JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya untuk melaksanakan kewajiban permintaan, klarifikasi kewajaran, dan pemeliharaan pernyataan diri yang valid (valid self-certification). Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (27/8/2026).
Merujuk pada Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2026, valid self-certification diperlukan untuk mendukung identifikasi rekening keuangan sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025 dan common reporting standard (CRS).
"Berdasarkan Pasal 12 ayat (4) PMK 108/2025, prosedur identifikasi rekening keuangan ... salah satunya diterapkan terhadap rekening keuangan baru, di mana lembaga keuangan pelapor CRS wajib meminta pernyataan diri yang valid (valid self-certification) kepada calon pemegang rekening keuangan, yang merupakan bagian terpisah dari dokumen pembukaan rekening keuangan," bunyi PENG-4/PJ/2026.
Tidak hanya itu, lembaga keuangan juga perlu melakukan klarifikasi atas kewajaran dari self-certification dengan mengacu pada informasi yang diperoleh lembaga keuangan.
Setelah memperoleh valid self-certification dan hasil klarifikasi kewajaran, lembaga keuangan perlu menentukan negara domisili dari para pemegang rekening.
Sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban perolehan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) tersebut, DJP turut memberikan contoh formulir pernyataan diri (self-certification form) yang dapat digunakan oleh lembaga keuangan pelapor CRS dan/atau agen penjual dalam melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan bagi calon pemegang rekening keuangan orang pribadi, entitas, maupun pengendali entitas.
Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang pemerintah yang akan menggalakkan pendekatan multidoor untuk menutup tax gap pada 2027. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai upaya memperkuat tax center.
Melalui PENG-4/PJ/2026, DJP menyediakan 3 contoh self-certification form, yakni individual tax residency self-certification, entity tax residency self-certification, dan controlling person tax residency self-certification.
Valid self-certification yang diselenggarakan, disimpan, dan dipelihara oleh lembaga keuangan harus ditandatangani dan mendapatkan afirmasi dari pemegang rekening atau kuasanya.
Tidak hanya itu, valid self-certification harus diberi tanggal paling lambat tanggal self-certification diperoleh dan memuat informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c PMK 108/2025. (DDTCNews)
DJP memiliki 4 langkah strategis untuk mendukung pengembangan tax center. Pertama, DJP akan memperjelas tata kelola, pola kemitraan, serta pembinaan dan koordinasi dengan tax center.
Kedua, DJP akan mengembangkan aplikasi tax center sebagai sarana pelaporan, pengelolaan data, monitoring, dan evaluasi. Ketiga, DJP akan membuka ruang kolaborasi penelitian dengan tax center. Keempat, DJP akan memfasilitasi penguatan jejaring antara tax center sehingga inovasi dan best practice dapat ditiru di berbagai wilayah.
"Bantuan dan dukungan tax center sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat, untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kewajiban perpajakannya," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (DDTCNews)
Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam berpandangan upaya penguatan pajak perlu diiringi dengan edukasi.
Menurut Darussalam, penguatan pajak tidak dapat dilaksanakan secara berkelanjutan bila semata-mata hanya dilandasi oleh argumen bahwa pajak adalah pungutan yang bersifat wajib.
"Perlu edukasi untuk menyampaikan manfaat pajak, bagaimana pajak itu dirumuskan, dan bagaimana pajak dialokasikan," ujar Darussalam. (DDTCNews)
Pemerintah berencana menggalakkan penegakan hukum pajak melalui pendekatan multidoor mulai tahun depan guna mempersempit tax gap atau selisih antara penerimaan pajak yang diperoleh dan penerimaan pajak yang seharusnya bisa diperoleh.
Melalui multidoor approach, pemerintah dapat menjalin kolaborasi antarlembaga, serta menerapkan instrumen hukum lain yang relevan dalam menangani pelanggaran perpajakan. Langkah ini juga penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Penguatan fungsi penegakan hukum melalui multidoor approach diharapkan mampu meningkatkan persepsi risiko atas ketidakpatuhan (perceived risk of non-compliance), mempersempit tax gap, serta mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang lebih baik di seluruh lapisan wajib pajak," tulis pemerintah dalam Buku 2 Nota Keuangan dan RAPBN 2027. (DDTCNews)
DJP kembali membuka rekrutmen Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2027.
Program tersebut terbuka bagi mahasiswa serta dosen atau tenaga pendidik dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Masa registrasi Renjani berlangsung pada 31 Agustus hingga 2 Oktober 2026.
"DJP kembali mengajak seluruh mahasiswa Indonesia untuk memperluas wawasan, membangun jaringan, melatih jiwa melayani masyarakat, jiwa kepemimpinan, dan merasakan pembelajaran berbasis pengalaman langsung melalui program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) untuk pendayagunaan di tahun 2027," tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-49/PJ.09/2026. (DDTCNews) (dik)
