[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
PER-9/BC/2026

DJBC Perjelas Kriteria Barang Perhiasan yang Masuk Pos 71.13

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 19 Agustus 2026 | 13.00 WIB
DJBC Perjelas Kriteria Barang Perhiasan yang Masuk Pos 71.13
<p>Tangkapan layar PER-9/BC/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengatur kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi barang berupa perhiasan yang termasuk ke dalam pos tarif/harmonized system (HS) code 71.13. Pengaturan ini dilakukan melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-9/BC/2026.

Beleid yang berlaku mulai 14 Agustus 2026 ini menjadi panduan untuk pengklasifikasian barang berupa perhiasan. Hal ini dimaksudkan untuk kepastian hukum, keseragaman pelayanan, dan konsistensi dalam pengklasifikasian barang berupa perhiasan.

"Dalam rangka kepentingan pengawasan dan pelayanan kepabeanan impor dan ekspor serta untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman pelayanan, dan konsistensi dalam pengklasifikasian barang berupa perhiasan dalam sistem klasifikasi barang," bunyi pertimbangan PER-9/BC/2026, dikutip pada Rabu (19/8/2026).

Melalui PER-9/BC/2026, DJBC menetapkan setidaknya 6 kriteria yang harus dipenuhi agar suatu barang diklasifikasikan sebagai barang perhiasan dengan pos tarif 71.13:

  1. telah memiliki bentuk akhir berupa motif, figur, ornamen, karakter, dan/atau bentuk lainnya;
  2. menggunakan penyelesaian akhir (finishing) yang secara kasat mata dapat diidentifikasi telah rapi;
  3. memiliki nilai estetika;
  4. cocok digunakan langsung untuk memperindah atau menghias diri;
  5. tanpa memerlukan pengerjaan lebih lanjut;
  6. memiliki ukuran dan berat yang wajar sesuai dengan fungsi penggunaannya sehingga nyaman dikenakan pada bagian tubuh atau pakaian.

Sebagai informasi, pos tarif 71.13 merupakan pos tarif untuk barang perhiasan dan bagiannya, dari dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia. Sesuai dengan Catatan 9 Bab 71 sistem klasifikasi barang, untuk keperluan pos 71.13 barang perhiasan terdiri atas:

  1. setiap barang kecil untuk perhiasan pribadi, misalnya cincin, gelang, kalung, bros, anting-anting, rantai arloji, fob, liontin, peniti dasi, manset, kancing kerah, medali dan lencana keagamaan atau medali dan lencana lainnya; dan
  2. barang untuk keperluan pribadi dari jenis yang biasa dibawa dalam saku, dalam tas tangan atau yang ada pada orang, misalnya kotak rokok atau cerutu, kotak tembakau, kotak cachou atau pil, kotak bedak, dompet berantai, dan tasbih.

Namun, barang yang keberadaan logam mulia atau logam yang dipalut dengan logam mulia hanya merupakan bagian kecil, seperti alat kelengkapan kecil atau ornamen kecil (misalnya, monogram, tutup ujung dan pinggir).

Berlakunya PER-9/BC/2026 menambahkan kriteria untuk identifikasi barang perhiasan dalam pos tarif 71.13. Dengan demikian, barang yang diklasifikasikan sebagai perhiasan dalam pos tarif 71.13 kini tidak hanya melihat kandungan logam mulia, tetapi juga mempertimbangkan kriteria lain yang ditetapkan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.