JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55/2026 memungkinkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencabut penetapan terdaftar suatu asosiasi konsultan pajak.
Penetapan terdaftar asosiasi konsultan pajak bisa dicabut dalam hal asosiasi memperoleh teguran tertulis sebanyak 3 kali dalam 3 tahun.
"Dalam hal asosiasi konsultan pajak mendapatkan teguran tertulis...sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 3 tahun, dirjen mencabut penetapan terdaftar asosiasi konsultan pajak pada Kemenkeu," bunyi Pasal 33 ayat (8) PMK 55/2026, dikutip pada Senin (14/9/2026).
Teguran tertulis diberikan terhadap suatu asosiasi konsultan pajak bila asosiasi dimaksud tidak melaksanakan kewajiban pada Pasal 33 ayat (1) hingga ayat (4) PMK 55/2026.
Kewajiban asosiasi konsultan pajak berdasarkan pasal 33 ayat (1) hingga (4) tersebut ialah menyusun laporan kegiatan tahunan dan menyampaikannya secara elektronik paling lambat pada 31 Januari tahun berikutnya.
Laporan kegiatan tahunan memuat:
Teguran tertulis atas tidak terpenuhinya kewajiban itu bisa disampaikan dengan disertai rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu.
Bila asosiasi konsultan pajak tidak menindaklanjuti rekomendasi dalam jangka waktu 3 bulan sejak pemberian teguran tertulis, Kementerian Keuangan akan memberikan teguran tertulis berikutnya.
Sebagai informasi, asosiasi konsultan pajak adalah organisasi yang bersifat nasional yang menaungi profesi konsultan pajak. Seorang konsultan pajak harus menjadi anggota asosiasi paling lambat 30 hari kerja setelah izin konsultan diberikan.
Tak hanya menjadi tempat bernaungnya konsultan, asosiasi juga berkewajiban menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak. Tanda lulus ujian profesi adalah salah satu dokumen yang perlu dimiliki seseorang untuk memperoleh izin konsultan pajak.
Saat ini, terdapat 4 asosiasi konsultan pajak yang terdaftar yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI). (rig)
