JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak anggota grup perusahaan multinasional untuk berkoordinasi dengan induknya terlebih dahulu sebelum registrasi wajib pajak GloBE. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (23/9/2026).
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Fransiska Yansye mengatakan koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan grup perusahaan multinasional yang akan melakukan registrasi benar-benar sudah tercakup dalam GloBE.
"Sebelum melakukan registrasi, kami selalu menyampaikan ke wajib pajak untuk berkoordinasi dengan induknya (ultimate parent entity/UPE)," katanya.
Sesuai dengan PMK 136/2024, grup perusahaan multinasional tercakup GloBE jika omzet tahunan grup perusahaan multinasional mencapai €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.
Dalam hal grup perusahaan multinasional memang sudah tercakup GloBE, koordinasi juga diperlukan untuk memastikan informasi terkait dengan UPE yang dicantumkan entitas konstituen saat penambahan status sebagai wajib pajak GloBE sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
"Jangan sampai NPWP atau tax identification number (TIN) wajib pajak di luar negeri itu salah diinput di coretax karena nanti akan berdampak pada koordinasi pertukaran informasinya," ujar Fransiska.
Merujuk pada format formulir penambahan status sebagai wajib pajak GloBE pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, informasi terkait dengan UPE yang perlu dicantumkan yaitu NPWP atau TIN, nama, alamat, negara, dan periode pembukuan.
Untuk melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE, wajib pajak badan yang merupakan entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE perlu melakukan penambahan status secara mandiri melalui coretax.
"Pastikan login menggunakan akun PIC, lalu impersonate ke akun badan. Kemudian, masuk ke menu Portal Saya, lalu Perubahan Status, dan klik submenu Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE. Silakan diisi datanya," tutur penyuluh pajak M Sofi Raga Sukmana.
Bila UPE berlokasi di Indonesia, kolom-kolom penambahan status sebagai wajib pajak GloBE bisa terisi secara otomatis berdasarkan database di coretax. Bila UPE berlokasi di luar negeri, wajib pajak perlu mengisikan data yang dibutuhkan secara manual.
"Yang perlu diperhatikan adalah periode pembukuan, karena periode pembukuan mengikuti periode konsolidasi pada UPE," kata Sofi.
Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai rencana pemerintah untuk mengkaji kebijakan PPN di industri tekstil. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, lelang aset penunggak pajak, pajak marketplace, dan lain sebagainya.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Fransiska Yansye mengatakan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE harus dilaksanakan oleh seluruh entitas konstituen yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional tercakup GloBE.
Meski terdapat beberapa negara yang memungkinkan entitas konstituen untuk mewakilkan administrasi pendaftaran sebagai wajib pajak GloBE kepada entitas konstituen yang berperan sebagai wakil, dia mengatakan Indonesia tidak menganut skema tersebut.
"Misal, di Indonesia ada 3 anak entitas konstituen. Nah, 3 entitas harus mendaftar bila ultimate parent entity sudah mengonsolidasikan €750 juta. Jadi tidak ada lead entity, masing-masing bertanggung jawab terhadap kewajibannya," katanya. (DDTCNews)
Pemerintah akan mengkaji regulasi pajak pertambahan nilai (PPN) yang berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di industri tekstil dan garmen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebutuhan tenaga kerja di industri itu bersifat fluktuatif karena harus menyesuaikan dengan pesanan yang mengikuti musim. Karena itu, industri membutuhkan fleksibilitas dalam penggunaan tenaga kerja PKWT.
“Yang berikut adalah terkait dengan PPN. Tadi kami sampaikan bahwa untuk industri tekstil dan garmen membutuhkan variasi untuk menggunakan tenaga kerja, terutama PKWT dalam menangani order-order yang season-nya empat musim,” katanya. (Bisnis.com)
DJP telah mengirimkan ratusan ribu ‘surat cinta’ kepada wajib pajak. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan data dan informasi perpajakan.
Hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menerbitkan 354.404 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak. Dari jumlah itu, sebanyak 304.994 di antaranya merupakan SP2DK yang diterbitkan dalam rangka pengawasan.
Untuk SP2DK pengawasan yang diterbitkan hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 304.994 SP2DK,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti. (Kontan)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menggodok rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang mengatur secara teknis mengenai Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW).
Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu Erawati mengatakan RPMK tersebut merupakan aturan turunan PP 43/2025. Nantinya, pelaku usaha sektor keuangan serta pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan bakal diwajibkan menyampaikan laporan keuangan kepada regulator melalui PBPK.
"PBPK akan menjadi pintu tunggal dalam penyampaian laporan keuangan bagi pelaku usaha sektor keuangan dan pihak-pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan sekaligus menjadi single source of truth bagi seluruh pengguna data laporan keuangan di Indonesia," ujarnya. (DDTCNews)
DJP berharap dapat menggelar pelelangan aset penunggak pajak secara serentak di tingkat nasional pada tahun depan.
Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun mengatakan lelang serentak biasanya digelar oleh kantor pajak di berbagai wilayah, salah satunya di Jawa Barat. Namun, dia berharap penagihan pajak melalui kegiatan lelang serentak dapat diperluas menjadi skala nasional.
"Kegiatan ini sangat strategis dan kami bekerja sama, bersinergi. Kalau sekarang baru lelang serentak se-Jawa Barat, mungkin mudah-mudahan tahun depan kita bisa melakukan lelang serentak untuk seluruh Indonesia," katanya. (DDTCNews)
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) masih menunggu kepastian dari Ditjen Pajak (DJP) mengenai waktu implementasi penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online.
Ketua idEA Budi Primawan mengatakan penunjukan marketplace perlu dituangkan dalam keputusan dirjen pajak sebagai dasar hukum tertulis yang secara resmi memastikan jadwal implementasi kebijakan PMK 37/2025.
"Sebelumnya ada pengumuman PENG-46/PJ.09/2026 dari Direktorat P2Humas, tapi yang kami tunggu tetap keputusan dirjen pajak, karena sebelumnya penundaan implementasi juga ditetapkan melalui keputusan dirjen," ujarnya. (DDTCNews)
