Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Dari Data ke Pembanding, Menggagas NTPD untuk Transfer Pricing

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 23 September 2026 | 09.00 WIB
Dari Data ke Pembanding, Menggagas NTPD untuk Transfer Pricing
Ricky Dina Rajendra,
Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah

DUA pihak dapat berangkat dari aturan transfer pricing yang sama, tetapi tiba pada kesimpulan kewajaran yang berbeda. Perbedaannya bisa muncul bukan karena salah satu pihak mengabaikan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), melainkan karena pembanding yang digunakan untuk menguji transaksi tidak sama.

Di sinilah persoalan transfer pricing menjadi pelik: aturan boleh sama, tetapi kesimpulan dapat berbeda ketika dasar pembandingnya berbeda.

Persoalan tersebut menjadi makin relevan karena keterbatasan akses terhadap informasi perusahaan independen yang lengkap dan andal telah lama menjadi salah satu tantangan dalam analisis transfer pricing, khususnya di negara berkembang (PCT, 2017).

Ketika sumber, kualitas, dan proses pemilihan pembanding sulit ditelusuri, perbedaan penilaian dapat berkembang menjadi persoalan kepastian hukum.

Oleh karena itu, tantangan transfer pricing Indonesia bukan hanya soal aturan, melainkan juga bagaimana memastikan proses kesebandingan bertumpu pada standar yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau arm’s length principle menilai kewajaran transaksi afiliasi dengan membandingkannya dengan transaksi independen dalam kondisi yang sebanding (Darussalam dkk., 2022).

Namun, pembanding tidak cukup hanya tersedia. Sumber, kualitas, dan proses pemilihannya juga perlu diuji. Administrasi perpajakan Indonesia memiliki berbagai sumber data, mulai dari SPT Badan dan e-Faktur hingga data kepabeanan dan data dalam sistem administrasi perpajakan.

Namun, sumber-sumber tersebut memiliki fungsi yang berbeda dan belum terintegrasi dalam suatu proses kesebandingan domestik yang terstandardisasi.

PMK 172/2023 telah mengatur penerapan PKKU. Pemerintah juga terus memperkuat ekosistem data perpajakan, antara lain melalui PMK 8/2026 yang memperbarui ketentuan mengenai penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Namun, belum terdapat mekanisme nasional yang secara khusus mengintegrasikan standardisasi pemilihan pembanding, kualitas data, akses, dan jejak penggunaannya. Kondisi inilah yang mendasari gagasan pembentukan National Transfer Pricing Database (NTPD).

Gagasan National Transfer Pricing Database

NTPD bukan gudang data atau mesin koreksi otomatis, melainkan alat untuk membuat proses kesebandingan lebih konsisten dan dapat diuji. Untuk itu, NTPD memiliki 3 fungsi inti. Pertama, memadankan data lintas sistem dan memeriksa kualitasnya agar sumber, periode, dan mutu setiap informasi dapat ditelusuri.

Kedua, setelah transaksi yang diuji dan karakteristik ekonominya ditentukan, NTPD dapat membantu menyaring calon pembanding berdasarkan fungsi, aset, dan risiko, sekaligus mencatat alasan setiap perusahaan diterima atau dikeluarkan.

Ketiga, NTPD membatasi akses terhadap data terperinci hanya bagi petugas yang berwenang, sementara wajib pajak tetap memperoleh informasi yang memadai untuk memahami populasi, kriteria penyaringan, dan keterbatasan analisis tanpa membuka data rahasia pihak lain.

Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa pembanding yang andal bukan sekadar soal memiliki satu basis data, tetapi juga memastikan data dan proses pencariannya dapat diuji.

Korea Selatan, misalnya, memiliki layanan komersial seperti ValueSearch yang menyediakan data perusahaan domestik dan informasi keuangan yang dapat mendukung proses pencarian calon pembanding (NICE Information Service, 2024).

Namun, ketersediaan data saja belum cukup. Forum transfer pricing Uni Eropa menekankan pentingnya pencatatan kriteria pencarian, alasan penolakan, penyesuaian, dan sumber data agar analisis dapat ditelusuri dan direproduksi (European Commission, 2017).

India juga mewajibkan dokumentasi data pembanding, analisis kesebandingan, metode, dan penyesuaian melalui Rule 10D (Income Tax Department of India, 2024). Pelajarannya bagi Indonesia, NTPD sebaiknya memperkuat standardisasi dan keterlacakan proses, bukan menjadi satu-satunya sumber pembanding.

Namun, NTPD juga membawa risiko yang perlu dikendalikan sejak awal. Data yang terpusat dapat memperlebar ketimpangan informasi apabila akses dan penggunaannya tidak diawasi dengan jelas. Sementara itu, kualitas data yang belum seragam juga berpotensi menghasilkan pembanding yang kurang tepat.

Oleh karena itu, penilaian risiko perlu dipisahkan dari penentuan pembanding, setiap akses perlu dicatat, dan hasil sistem tetap harus melalui telaah manusia sebelum menjadi dasar koreksi. Teknologi hanya membantu penilaian, bukan menggantikan pertimbangan atas fakta ataupun hak wajib pajak untuk memberikan penjelasan.

Pembangunan NTPD pun sebaiknya dilakukan secara bertahap, bukan langsung diterapkan secara nasional. Tahap awal dapat dimulai dengan audit kualitas data, penyusunan kamus data, dan penilaian dampak privasi sebelum uji coba dilakukan pada sektor dengan ketersediaan data yang memadai.

Hasil uji coba kemudian dapat dibandingkan dengan basis data komersial dan dinilai oleh lebih dari satu pemeriksa untuk melihat apakah proses tersebut menghasilkan penilaian yang lebih konsisten.

Keberhasilannya dapat diukur dari waktu pencarian, konsistensi antarpenilai, tingkat perbedaan atas pemilihan pembanding, serta seberapa sering rekomendasi berubah setelah ditinjau kembali. NTPD dapat diperluas apabila hasil evaluasi menunjukkan peningkatan kualitas dan konsistensi proses tanpa mengurangi perlindungan hak wajib pajak.

Dengan demikian, kepastian dalam transfer pricing tidak lahir dari siapa yang memiliki data paling banyak, tetapi dari proses memilih pembanding yang dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Ketika otoritas dan wajib pajak memahami dasar, kriteria, serta keterbatasan analisis yang digunakan, perbedaan dapat diklarifikasi sebelum berkembang menjadi sengketa.

Di situlah NTPD bermakna: bukan untuk memenangkan koreksi, melainkan memastikan dasar koreksi dapat diperiksa. Pajak sebagai kesepakatan bersama tidak menuntut data yang identik, melainkan proses yang adil dan dapat diuji oleh kedua pihak. (rig)

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.