JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang mengevaluasi penerapan PPN atas sektor tekstil Indonesia.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan PPN untuk tenaga kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) serta untuk industri tekstil dan pakaian jadi yang berorientasi ekspor.
"Bapak Presiden [Prabowo Subianto] juga menyatakan bahwa untuk PPN terkait dengan PKWT, nanti kita carikan regulasi yang pas dan kemudian juga kami sampaikan terkait dengan garmen dan tekstil yang berorientasi untuk ekspor," ujar Airlangga, dikutip pada Rabu (23/9/2026).
Evaluasi ketentuan PPN mengenai pegawai berstatus PKWT diperlukan mengingat industri tekstil dan pakaian jadi kerap membutuhkan tambahan tenaga kerja berstatus PKWT guna menangani lonjakan pesanan pada musim tertentu.
Airlangga mengatakan kebutuhan tenaga kerja sektor tersebut berpotensi bertambah dalam hal terdapat permintaan dari negara-negara dengan 4 musim.
"Industri tekstil dan garmen membutuhkan variasi untuk penggunaan tenaga kerja, terutama PKWT, dalam menangani order yang season-nya 4 musim. Setiap musim tentu demand-nya berbeda," ujar Airlangga.
Tak hanya itu, kebijakan PPN juga akan dievaluasi dalam rangka mendukung industri tekstil dan pakaian jadi yang berorientasi ekspor. "Terkait dengan garmen dan tekstil yang berorientasi ekspor, PPN-nya diminta untuk dapat dievaluasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujar Airlangga.
Di luar kebijakan PPN, pemerintah juga sedang meninjau peraturan teknis (pertek) serta beragam regulasi lainnya guna mendukung kebutuhan industri tekstil dan pakaian jadi. Pemerintah juga akan memperketat pengawasan pabean guna mencegah masuknya pakaian bekas dalam bentuk ballpress.
"Khusus untuk di hilir, yaitu terkait dengan garmen. Di mana gangguan-gangguan melalui impor kiloan, ataupun impor yang ballpress. Itu tadi juga diminta DJBC untuk segera ditertibkan karena hal ini sangat mengganggu produsen-produsen garmen di dalam negeri," ujar Airlangga. (dik)
