 November 2026.

Kepala Bapenda Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa menerangkan kebijakan tersebut ditempuh karena banyak masyarakat yang belum membayar PKB. Berdasarkan data Bapenda Bali, terdapat sekitar 320.000 kendaraan aktif yang belum dibayarkan PKB-nya.

"Kebijakan ini kan ada dua. Kebijakan pemutihan denda, sama diskon pajak," terang Tagel, dikutip pada Selasa (15/9/2026).

Pada kebijakan pemutihan, sambung Tagel, denda PKB dihapuskan sehingga masyarakat yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Sementara itu, keringanan (diskon) pokok PKB diberikan untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB lebih dari 2 tahun. Dia menyebut keringanan diberikan karena banyak wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB lebih dari 2 tahun.

"Karena kita lihat banyak juga yang masih menunggak lebih daripada 2 tahun. Nah, kita memberikan relaksasi perpajakan kepada masyarakat dengan cukup membayar 2 tahun," jelas Tagel.

Dengan skema tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan lebih dari 2 tahun cukup membayar PKB terutang selama 2 tahun. Sementara itu, sisa tunggakan PKB di atas 2 tahun akan diberikan keringanan.

Tagel menjelaskan kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk memperbarui data wajib pajak dan kendaraan aktif di Bali. Pasalnya, masih terdapat kendaraan yang datanya belum mutakhir. Karena itu, relaksasi ini sekaligus diharapkan dapat memutakhirkan data kendaraan bermotor Bapenda Bali.

"Dasar kita melakukan itu adalah untuk meng-update sebenarnya. Meng-update data wajib pajak atau kendaraan aktif, " terang Tagel.

Selain memperbarui data, Bapenda berharap wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan tersebut dapat kembali patuh membayar pajak pada tahun berikutnya. Dengan kendaraan kembali tercatat aktif, kewajiban pembayaran diharapkan berjalan normal setelah program relaksasi berakhir.

"Kita harapkan bisa meng-update, memperbarui data wajib pajak kita, sehingga untuk tahun depan kita harapkan mereka menjadi patuh," pungkasnya, dilansir nusabali.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.