JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengatur kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi barang berupa perhiasan yang termasuk ke dalam pos tarif/harmonized system (HS) code 71.13. Pengaturan ini dilakukan melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-9/BC/2026.
Beleid yang berlaku mulai 14 Agustus 2026 ini menjadi panduan untuk pengklasifikasian barang berupa perhiasan. Hal ini dimaksudkan untuk kepastian hukum, keseragaman pelayanan, dan konsistensi dalam pengklasifikasian barang berupa perhiasan.
"Dalam rangka kepentingan pengawasan dan pelayanan kepabeanan impor dan ekspor serta untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman pelayanan, dan konsistensi dalam pengklasifikasian barang berupa perhiasan dalam sistem klasifikasi barang," bunyi pertimbangan PER-9/BC/2026, dikutip pada Rabu (19/8/2026).
Melalui PER-9/BC/2026, DJBC menetapkan setidaknya 6 kriteria yang harus dipenuhi agar suatu barang diklasifikasikan sebagai barang perhiasan dengan pos tarif 71.13:
Sebagai informasi, pos tarif 71.13 merupakan pos tarif untuk barang perhiasan dan bagiannya, dari dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia. Sesuai dengan Catatan 9 Bab 71 sistem klasifikasi barang, untuk keperluan pos 71.13 barang perhiasan terdiri atas:
Namun, barang yang keberadaan logam mulia atau logam yang dipalut dengan logam mulia hanya merupakan bagian kecil, seperti alat kelengkapan kecil atau ornamen kecil (misalnya, monogram, tutup ujung dan pinggir).
Berlakunya PER-9/BC/2026 menambahkan kriteria untuk identifikasi barang perhiasan dalam pos tarif 71.13. Dengan demikian, barang yang diklasifikasikan sebagai perhiasan dalam pos tarif 71.13 kini tidak hanya melihat kandungan logam mulia, tetapi juga mempertimbangkan kriteria lain yang ditetapkan. (dik)
